SUMBER HUKUM HINDU MENURUT SEJARAH (original) (raw)
Related papers
The purpose of the rules that compose by the state organ is to solve the problem and create definite situation trough the creator idea. Base on the reason, the background (situation and condition) of law making process will be influence the substance of the output (rules). This idea can be proof by description most of the rules form the beginning of the Indonesian independence till the reformation.
sumber hukum mempunyai banyak sumber baik dilihat secara sosiologis filosofis materil formil dan sebagainya
SUMBER HUKUM FIQH-USHUL FIQH
Segala puji kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena atas segala rahmat dan hidayahnya sehingga makalah agama ini bisa terselesaikan. Tidak lupa shalawat beserta salam semoga tercurah limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW. Dan keluarganya, sahabatnya, beserta pengikutnya sampai akhir zaman.
SUMBER -SUMBER HUKUM PIDANA ISLAM
Al Qur'an mengatur hukum yang berkaitan dengan kepercayaan dan ibadah kepada Allah yang bersifat vertikal dan hukum -hukum yang berkaitan dengan interaksi kemanusiaan yang bersifat horizontal 1 [1]. Al Qur'an sebagai sumber dari segala sumber hukum menjadi ide dasar lahirnya hukum dan peraturan yang berhubungan dengan kehidupan sosial kemasyaratan, termasuk persoalan yang memelurkan ijtihad para ulama. Beberapa firman Allah dalam Al Qur'an yang menyatakan bahwa Al Qur'an sumber utama bagi ketentuan hukum: QS. An Nisa ayat 105 : ) م ا صميم ِص خ خ ن خ نمي ئِص خ اِص خ ل ل ل ِص ن ل ك ك ت خ وال خ ل ل ك ا ك خ را خ أ خ م ا خ ب ِص س ِص ن ا ل ال ن خ مي بل خ م خ ك ك ح ل ت لخ ِص ق ق ح خ ل ل ب ا ِص ب خ ت ا كخ لِص ل ا ك خ مي لل خ إ ِص ن ا لخ ل ز خ ن ل أ خ ن ا ل إ ١٠٥ ( Artinya : Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orangorang yang khianat.
5 Kata Quru dalam ayat di atas bisa diartikan haid dan bisa diartikan suci. Oleh karena itu para ula sering berbeda pendapat dalam menentukan hukum dari ayat tersebut di atas. Dari pengertian dalil yang diungkapkan di atas, maka dapat dikatakan bahwa; Alquran dan al-Sunnah juga disebut sebagai dalil hukum, disamping sebagai sumber hukum Islam. Karena itu dari sisi ini, apa yang dikemukakan Abdul Wahab Khalaf bahwa al-Adillah al-Ahkam identik dengan Mashadir al-Ahkam ( sumber hukum). Dari sini pula dapat dikatakan bahwa seperti, Ijma, Qiyas, mashlahah mursalah, istihsan dan lain sebagainya tidak dapat dikatakan sebagai sumber hukum Islam, karena dalil-dalil ini hanya bersifat al-Kasyf wa al-Izhar li al-Hukum artinya hanya menyingkap dan memunculkan yang ada dalam Alquran dan al-Sunnah. Karena suatu dalil yang membutuhkan dalil lain untuk dijadikan hujjah, tidaklah dapat dikatakan sumber, karena yang dikatakan sumber itu harus berdiri sendiri. Disamping itu, keberadaan suatu dalil, seperti Ijma, Qiyas dan istihsan misalnya, tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Alquran dan al-Sunnah. Oleh sebab itu, para ahli ushul Fiqh sering menyebut terhadap adillah ahkam seperti Ijma, Qiyas dan sebagainya, sebagai turuq istinbath al-Ahkam yaitu metode dalam menetapkan hukum.
BAGUS BASKORO WIBOWO, SH, 2019
MAKALAH DALAM MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH SEJARAH HUKUM PADA PASCA SARJANA UNIVERSITAS WISNUWARDHANA MALANG