SOCIO-LEGAL STUDIES DAN GERAKAN PEMBAHARUAN HUKUM (original) (raw)

PENDAHULUAN STUDI HUKUM DI INDONESIA

Perdebatan mengenai hubungan hukum dan politik memiliki akar sejarah panjang dalam ilmu hukum. Bagi kalangan penganut alirn positivsme hukum, seperti john austin, hukum merupakan produk politik atau kekuasaan. Hukum adalah pemerintah dari penguasa (law is a command of the lawgiver), yaitu perintah dari merka yang memiliki kekuasaan tertinggi atau memegang keaulatan. Hal itu di ungkapkan oleh jhon austin.

EFEKTIFITAS PENEGAKAN HUKUM DI LINGKUNGAN MASYARAKAT

2023

Bismillahirrahmanirrahim Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta'ala. yang telah memberikan kita begitu banyak nikmat, diataranya kesehatan, kesempatan, serta kesabaran sehingga saya dapat menyelesaikan sebuah makalah yang berjudul "Efektifitas Penegakan Hukum di lingkungan Masyarakat" untuk memenuhi tugas akhir sebagai pengganti final pada mata kuliah Pengantar Sosiologi Hukum dengan tepat pada waktunya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Aamiin Saya selaku penyusun mengucapkan terima kasih kepada Prof. Dr. Musakkir, S.H., M.H. selaku dosen pengampu mata kuliah Pengantar Sosiologi Hukum Kelas A. Penyusun juga menyadari bahwa makalah ini tak luput dari kesalahan dan kekurangan. Oleh karena itu, diharapkan saran dan kritik demi penyempurnaan makalah ini. Terima Kasih Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

HUKUM SEBAGAI PROMOSI DALAM MENEGAKKAN KEADILAN SOSIAL DAN TRANSFORMASI SOSIAL LAW AS A PROMOTION IN UPLOADING SOCIAL JUSTICE AND SOCIAL TRANSFORMATION

Moh Imam Mahmudin, 2023

Hukum yang sengaja dibentuk oleh negara, bukan hukum yang terbentuk secara alamiah dalam masyarakat. Ada dua jenis hukum yang relevan dalam pembahasan ini, yaitu hukum kebiasaan atau hukum adat yang terbentuk dari interaksi antara manusia dalam masyarakat. Proses terbentuknya hukum kebiasaan atau hukum adat bersifat dari bawah ke atas, sedangkan proses terbentuknya hukum Islam bersifat dari atas ke bawah. Dalam konteks ini, fokus pembahasan adalah hukum yang dikenal sebagai perundang-undangan negara, atau sering disebut sebagai peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan memiliki peran yang penting dalam kemanusiaan dan keadilan, baik dalam pembentukannya, pelaksanaannya, maupun penegakannya. Proses pembentukan negara, terutama di Indonesia, dilakukan dengan motivasi yang terkait dengan kemanusiaan dan keadilan. Oleh karena itu, negara dan hukum merupakan instrumen yang digunakan untuk mewujudkan kemanusiaan dan keadilan dalam masyarakat. Namun, penting untuk diingat bahwa negara dan hukum tidaklah cukup hanya dalam perspektif instrumental. Mereka harus senantiasa terkait dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan dalam pelayanan kepada masyarakat. Hukum yang ada harus mampu melayani dan melindungi kepentingan masyarakat secara adil dan manusiawi. Dengan memahami hubungan yang erat antara hukum, negara, kemanusiaan, dan keadilan, kita dapat menjadikan hukum sebagai alat untuk mempromosikan nilai-nilai tersebut dan mencapai transformasi sosial yang lebih adil dan manusiawi.

PENGUSAHA DAN PEMBANTU PENGUSAHA - ASPEK HUKUM

penulis: Muhammad Shodik UIN sunan ampel surabaya BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Seorang pedagang, terutama seorang yang menjalankan perusahaan yang besar dan berarti, biasanya tidak dapat bekerja seorang diri. Dalam melaksanakan perusahaannya, ia memerlukan bantuan orang-orang yang bekerja padanya sebagai bawahan, ataupun orang yang berdiri sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri dan yang mempunyai perhubungan tetap ataupun tidak tetap dengan dia. Sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan yang demikian pesat dewasa ini, pengusaha-pengusaha kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan bersatu dalam persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan yang menempati gedunggedung untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko dapat dilihat aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima uang, pengepak, pembungkus barangbarang, dan sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut telah ada pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapa melaksanakan seluruh pekerjaan 1 [1]. B. RUMUSAN MASALAH Kasus-kasus ketenegakerjaan banyak merebak disetiap daerah sekarang ini, mulai dari PHK, rendahnya upah, jaminan kesehatan dan mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja dalam menuntut haknya. Begitu juga masalah TKW, pada dasarnya Pengusaha dan pekerja adalah dua kutub yang tidak dapat dipisahkan dan untuk itulah diperlukan kerja sama yang sangat baik agar terciptanya hubungan kerja harmonis dan saling menguntungkan satu sama lain . Berangkat dari sana maka dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut diantaranya adalah: 1. Siapakah pengusaha dan siapakah pembantu-pembantu pengusaha? 2. Bagaimana hubungan hukum antara pengusaha dan pembantunya? 1

PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA

Perkembangan Hukum di Iindonesia, 2018

Pengadilan Tipikor bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi yang penuntutannya dilakukan oleh penuntut umum dari komisi pemberantasan korupsi dan kejaksaan. Untuk pertamakali Pengadilan Tipikor dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia, selain berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan diluar wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia. Karena pengadilan Tipikor adalah pengadilan yang khusus dan Undang-undang yang mengaturnya adalah Undang-undang khusus (Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), maka penuntutan di Pengadilan Tipikor pada saat itu hanya khusus dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan untuk perkara korupsi yang ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri biasa, bukan di Pengadilan Tipikor. Namun ditengah perjalanannya selama kurun waktu selama tiga tahun berjalan, Pengadilan Tindak pidana korupsi mengalami uji materiil atau judicial review karena dianggap ada pasalpasal yang ada didalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Inkonstitusional atau bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, salah satunya adalah Pasal 53 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 yang mengatur tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

URGENSI BUDAYA HUKUM TERHADAP KEPATUHAN HUKUM MASYARAKAT

Fakultas Hukum Muhammadiyah - Hukum Siber , 2023

Upaya penegakkan hukum demi mencapai keteraturan yang diharapkan, membutuhkan kepatuhan hukum yang dilakukan oleh seluruh masyarakat dimana hukum itu diciptakan. Dalam penegakkan hukum diperlukan kerjasama antara perundang-undangan, aparat penegak hukum, dan budaya hukum masyarakatnya. Hukum tidak dapat berjalan dengan baik untuk mencapai nilai keadilan dan kepastian hukum tanpa kontribusi dari masyarakat hukum tersebut. Namun, sejauh ini masalah yang sedang dihadapi adalah ketidakpatuhan masyarakat terhadap hukum, hal itu bersumber dari keberagaman dan budaya yang diyakini masyarakat. Semestinya dalam hal ini budaya hukum dapat menjadi penentu bagaimana sistem hukum itu ditempatkan dengan nilai-nilai yang dibutuhkan. Budaya hukum ditujukan demi terciptanya ketentraman dan ketertiban serta tegaknya hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Fakta yang terjadi dimasyarakat, budaya hukum yang diidamkan ternyata masih jauh dari yang diharapkan karena kurangnya kesadaran masyarakat terkait hukum itu sendiri. Permasalahan bangsa saat ini adalah rendahnya budaya hukum warga negara. Terlihat dari kentalnya stigma hukum mengenai ketidakadilan, dan kepemihakan yang belakangan ini sering kita dengar di lingkungan masyarakat. Budaya hukum merupakan penentu dimana sistem hukum ditempatkan sesuai dengan nilai yang terdapat didalamnya. Hukum sangat berguna bagi masyarakat dalam suatau negara untuk mengatur segala tingkah laku warga negara yang mengeluarkan hukum tersebut. Selain itu, untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum perlu adanya kesadaran dan kepatuhan hukum oleh masyarakat setempat. Kesadaran hukum perlu ditanamkan agar masyarakat lebih patuh terhadap hukum, baik itu hukum tertulis maupun hukum yang telah berkembang dan diakui oleh masyarakat. Dalam upaya menciptakan kepatuhan hukum diperlukan kesadaran hukum, yang dimana kesadaran hukum sanagat dipengaruhi oleh budaya hukum masyarakat itu sendiri.

MENYEGARKAN PENDEKATAN STUDI HUKUM ACARA PIDANA

Jurnal Mimbar Hukum, 2021

Suppose we pay attention to Indonesian literature on criminal justice. In that case, the central thesis of most publications are that criminal justice administration is a single system, where actors as a subsystem work together for one clear goal, named justice. We develop a criminal justice model such as adversarial, inquisitorial, and integrated criminal justive systems based on this assumption. This article shows that the reality is not that simple. Through literature review, this article will show that criminal justice is a complex and multi-dimensional subject. The outcome of the system relies heavily on the actors and their interaction when processing a case. This framework has not been widely discussed in the Indonesian literature because of the limited approach to the study of criminal justice. In our study, we are obsessed with models and their comparisons. In the end, this article invites Indonesian academics to refresh our approach to studying criminal justice by expanding our framework in understanding criminal justice as a multi-dimensional subject. Without it, our academic discourse will not develop much.