Tindak Pidana Penggelapan Menurut Pasal 372 Kitab Undang-Undang (original) (raw)
Related papers
The Juris, 2023
This study aims to find out the basic considerations of the Panel of Judges in passing a decision on each of the defendants who were proven to have jointly committed the crime of embezzlement while serving at PT. Maybank Indonesia Finance Karawang Branch. Apart from that, this study also aims to investigate and find out why the splitting of the case file was carried out between the two defendants in the same case, namely the case of embezzlement in office which was carried out jointly by the two defendants, resulting in a different decision in the same case.. The research method used in this study is normative juridical approach, namely a legal approach that is carried out by examining the rules or norms and rules related to the crime of embezzlement in office by way of literature study, namely by reading, citing and examine the theories related to the problems studied. Then the main data used is secondary data and supporting data is primary data. This data analysis technique was obtained by legal reasoning techniques, where this technique describes the reasons for existence, namely the law is relational, the law is correlated with diversity. Deny Herdian Bin Sudaryono's actions caused material losses that were smaller than those caused by Firdaus Alam Perdana, SE Bin Syofran. This is one of the judge's considerations in looking at aggravating circumstances and mitigating circumstances. The case files were separated between the two defendants, so that the two defendants could act as reciprocal witnesses.
Reformasi Hukum Trisakti, 2020
Tindak pidana penipuan dilakukan dengan cara adanya tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang dilakukan oleh pelaku sehingga dapat menyebabkan korban percaya dengan apa yang dilakukan oleh pelaku tersebut, namun dalam penyelesaian perkara kadang kala suatu tindak pidana penipuan dapat diputus berdasarkan Pasal 372 KUHP seperti halnya yang terjadi pada Putusan Nomor 316/Pid.B/2018/PN.Clp, yang memutus pelaku tindak pidana penipuan dengan menggunakan ketentuan Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan. Permasalahan yang diangkat adalah 1) Apakah perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 372 KUHPidana ?, 2) Bagaimana penjatuhan pidana pada tindak pidana penggelapan yang diputus berdasarkan Pasal 372 KUHPidana dalam Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 316/Pid.B/2018/PN.Clp ?. Penelitian merupakan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan penarikan...
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Hukum Positif Ditinjau Menurut Hukum Islam
LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Islam
AbstrakTindak pidana penggelapan adalah salah satu kejahatan terhadap harta kekayaan manusia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP). Mengenai tindak pidana penggelapan itu sendiri diatur di dalam buku kedua tentang kejahatan di dalam Pasal 373 – Pasal 377 KUHP, yang merupakan kejahatan yang sering kali terjadi dan dapat terjadi di segala bidang bahkan pelakunya di berbagai lapisan masyarakat, baik dari lapisan bawah sampai masyarakat lapisan atas. Tindak pidana penggelapan merupakan kejahatan yang berawal dari adanya suatu kepercayaan pada orang lain, dan kepercayaan tersebut hilang karena lemahnya suatu kejujuran. Ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana penggelapan juga telah diatur dalam Pasal yang sama. Sedangkan hukum Islam tidak mengatur secara khusus bagi pelaku tindak pidana ini, namun bisa dianalogikan menjadi ghulul, ghasab, sariqah, khianat. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tindak pidana penggelapan ya...
PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2007 TENTANG PERKERETAAPIAN
I. UMUM Perkeretaapian sebagai salah satu moda transportasi memiliki karakteristik dan keunggulan khusus, terutama dalam kemampuannya untuk mengangkut, baik orang maupun barang secara massal, menghemat energi, menghemat penggunaan ruang, mempunyai faktor keamanan yang tinggi, memiliki tingkat pencemaran yang rendah, serta lebih efisien dibandingkan dengan moda transportasi jalan untuk angkutan jarak jauh dan untuk daerah yang padat lalu lintasnya, seperti angkutan perkotaan. Dengan keunggulan dan karakteristik perkeretaapian tersebut, peran perkeretaapian perlu lebih ditingkatkan dalam upaya pengembangan sistem transportasi nasional secara terpadu. Untuk itu, penyelenggaraan perkeretaapian yang dimulai dari pengadaan, pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan perlu diatur dengan sebaik-baiknya sehingga dapat terselenggara angkutan kereta api yang menjamin keselamatan, aman, nyaman, cepat, tepat, tertib, efisien, serta terpadu dengan moda transportasi lain. Dengan demikian, terdapat keserasian dan keseimbangan beban antarmoda transportasi yang mampu meningkatkan penyediaan jasa angkutan bagi mobilitas angkutan orang dan barang. Penyelenggaraan perkeretaapian telah menunjukkan peningkatan peran yang penting dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, memperlancar kegiatan pemerintahan, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta meningkatkan hubungan antarbangsa. Dengan adanya perkembangan teknologi perkeretaapian dan perubahan lingkungan strategis yang semakin kompetitif dan tidak terpisahkan dari sistem perekonomian internasional yang menitikberatkan pada asas keadilan, keterbukaan, dan tidak diskriminatif, dipandang perlu melibatkan peran pemerintah daerah dan swasta guna mendorong kemajuan penyelenggaraan perkeretaapian nasional. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian, kondisi perkeretaapian nasional yang masih bersifat monopoli dihadapkan pada berbagai masalah, antara lain kontribusi perkeretaapian terhadap transportasi nasional masih rendah, prasarana dan sarana belum memadai, jaringan masih terbatas, kemampuan pembiayaan terbatas, tingkat kecelakaan masih tinggi, dan tingkat pelayanan masih jauh dari harapan. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, peran Pemerintah dalam penyelenggaraan perkeretaapian perlu dititikberatkan pada pembinaan yang meliputi penentuan kebijakan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan dengan mengikutsertakan peran masyarakat sehingga penyelenggaraan perkeretaapian dapat terlaksana secara efisien, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
melakukan perbuatan yang dilarang, unsur akibat konstitutif. Unsur subyektif dapat berupa; unsur kesalahan, unsur melawan hukum. Seperti tindak pidana yang lain, pencurian dan penggelapan selain mempunyai unsur-unsur pokok seperti diatas. Terdapat pula unsur-unsur khusus yang bersifat memberatkan atau meringankan kejahatan itu. Dalam kenyataannya bentuk-bentuk yang meringankan seperti unsur nilai obyek kurang dari Rp 250,00-relatif sangat kecil. Apakah hal ini telah melindungi harta kekayaan kita? Dalam tindak pidana penggelapan yang diperluas sub pembahasannya, dengan diundangkannya UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi sebagai tanggapan atas maraknya praktek penggelapan oleh pejabat publik. Makalah ini mengurai tindak pidana penggelapan dan pencurian dengan pendekatan yang sangat sederhana.
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Ikan
2018
Negara Indonesia merupakan negara kepulauan yang dikenal dengan Archipelago, yang terdiri dari luas pantai sepanjang 95.181 km2, dengan luas wilayah 5,8 km2. Luasnya wilayah Indonesia mengakibatkan banyaknya sumber daya alam khususnya masalah perikanan. Dampak dari sumber alam laut yang beraneka ragam menyebabkan banyaknya kapal-kapal asing tertetik untuk melintas dan mengambil hasil laut tanpa melalui proses yang benar sesuai UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan, dengan cara melakukan pencurian ikan atau illegal fishing. Arti dari istilah illegal fishing tidak termuat di dalam UU Nomor 45 tahun 2009, namun istilah illegal fishing ada dalam Penjelasan Umum UU No. 45 trahun 2009, yang menyatakan tindakan illegal fishing dapat mendatangkan kerugian bagi negara, mengancam kepentingan nelayan serta usaha-usaha perikanan nasional. Dilihat dari cara melakukan illegal fishing dengan melakukan penangkapan ikan di laut wilayah Indonesia tanpa adanya Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan ...
Penyadapan Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Umum Berdasarkan Hukum Acara Pidana
Raissa Anita Fitria Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Jalan Semolowaru Nomor 45, Surabaya 60118, Indonesia Abstrak Tindakan penyadapan awalnya sering digunakan untuk mengungkap kasus-kasus tindak pidana khusus, karena di dalam tindak pidana khusus diperlukan metode yang bersifat khusus pula untuk mengungkapnya. Adanya Rancangan KUHAP yang memasukan beberapa tindak pidana umum untuk dilakukan tindakan penyadapan akan membuat para penegak hukum mudah menerobos masuk ke dalam hak privasi seseorang mengatasnamakan kepentingan hukum. Berdasarkan hal tersebut perlu ditinjau kembali apakah dalam tindak pidana umum diperlukan adanya tindakan penyadapan dan bagaimana perlindungan hukum bagi orang yang dilakukan penyadapan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekan konseptual. Hasil dari penelitian ini antara lain bahwa dalam tindak pidana umum tidak diperlukan adanya tindakan penyadapan karena karakteristik tindak pidana ...