PEMBANGUNAN HUKUM INDONESIA DALAM MENCIPTAKAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAUT (INDONESIAN LEGAL REFORM IN CREATING PROTECTION FOR SEAFARERS) (original) (raw)
Related papers
PERKEMBANGAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA
Buku Hukum Lingkungan terbitan Rajawali pers ini ditulis oleh Prof.Dr.Takdir Rahmadi berisikan tentang hukum lingkungan yang ada di Indonesia dan juga mengenai perkambangan hukum lingkungan sendiri, seperti latar belakang pengembangan, pengaturan asas-asas, hak dan kewajiban kewangan dalam pengelolaan lingkungan hidup, dan pengaturan-pengaturan lainnya berkenaan dengan lingkungan hidup di indonesia Pada bab 1 dalam buku Hukum Lingkungan Hidup Di Indonesia oleh Prof.Dr.Takdir Rahmadi menjelaskan tentang latar belakang pengembangan hukum lingkungan dimana dalam bab ini berisikan masalah-masalah serta penyebab terjadinya masalah-masalah lingkungan, dari masalah-masalah tersebut melahirkan kesadaran lingkungan dan kebijakan pembangunan berwawasan lingkungan. Dari lahirnya kesadaran tersebut timbul pula hukum lingkungan dimana posisi hukum lingkungan tersebut mengandung segi-segi hukum perdata, pidana dan administrasi negara.di dalam bab 1 ini di jelaskan pula contoh dari masalah-masalah lingkungan hidup diantaranya penggundulan hutan, lahan kritis, menipisnya lapisan ozon, pemanasan global, tumpahan minyak di laut, ikan mati di anak sungai karena zat-zat kimia, dan punahnya species tertentu.
Laut merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki potensi besar untuk dapat memajukan kesejahteraan bangsa Indonesia sehingga perlu dijaga kelestariannya. Tindak pidana Illegal, Unreported, Unregulated Fishing (IUU Fishing) yang dilakukan oleh pelaku dari dalam dan luar negeri untuk mengambil sumberdaya ikan yang ada di Indonesia dapat menimbulkan kerugian materiil dan merusak ekosistem laut. Untuk memberantas tindak pidana IUU Fishing yang terjadi dari tahun ke tahun, penegakan hukum perikanan yang tegas menjadi satu isu nasional yang krusial. Penegakan hukum perikanan dapat dilakukan dengan cara mereformasi kelemahan yang masih terdapat pada substansi peraturan perundang-undangan dan dari pada aparat penegak hukum yang meliputi kualitas, kuantitas, dan aspek pendukung. Pemerintah telah melakukan banyak upaya preventif dan represif untuk memberantas tindak pidana IUU Fishing di Indonesia, diantaranya melalui pembentukan beberapa peraturan mengenai perikanan, utamanya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta dengan menempatkan aparat penegak hukum pada posisi strategis yang mengimplementasikan substansi hukum perikanan tersebut. Upaya pemerintah selama ini nyatanya belum mampu menanggulangi kasus tindak pidana IUU Fishing, yang sampai saat ini masih mengancam kedaulatan laut Indonesia. Maka dari itu, dibutuhkan solusi yang mampu mengatasi segala kelemahan yang ada pada penegakan hukum saat ini, salah satunya adalah dengan melakukan reformasi terhadap sub-sistem penegakan hukum yang masih memiliki kelemahan-kelemahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan hukum normatif, artinya penelitian dilakukan dengan mengkaji data-data pustaka, dan referensi-referensi yang ada, berupa undang-undang, buku-buku, artikel, jurnal, dan sebagainya. Solusi yang ada dalam penulisan ini yaitu melalui reformasi penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana IUU Fishing dapat dilakukan dengan mereformasi regulasi terkait sanksi tindak pidana IUU Fishing melalui penghapusan klausul kurungan pengganti denda yang disertai dengan peningkatan kualitas, kuantitas serta aspek pendukung aparat penegak hukum. Kata kunci: reformasi, penegakan hukum perikanan, IUU Fishing
PENEGAKAN HUKUM LAUT DI INDONESIA
The purpose of this paper is providing a propose solution for addressing the problems in conducting maritime law enforcement in Indonesian waters territory, particularly in coastal areas. Descriptive Qualitative approach is employed in this study. Primary data are collected from literature and desktop studies. Data analysis is conducted through the qualitative approach. This paper examines the monitoring and maritime law enforcement systems existing in Indonesian waters. It is clear that the complex problems in the maritime law enforcement system in Indonesia. Including: the lack of funding, facilities, trained personnel; the lack of inter-agency coordination mechanisms and communications among the various enforcement agencies; lack of environmental and natural resource awareness. The establishment of a national body in maritime law enforcement activities in coastal areas or coast guard is one of alternative solutions that proposed for addressing coordination and institutional problems in the operational of maritime law enforcement in Indonesian coastal areas. sumber:www.oseanografi.lipi.go.id Oseana, Volume XXXII No.
PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA
Perkembangan Hukum di Iindonesia, 2018
Pengadilan Tipikor bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi yang penuntutannya dilakukan oleh penuntut umum dari komisi pemberantasan korupsi dan kejaksaan. Untuk pertamakali Pengadilan Tipikor dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia, selain berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan diluar wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia. Karena pengadilan Tipikor adalah pengadilan yang khusus dan Undang-undang yang mengaturnya adalah Undang-undang khusus (Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), maka penuntutan di Pengadilan Tipikor pada saat itu hanya khusus dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan untuk perkara korupsi yang ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri biasa, bukan di Pengadilan Tipikor. Namun ditengah perjalanannya selama kurun waktu selama tiga tahun berjalan, Pengadilan Tindak pidana korupsi mengalami uji materiil atau judicial review karena dianggap ada pasalpasal yang ada didalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Inkonstitusional atau bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, salah satunya adalah Pasal 53 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 yang mengatur tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
PERAN REGULASI DALAM MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN DI INDONESIA
Tugas Hukum Lingkungan, 2024
Artikel ini membahas peran regulasi dalam mencegah pencemaran, tantangan yang dihadapi, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk meningkatkan efektivitasnya. Kesimpulannya, diperlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat,sektor swasta, dan akademisi untuk mengatasi kendala tersebut. Dengan memperkuat penegakan hukum, meningkatkan edukasi lingkungan, dan menyediakan sumber daya yang dapat memadai, regulasi lingkungan dapat menjadi fondasi dalam mencapai pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
PENEGAKAN HUKUM LAUT TERHADAP ILLEGAL FISHING
Wilayah perairan Indonesia mencapai lebih dari 5,887,879 km, namun nilai ekspor sub sector perikanan hanya Rp 3,34 Milyar per tahun. Salah satu penyebabnya adalah illegal fishing, hal ini selain berdampak pada berkurangnya asset sumber kekayaan laut juga berdampak pada timbulnya kemiskinan di wilayah-wilayah pesisir. Data BPS pada 2011, kantong-kantong kemiskinan tersebar di 10,640 desa pesisir dimana 7,78 juta jiwa digolongkan sebagai penduduk miskin atau lebih dari seperrempat bagian (25,14 persen) dari total kemiskinan nasional mencapai 31,02 juta jiwa.
PENGENDALIAN DEFORESTASI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM LINGKUNGAN
Artikel Jurnal, 2024
This research is aim to examine the control of deforestation in Indonesia from the perspective of environmental law, focusing on existing regulations and the monitoring efforts undertaken by the government. The research method used is normative legal research, utilizing a statue approach, which analyzes the relevant regulations concerning deforestation control and the monitoring activities conducted by the Ministry of Environment and Forestry (KLHK). This research is expected to contribute to a more profound understanding of the regulations governing deforestation control, the implementation of deforestation control policies, and the challenges faced in their execution. This research findings show that although there are regulations in place to govern deforestation control, there are still several obstacles in the implementation process, including a low level of public awareness regarding the importance of forest management knowledge. This research emphasizes that strengthened law enforcement by the government, collaboration among various stakeholders, public awareness, and the optimization of technology in monitoring and supervision are key to effectively addressing deforestation in Indonesia and ensuring sustainable forest management.