TEORI HUKUM FILSAFAT HUKUM (original) (raw)
Related papers
PERBEDAAN TEORI HUKUM DAN FILSAFAT HUKUM
Terdapat banyak definisi dan perumusan tentang filsafat. Pada umumnya filsafat diartikan sebagai Karya manusia tentang hakekat seseuatu. Muchtar Kusumaatmadja merumuskan Hakekat Sesuatu Inti atau Dasar yang sedalamdalamnya dari sesuatu. 1 Sedangkan untuk filsafat hukum terdapat banyak definisi dari beberapa pakar ahli. Soetikno mengatakan Filsafat hukum adalah mencari hakikat dari hukum, dia inginmengetahui apa yang ada dibelakang hukum, mencari apa yang tersembunyi di dalam hukum, dia menyelidiki kaidah-kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai, dia memberi penjelasan mengenai nilai, postulat (dasar-dasar) sampai pada dasar-dasarnya, ia berusaha untuk mencapai akar-akar dari hukum. Sedangkan, Satjipto Raharjo Filsafat hukum mempelajari pertanyaan-pertanyaan dasar dari hukum. Pertanyaan tentang hakikat hukum, tentang dasar bagi kekuatan mengikat dari hukum, merupakan contoh-contoh pertanyaan yang bersifat mendasar itu. Atas dasar yang demikian itu, filsafat hukum bisa menggarap bahan hukum, tetapi masing-masing mengambil sudut pemahaman yang berbeda sama sekali. Ilmu hukum positif hanya berurusan dengan suatu tata hukum tertentu dan mempertanyakan konsistensi logis asa, peraturan, bidang serta system hukumnya sendiri. 2 Purnadi dan Soerjono Soekanto mengatakan bahwa Filsafat hokum adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai; kecuali itu filsafat hokum juga mencakup penyerasian nilai-1 Pengantar Metode Penelitian Hukum, H.Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi Hal 3 2 https://kuliahade.wordpress.com/2009/11/22/pengertian-filsafat-hukum-menurutpara-ahli/
Sari Sartika Lubis, 2023
Posisi filsafat dan ilmu meskipun pada tinjauan historisnya sukar dipisahkan karena filsafat yang merupakan induk dari segala ilmu pengetahuan, akan tetapi dalam perkembangan antara filsafat dan ilmu perlu dibedakan sacara definisi. Pemetaan definisi antara filsafat dan ilmu bukan berarti mecoba untuk memalingkan keberadaan filsafat sebagi induk dari segala pengetahuan. Melainkan pemetaaan definisi ilmu dan filsafat dimaksudkan untuk menegaskan kembali terkait eksistensi filsafat dan ilmu. Dalam perkembangan tradisi filsafat dan ilmu pengetahuan di dunia Barat mengalami perkembangan pesat sejak terlepas dari filsafat skolatik yang didominasi oleh elit gereja. Masa ini dimulai dengan kelahiran filsafat Barat modern dalam renaisans. Sementara itu, filasafat dan ilmu pengetahuan dalam Islam tetap berada dalam dominasi pemikiran salaf dengan tradisi skolatiknya sendiri. Dua tradisi besar filasafat dan ilmu pengetahuan ini mengambil jalanya sendiri, walaupun keduanya tetap berada dalam panduan tradisi filsafat yang sama yaitu filsafat Yunani.
Manusia adalah makhluk sosial (zoonpoliticon). Pendapat Aristoteles ini menggambarkan bagaimana manusia saling membutuhkan dengan manusia lainnya, saling berbagi, saling membantu dan sebagainya. Bila secara ekstrim dihadapkan pada rezim hak kekayaan intelektual dimana kesan individualistik sangat kental, maka muncul pertanyaan, sebenarnya apakah yang mendasari hak kekayaan intelektual tersebut ?.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa " Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela. Kaidah hukum meruakan segala peraturan yang ada yang telah dibuat secara resmi oleh pemegang kekuasaan , yang sifatnya mengikat setiap orang dan pemberlakuannya merupakan paksaan yang harus ditaati dan apabila telah terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu Kaidah hukum lahir dan hidup di lingkungan manusia sejak manusia tersebut dilahirkan, oleh karenanya kaidah hukum juga disebut dengan sikap lahir seseorang Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Pengertian Kaidah Hukum adalah peraturan yang secara resmi dibuat oleh penguasa masyarakat (penguasa) negara yang mengikat setiap orang dan kebelakuannya dapat dipaksakan oleh aparat penegak hukum, sehingga keberlakuan peraturan tersebut dapat dipertahankan. Dari definisi kaidah hukum ini, menunjukkan bahwa pada dasarnya ditujukan pada sikap lahiriah manusia atau perbuatan yang nyata dilakukan oleh manusia. Tujuan kaidah hukum ialah kedamaian. Kedamaian adalah suatu keadaan akan adanya keserasian antara (nilai) ketertiban ekstern antara pribadi dengan nilai ketenteraman intern pribadi. Adapun tugas kaidah hukum ini yaitu untuk mencapai keadilan, yaitu keserasian antara (nilai) kepastian hukum dengan (nilai) kesebandingan hukum. hubungan antara tugas dan tujuan hukum ini yaitu untuk pemberian nilai kepastian hukum yang mengarah pada ketertiban ekstern pribadi, sedangkan pemberian kesebandingan hukum ini akan mengarah pada ketenteraman intern pribadi. Kaidah hukum berasal dari luar diri manusia yaitu dari kekuasaan eksternal diri manusia yang dipaksakan (heteronom) supaya dapat ditaati dan dilaksanakan. Masyarakat secara resmi diberi kuasa untuk memberi sanksi atau menjatuhkan hukuman kepada pelanggar kaidah hukum dan pengadilan sebagai lembaga yang mewakili masyarakat untuk menjatuhkan hukuman. Menurut Sudikno Mertokusumo, kaidah hukum tidak mempersoalkan tentang baik buruknya sikap seseorang karena yang diperhatikan hanya perbuatan lahiriahnya saja. Kaidah hukum pada intinya ditujukan kepada pelakunya yang konkret, pelaku pelanggaran yang jelas-jelas berbuat, bukan untuk penyempurnaan diri manusia, melainkan untuk ketertiban masyarakat agar masyarakar tertib agar tidak memakan korban kejahatan dan agar tidak terjadi kejahatan.
FILSAFAT HUKUM DAN ETIKA PROFESI ETIKA PROFESI HAKIM
Puji syukur kami panjatkan kepada kehadirat Tuhan YME berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang membahas tentang kode etika dalam profesi Hakim dari mata kuliah filsafat hukum dan etika profesi.