SUMBER-SUMBER HUKUM (original) (raw)

HUKUM, SUMBER DAN DALIL

5 Kata Quru dalam ayat di atas bisa diartikan haid dan bisa diartikan suci. Oleh karena itu para ula sering berbeda pendapat dalam menentukan hukum dari ayat tersebut di atas. Dari pengertian dalil yang diungkapkan di atas, maka dapat dikatakan bahwa; Alquran dan al-Sunnah juga disebut sebagai dalil hukum, disamping sebagai sumber hukum Islam. Karena itu dari sisi ini, apa yang dikemukakan Abdul Wahab Khalaf bahwa al-Adillah al-Ahkam identik dengan Mashadir al-Ahkam ( sumber hukum). Dari sini pula dapat dikatakan bahwa seperti, Ijma, Qiyas, mashlahah mursalah, istihsan dan lain sebagainya tidak dapat dikatakan sebagai sumber hukum Islam, karena dalil-dalil ini hanya bersifat al-Kasyf wa al-Izhar li al-Hukum artinya hanya menyingkap dan memunculkan yang ada dalam Alquran dan al-Sunnah. Karena suatu dalil yang membutuhkan dalil lain untuk dijadikan hujjah, tidaklah dapat dikatakan sumber, karena yang dikatakan sumber itu harus berdiri sendiri. Disamping itu, keberadaan suatu dalil, seperti Ijma, Qiyas dan istihsan misalnya, tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Alquran dan al-Sunnah. Oleh sebab itu, para ahli ushul Fiqh sering menyebut terhadap adillah ahkam seperti Ijma, Qiyas dan sebagainya, sebagai turuq istinbath al-Ahkam yaitu metode dalam menetapkan hukum.

SUMBER-SUMBER HUKUM PAJAK

NAMA : AMAH MARIA RABECKHA NIM : 02011181722095 MATA KULIAH : HUKUM PAJAK DOSEN : MUHAMMAD ZAINUL ARIFIN, SH., M.H FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA 1.ABSTRAK Bila mengacu kepada sumber-sumber hukum (pada umumnya) sebagaimana telah diungkapkan diatas maka sumber-sumber hukum pajak seyogyanya juga dilihat dari segi doctrinal,ideologis,politik,social,agama dan budaya yang berkaitan dengan perpajakan. Dan,akhir-akhir ini ilmu telah pengetahuan tentang informasi telah masuk keranah sumber hukum pajak dalam artian materiel yang harus dipertimbangkan. misalnya peraturan menteri keuangan nomor 39/pmk.03/2016 tanggal 23 maret 2016 mengenai ketentuan perpajakan beraitan dengan transaksi nasabah kartu kredit. Masalah kartu kredit awalnya diluar hukum pajak tapi setelah dikaitkan dengan perpajakan dan mengikat,ketentuan tersebut adalah sudah merupakan tata cara perpajakan yang mengikat yang termasuk dalam hukum pajak formil meskipun pada awalnya melahirkan pro-kontra. Sejarahwan sosiologis, filsuf dan yuris melihat sumber hukum pajak dari masing-masing sudut pandang nya. Bagi sejarawan dan sosiologsumber hukum pajak berawal dari gejala sosial,baik berdampak positif maupun negative seperti perang kemang bukit tinggi 1908 1 dan kasus parade di Nias 2 , bagi filsuf dan yuris memandang sumber hukum pajak sebagai keseluruhan aturan tingkah laku dan system nilah dibidang perpajakan. Oleh karenanya menggunakan istilah sumber-sumber hukum pajak dalam arti sumber tempat orang-orang untuk mengetahui hukum pajak dari historis perpajakan baik era sebelum colonial,masa colonial,pasca kemerdekaan RI , dan era reformasi perpajakan sampai saat ini akan memberi warna dari hukum pajak itu sendiri 1 Mohammad hatta,copyright 2010,bukittinggi-rottedarm lewat betawi, untuk negeriku,sebuah otobiogradi(T.Tp:kompas media nusantara ,2011) hlm 12-13 2 Jurusita pajak gugur dalam tugas ,www.antaranews.com/

SUMBER HUKUM FIQH-USHUL FIQH

SUMBER HUKUM FIQH-USHUL FIQH

Segala puji kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena atas segala rahmat dan hidayahnya sehingga makalah agama ini bisa terselesaikan. Tidak lupa shalawat beserta salam semoga tercurah limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW. Dan keluarganya, sahabatnya, beserta pengikutnya sampai akhir zaman.

SUMBER-SUMBER HUKUM AGAMA ISLAM

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya lah penulis dapat menyelesaikan makalah " sumbersumber hokum agama islam" ini sebatas pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki. Pada kesempatan ini penulis sampaikan rasa hormat dan terimakasih kepada ayahanda dan ibunda tercinta serta kakak-kakak ku yang ku saying yang telah banyak membantu penulis baik berupa bantuan moril maupun materil sehingga terselesainya makalah ini.

SUMBER HUKUM HINDU MENURUT SEJARAH

Peninjauan sumber hukum dalam arti sejarah (historis) ditunjukkan pada data – data mengenai berlakunya kaidah – kaidah hukum berdasarkan dokumen tertulis yang ada. Penekanannya harus pada dokumen tertulis, karena yang termasuk sejarah adalah lebih menonjolkan bukti-bukti tertulis. Kemunginan kaidah – kaidah yang berasal dari jaman prasejarah di tulis di dalam zaman sejarah, dapat dinilai sebagai suatu proses pertumbuhan sejarah hukum dari satu fase ke fase yang baru. Dari pengertian sumber hukum tertulis, peninjauan sumber hukum Hindu dapat dilihat berdasarkan penemuan dokumen yang dapat kita baca dengan melihat secara umum dan ontensitasnya. Menurut bukti – bukti sejarah, dokumen tertua yang memuat pokok – pokok hukum hindu, untuk pertama kalinya kita jumpai di dalam Veda yang dikenal dengan nama Sruti. Dan kemudian berkembang kitab – kitab berikutnya yang merupakan sumber hukum hindu. B. RUMUSAN MASALAH 1. Apakah yang dimaksud dengan Manawa Dharmasastra ? 2. Bagaimana yang dimaksud dengan sumber hukum hindu ? 3. Apakah yang dimaksud dengan sumber hukum hindu menurut sejarah? 4. Apakah hubungannya sumber hukum hindu menurut sejarah dengan catur weda ? C. TUJUAN 1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Manawa Dharmasastra 2. Untuk mengetahui sumber hukum hindu 3. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan sumber hukum hindu menurut sejarah secara spesifik 4. Untuk mengetahui kaitannya sumber hukum menurut sejarah dengan catur weda