IMPLEMENTASI SYIRKAH DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DALAM PERSPEKTIF FIQIH (original) (raw)

IMPLEMENTASI WAKALAH DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, akad wakalah dalam produk perbankan syariah perlu benar-benar dipahami apa, bagaimana akad ini seharusnya diterapkan dan diaplikasikan dan produk jasa bank syariah. Di Lembaga Keuangan Syariah umumnya jenis produk yang menggunakan akad wakalah yaitu produk jasa berupa Letter Of Credit (L/C) atau penerusan permintaan akan barang dalam negeri dari bank diluar negeri. Wakalah juga dapat diterapkan untuk mentransfer dana nasabah kepada pihak lain, penitipan, kliring, payment, serta jasa inkaso.

IMPLEMENTASI WADI`AH DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DITINJAU DARI FIQH MUAMALAH KONTEMPORER

Al-wadi`ah atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak kepihak lain, baik perseorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja apabila penitip menghendaki. Akad wadiah dalam perbankan syariah dibedakan menjadi dua jenis, yaitu Wadi’ah yad Amanah dan Wadi’ah yad Dhamanah. Dalam akad Wadi’ah yad Amanah, penitip menitipkan barang/asetnya, baik yang berupa uang, barang, dokumen, dan surat berharga lainnya kepada pihak penyimpan, dimana biaya penitipan dibebankan kepada pihak penitip sebagai kompensasi atas tanggung jawab pemeliharaan. Pihak penyimpan tidak diharuskan bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan atau kehilangan atas barang yang dititipkan kepadanya dengan catatan bukan terjadi akibat kelalaian penyimpan. Penyimpan juga tidak boleh memanfaatkan barang yang telah dititipi tersebut serta mencampuradukkannya dengan barang lainnya. Tanggung jawab penyimpan adalah menjaga dengan baik kondisi barang yang telah dititipkan kepadanya. Jadi dapat disimpulkan ketentuan umum tabungan wadiah sebagai tabungan yang bersifat titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat (on call) sesuai dengan kehendak pemilik harta yang keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana atau pemanfaatan barang menjadi milik atau tanggungan bank, sedangkan nasabah penitip tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik harta sebagai sebuah insentif selama tidak diperjanjikan dalam akad pembukaan rekening.

IMPEMENTASI MUDHARABAH DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DITINJAU DARI PRESPEKTIF FIQIH.pdf

DITINJAU DARI PRESPEKTIF FIQIH MAKALAH INI DISUSUN GUNA MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH FIQIH KONTEMPORER PERBANKAN DOSEN PENGAMPU IMAM MUSTOFA, M.S.I OLEH KELOMPOK 5 : PRISWANTI DAYU LUMPHITA (141271310) KELAS E PROGRAM STUDI S1 PBS JURUSAN SYARI'AH DAN EKONOMI ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI JURAI SIWO METRO TAHUN 2016 BAB II PEMBAHASAN A. Definisi Mudharabah Mudharabah secara bahasa berasal dari kata ‫ب‬ ‫ضر‬ mengikuti wazan ‫عللة‬ ‫مفا‬ yang menandakan pekerjaan yang dilkukan oleh dua pihak atau lebih. Mudharabah merupakan salah satu akad yang dilaksanakan dua pihak, yaitu pemilik modal (shaibul maal) dan pelaku usaha yang menjalankan modal (mudharib). Berkiatan dengan penamaan mudharabah, ada dua pandangan ulama. Sebagian ulama mengatakan bahwa mudharabah diambil dari kata ‫في‬ ‫ضرب‬ ‫اآلرض‬ berarti melakukan perjalanan di bumi untuk berdagang. Firman Allah yang berkaitan dengan definisi ini adalah dalam surat al-Muzammil ayat 20: َ ‫ي‬ ‫ُونَ‬ ‫ر‬ ‫اخَ‬ َ ‫و‬ ِ َ ‫ّللا‬ ‫ل‬ ‫َضْ‬ ‫ف‬ ‫نْ‬ ِ ‫م‬ ‫ونَ‬ ُ ‫َغ‬ ‫ْت‬ ‫َب‬ ‫ي‬ ِ ‫ض‬ ‫رْ‬ َ ‫اآل‬ ‫ي‬ ِ ‫ف‬ ‫ُونَ‬ ‫ب‬ ِ ‫ر‬ ‫ضْ‬ "...dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah..." Kalimat ِ ‫ض‬ ‫رْ‬ َ ‫اآل‬ ‫ي‬ ِ ‫ف‬ ‫ُونَ‬ ‫ب‬ ِ ‫ر‬ ‫َضْ‬ ‫ي‬ berarti melakukan perjalanan di muka bumi dalam rangka berdagang. Sebagian ulama berpendapat bahwa mudharabah berasal dari kata ‫الضر‬ ‫ب‬ , maksudnya masing-masing pihak mendapat bagian keuntungan. 1 Mudharabah atau qiradadalah kontrak perwakilan pemilik modal kepada pengelola untuk berdagang menggunakan modal darinya. 2 Secara terminologi mudharabah berarti sejumlah uang yang diberikan seseorang kepada orang lain untuk modal usaha. Apabila mendapat keuntungn maka dibagi dua, yaitu untuk pihak pemilik modal (shahibul maal)

IMPLEMENTASI AUDIT SYARIAH DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Disusun Oleh: Ilman Muhamad Asodiq (1143020089) Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) HPS/ VI/ B Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung 2017 M / 1438 H i KATA PENGANTAR Segala puji hanya milik Allah SWT. Yang telah melimpahkan rahmat dan ridha-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Auditing Bank Syariah. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad SAW.

IMPLEMENTASI AKAD WAKALAH DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

ABSTRAK Dalam konteks perbankan, al-wakalah yaitu jasa melakukan tindakan atau pekerjaan mewakili nasabah sebagai pemberi kuasa. Tugas, wewenang dan tanggung jawab bank harus jelas sesuai kehendak nasabah bank. Kelalaian dalam menjalankan kuasa menjadi tanggung jawab bank kecuali kegagalan karena force majeure menjadi tanggung jawab nasabah.

IMPLEMENTASI MUDARABAH DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Pasca krisis moneter (1997/1998), bank syariah mulai dikenal orang bahkan di kalangan bank konvensional, bank syariah memiliki sistem operasional yang berbeda dengan bank konvensional. Bank syariah memberikan layanan bebas bunga kepada para nasabhanya. Dalam sistem operasional bank syariah, pembayaran dan penarikan bunga dilarang dalam semua transaksi. Bank syariah tidal mengenal sistem bunga, baik bunga yang diperoleh dari nasabah yang meminjam uang atau bunga yang dibayar kepada penyimpan dana di bank syariah. Di indonesia sendiri perkembangan bank syariah dimulai dengan didirikannya bank syariah yang pertama yaitu Bank Muamalat pada tahun 1992. Dalam praktiknya, investasi yang dilakukan baik oleh perorangan, kelompok, maupun institusi dapat menggunakan pola non bagi hasil (ketika investasi dilakukan dengan tidak bekerja sama dengan pihak lain) maupun pola bagi hasil (ketika investasi dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak lain) Akad Mudharabah adalah akad antara pemilik modal dengan pengelola modal, dengan ketentuan bahwa keuntungan diperoleh dua belah pihak sesuai dengan kesepakatan. Didalam pembiayaan mudharabah pemilik dana (Shahibul Maal) membiayai sepenuhnya suatu usaha tertentu. Sedangkan nasabah bertindak sebagai pengelola usaha (Mudharib).