HUKUM SEBAGAI PRODUK SEJARAH (original) (raw)

SUMBER HUKUM HINDU MENURUT SEJARAH

Peninjauan sumber hukum dalam arti sejarah (historis) ditunjukkan pada data – data mengenai berlakunya kaidah – kaidah hukum berdasarkan dokumen tertulis yang ada. Penekanannya harus pada dokumen tertulis, karena yang termasuk sejarah adalah lebih menonjolkan bukti-bukti tertulis. Kemunginan kaidah – kaidah yang berasal dari jaman prasejarah di tulis di dalam zaman sejarah, dapat dinilai sebagai suatu proses pertumbuhan sejarah hukum dari satu fase ke fase yang baru. Dari pengertian sumber hukum tertulis, peninjauan sumber hukum Hindu dapat dilihat berdasarkan penemuan dokumen yang dapat kita baca dengan melihat secara umum dan ontensitasnya. Menurut bukti – bukti sejarah, dokumen tertua yang memuat pokok – pokok hukum hindu, untuk pertama kalinya kita jumpai di dalam Veda yang dikenal dengan nama Sruti. Dan kemudian berkembang kitab – kitab berikutnya yang merupakan sumber hukum hindu. B. RUMUSAN MASALAH 1. Apakah yang dimaksud dengan Manawa Dharmasastra ? 2. Bagaimana yang dimaksud dengan sumber hukum hindu ? 3. Apakah yang dimaksud dengan sumber hukum hindu menurut sejarah? 4. Apakah hubungannya sumber hukum hindu menurut sejarah dengan catur weda ? C. TUJUAN 1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Manawa Dharmasastra 2. Untuk mengetahui sumber hukum hindu 3. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan sumber hukum hindu menurut sejarah secara spesifik 4. Untuk mengetahui kaitannya sumber hukum menurut sejarah dengan catur weda

SEJARAH DAN TEORI HUKUM

HIDAYAT 20040014064 2 1 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Negara merupakan organisasi tertinggi di antara satu kelompok atau beberapa kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup di dalam daerah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Menurut Tri Sumanti, negara adalah organisasi kekuasaan. Dikatakan organisasi kekuasaan karena dalam setiap negara terdapat pusat-pusat kekuasaan, baik yang terdapat dala suprastruktur politik maupun yang terdapat dalam inrprastruktuk politik 1 . Sebagai suatu organisasi negara dapat dikatakan sebagai negara apabila telah memenuhi unsur-unsur tertentu. Unsurunsur pembentuk negara menurut konvensi negara-negara Pan-Amerika di Montevideo tahun 1933 adalah harus mempunyai penduduk tetap, wilayah tertentu, dan pemerintahan. Unsur itu merupakan unsur-unsur yang harus dipenuhi menurut pengertian hukum Internsional. 2 Tugas negara menurut faham modern sekarang ini (dalam suatu Negara Kesejahteraan atau Social Service State), adalah menyelenggarakan kepentingan umum untuk memberikan kemakmuran dan 1 Sri Soemantri, Hukum Tata Negara Indonesia (Pemikiran dan Pandangan) Bandung:PT Remaja Rosdakarya, 2014 hal.8 2 Jimly Asshiddiqie, Ensiklopedia Pemerintahan dan Kewarganegaraan Jakarta: PT Lentera Abadi 2010 hal.23 jilid 4 kesejahteraan yang sebesar-besarnya berdasarkan keadilan dalam suatu Negara Hukum. 3 Dalam mencapai tujuan dari negara dan menjalankan negara dilaksanakan oleh pemerintah. Mengenai pemerintah, terdapat dua pengertian,yaitu pemerintah dalam arti luas dan pemerintah dalam arti sempit. Dengan pemerintahan yang baik diharapkan tercapai perbaikan di segalabidang, terutama dalam bidang pemerintahan. Karena Indonesia merupakan negara hukum, sudah semestinya setiap langkah dan atau tindakan yang diambil pemerintah berdasarkan atas hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh bertindak sewenang-wenang dan menyalahgunakan wewenang. Rumusan atau pengertian negara hukum itu terus berkembang mengikuti sejarah perkembangan umat manusia. Sejarah perkembangan pemikiran politik dan hukum, telah mendorong lahir dan berkembangnya konsepsi negara hukum. Selain itu Pemikiran tentang Negara Hukum sebenarnya sudah sangat tua, jauh lebih tua dari dari usia Ilmu Negara ataupun Ilmu Kenegaraan itu sendiri dan pemikiran tentang Negara Hukum merupakan gagasan modern yang multi-perspektif dan selalu aktual. Ditinjau dari perspektif historis perkembangan pemikiran filsafat hukum dan kenegaraan gagasan mengenai Negara Hukum sudah berkembang semenjak 1800 SM. Akar terjauh mengenai perkembangan awal pemikiran Negara Hukum adalah 3 Franz Magnis Suseno, Etika Politik (Pinsip-prinsip moral dasar kenegaran modern) Jakarta: PT Gramedia Cet. 7. 2003, hlm. 295.

SEJARAH HUKUM INDONESIA

BAGUS BASKORO WIBOWO, SH, 2019

MAKALAH DALAM MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH SEJARAH HUKUM PADA PASCA SARJANA UNIVERSITAS WISNUWARDHANA MALANG

POSISI PRODUK HUKUM BERSAMA MENTERI

Sebagai negara hukum yang mengilhami peraturan perundang-undangan sebagai sumber hukum, Indonesia membutuhkan bangunan peraturan perundangundangan yang terencana dan terpadu dalam sistem hukum nasional yang nantinya akan menjamin kesejahteraan rakyat Indonesia. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. 1

HUKUM SEBAGAI SISTEM PERATURAN

Puji dan syukur saya haturkan kepada Tuhan yang Maha Esa karena atas berkat-Nya lah, makalah ini dapat saya selesaikan. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Andi Asmoro Putro yang telah menugaskan saya membuat makalah ini, karena dengan membuat makalah ini, saya menjadi semakin paham dan mengerti mengenai peran hukum sebagai sistem peraturan, dan hal-hal yang terkait di dalamnya.