TEORI PENGETAHUAN HUKUM DALAM USHUL FIQIH: TEORI HUKUM ALAM (original) (raw)

TEORI PENGETAHUAN HUKUM DALAM USHUL FIKIH (KAJIAN TEORI HUKUM ALAM)

Fakultas hukum, 2017

Syariat Islam datang dengan menguatkan hukum yang ada, menbenarkan hukum yang kurang tepat dan menghapus hukum yang tidak sesuai syariat. Penetapan ini adakalanya berangkat dari tradisi yang ada dalam satu masyarakat dan melihat dari kemaslahatan manusia walaupun juga ada yang qodt‟i. Wahyu tidak turun secara langsung terapi berangsur-angsur guna menjawab problem dan memberikan afirmasi pendapat yang sudah ada. Terbatas dalam kurun waktu 23 tahun sedangkan masalah-masalah tidak berhenti dan memerlukan penyelesaian. Berangkat dari paparan diatas dalam makalah ini akan dibahas bagaiman Kedudukan hukum alam dalam Islam,bagaimana hukum alam berperan dalam ushul fikih dan bagaimana penerapannya sebagai teori untuk menjawab problematika hukum Islam saat ini.

PERBEDAAN TEORI HUKUM DAN FILSAFAT HUKUM

Terdapat banyak definisi dan perumusan tentang filsafat. Pada umumnya filsafat diartikan sebagai Karya manusia tentang hakekat seseuatu. Muchtar Kusumaatmadja merumuskan Hakekat Sesuatu Inti atau Dasar yang sedalamdalamnya dari sesuatu. 1 Sedangkan untuk filsafat hukum terdapat banyak definisi dari beberapa pakar ahli. Soetikno mengatakan Filsafat hukum adalah mencari hakikat dari hukum, dia inginmengetahui apa yang ada dibelakang hukum, mencari apa yang tersembunyi di dalam hukum, dia menyelidiki kaidah-kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai, dia memberi penjelasan mengenai nilai, postulat (dasar-dasar) sampai pada dasar-dasarnya, ia berusaha untuk mencapai akar-akar dari hukum. Sedangkan, Satjipto Raharjo Filsafat hukum mempelajari pertanyaan-pertanyaan dasar dari hukum. Pertanyaan tentang hakikat hukum, tentang dasar bagi kekuatan mengikat dari hukum, merupakan contoh-contoh pertanyaan yang bersifat mendasar itu. Atas dasar yang demikian itu, filsafat hukum bisa menggarap bahan hukum, tetapi masing-masing mengambil sudut pemahaman yang berbeda sama sekali. Ilmu hukum positif hanya berurusan dengan suatu tata hukum tertentu dan mempertanyakan konsistensi logis asa, peraturan, bidang serta system hukumnya sendiri. 2 Purnadi dan Soerjono Soekanto mengatakan bahwa Filsafat hokum adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai; kecuali itu filsafat hokum juga mencakup penyerasian nilai-1 Pengantar Metode Penelitian Hukum, H.Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi Hal 3 2 https://kuliahade.wordpress.com/2009/11/22/pengertian-filsafat-hukum-menurutpara-ahli/

ZAKAT BADAN HUKUM DAN PERHITUNGANNYA DALAM PERSPEKTIF FIQH

Dosen Pengampu: Imam Mustofa, S.H.I., M.SI. Muhamad Ridho Prayogo 141268610 S1 PBS A FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM JURUSAN PERBANKAN SYARIAH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGER (IAIN) METRO TAHUN 2017/2018 KATA PENGANTAR Puji syukur senantiasa penulis panjatkan kehadiran ALLAH SWT, karena atas berkat dan limpahan rahmat dan Hidayah-Nya, maka tugas makalah mengenai " Zakat Badan Hukum & Ketentuannya " ini dapat penulis selesaikan tepat pada waktu yang ditentukan. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah sederhana ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak. Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis ingin menghanturkan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu terselesainya makalah ini. Penulis juga memahami bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak yang sifatnya konstruktif dalam perbaikan makalah. Akhir kata penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak khususnya bagi kami pribadi. Amiin Mero,01 Maret 2017 Penulis DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL KATA PENGANTAR DAFTAR ISI