LIBERALISASI FEE ADVOKAT: ANTARA PERLINDUNGAN DAN KOMPETISI TERHADAP ADVOKAT INDONESIA (original) (raw)

QUA VADIS INDEPENDENSI ADVOKAT DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

Advocate is an honorable profession (offiem nobile, or main). In the context of law enforcement, advocate is the part that absolutely must have in carrying out its duties and profession for the sake of justice under the law for the public interest justice seekers (justhbelem). A very basic function in the search process identity of Indonesian law.

ETIKA PROFESI ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

VYTA ADININGSIH, 2022

Advokat merupakan suatu profesi yang di lakukan oleh sesorang untuk menyediakan sebuah jasa guna membantu kepentingan hokum bagi seseorang yang memeiliki perkara dengan hukum. Provesi advokat di kenal sebagai profesi yang mulia (officium mobile) di karenkan advokat ini mengabdikan dirinya serta kewajibanya terhadap kepentingan masyarakat. Advokat ini merupakan salah satu penegak hukum selain polisi dan juga hakim pasal 1 angka (1) Undang-undang No.18 tahun 2003 tentang advokat menjelaskan bahwa advokat merupakan orang yang berprofesi memberi bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persayaratan berdasarkan ketentuan perautan perundang undangan. Sejalan dengan ketentuan yang di atur dalam Undang Undang Dasar Negara RI tahun 1945 yang telah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, maka prinsip prinsip yang ada pada negara hukum pula haruslah di tegakan. Salah satu usaha untuk mewujudkan prinsip prinsip tersebut dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara maka peran dan juga fungsi para penegak hukum sebagai profesi yang bebas , mandiri serta tanggung jawab sangatlah penting dalam mewujudkan hukum yang adil karena setiap individu mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum. Kata kunci : Advokat,Penegakan Hukum

PENGARUH KOMPETENSI, INDEPENDENSI, DAN PROFESINALISME AUDITOR TERHADAP KINERJA AUDITOR DENGAN ETIKA PROFESI SEBAGAI VARIABEL MODERATING (Studi pada Kantor Akuntan Publik di Pekanbaru, Batam, dan Medan)

2015

This research examines the effect of competence, independency, and professionalism in auditors performance with an ethic of profession of moderating variable. The respondents in this research are auditors whom work in public accounting office in pekanbaru, batam and medan. The Amount of auditors that has been visited are 145 auditors from 29 public accounting offices. The method of sample determining is purpossive sampling method,meanwhile the method of data tabulation has been used by researcher is doubled regression and moderate regression analysis. The result shows that competence, independency, and professionalism influence significantly to auditors performance. The ethic of profession can be a moderate variable for professionalism, but it can't be a moderate variable for competence and independency. Keywords: competency, independency, professionalism, ethics, auditor performance.

UPAYA MENGOPTIMALKAN PERAN ORGANISASI ADVOKAT DALAM MENJAGA KREDIBILITAS DAN INTEGRITAS PROFESI ADVOKAT

Jurnal Keadvokatan dan Bantuan Hukum, 2023

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh persoalan organisasi advokat yang belum optimal dalam menjalankan perannya serta menjaga kredibilitas dan integritas profesi advokat. Sehingga permasalahan etika dalam profesi advokat sering kali muncul dalam bentuk konflik kepentingan antara advokat dengan kliennya. Maka penting dilakukan upaya dalam mengoptimalkan peran organisasi advokat dalam menjaga kredibilitas dan integritas profesi advokat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan kebenaran dalam pengaruh pengoptimalan kerja organisasi advokat terhadap kredibilitas dan integritas advokat. Analisis data pengolahannya dilakukan secara kualitatif dan penyajian data menggunakan bahan hukum primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran kode etik advokat, Dewan Kehormatan perlu menetapkan prosedur penyelesaian pelanggaran kode etik profesi advokat, meningkatkan pengawasan terhadap advokat, serta membentuk Dewan Etika Profesi Advokat Nasional.

PENGARUH KEPEMILIKAN MANAJERIAL, KOMISARIS INDEPENDEN, FREKUENSI RAPAT KOMITE AUDIT, DAN REPUTASI AUDITOR TERHADAP FINANCIAL DISTRESS

Febiyana Eka Saputri, 2021

This research was conducted with the aim to determine the effect of managerial ownership, independent commissioners, frequency of audit committee meeting, and auditor reputation on financial distress. The examined factors of this research are managerial ownership, independent commissioners, frequency of audit committee meeting, and auditor reputation as the independent variable, while financial distress as the dependent variable. Financial distress used Interest Coverage Ratio (ICR) as a proxy. The data used are secondary data and the sample used is purposive sampling method. The populations in this research are company sector manufactured listed in the Indonesia Stock Exchange in the period 2015-2019. The sample consists of 13. Analysis of the research model using multiple linear regression analysis. Based on analytical results shows that variabel managerial ownership have a negative effect on financial distress, while independent commissioners, frequency of audit committee meeting, and auditor reputation have no effect on financial distress.

ETIKA PROFESI ADVOKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Advokat merupakan profesi bagi penegak hukum yang dipandang sebagai profesi yang terhormat. Seorang advokat dalam menjalankan profesinya diikat oleh undang-undang dan kode etik profesi advokat. Dalam kenyataan ini, seorang advokat terkadang salah merepresentasikan praktik profesinya, sehingga terjadi pelanggaran terhadap aturan etika advokat. Etika merupakan pedoman dalam melakukan segala sesuatu yang harus dijalankan sesuai yang sudah diatur dan ditetapkan. Dalam Islam keberadaan dari etika sangant dijunjung tinggi, karena Islam adalah agama yang lebih menekankan pada ahlakhul kharimah. Penulisan artikel ilmiah ini menggunakan medote penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian yang deskriptif analisis. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan data seperti sumber pustaka dengan lebih mengkonkritkan pada sumber informasi berupa buku, jurnal, media internet yang ada kaitannya dengan permasalahan yang diangkat. Hasil dari penelitian ini menunjukaan bahwa profesi advokat dalam menjalankan pekerjaanya terikat dengan kode etik yang mengandung nilai moral dalam pijakannya serta tidak boleh melanggar prinsipprinsip moral serta tidak merugikan kepentingan orang lain. Kata Kunci: kode etik, profesi advokat, hukum Islam PENDAHULUAN Pengacara/Advokat adalah seorang penegak hukum. Secara istilah kata Advokat berasal dari kata advokasi yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "pembelaan". Seorang pengacara dalam praktiknya sering kali membantu klienya yang mempunyai masalah dengan hukum. Istilah advokat/pengacara dalam bahasa disebut sebagai mahammy 1 atau himayah yang 1 Rahmad Rosyadi dan Sri Hartini, Advokad dalam perspektif Islam dan Hukum Positif (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003), 17. artinya adalah pembelaan yang dilakukan oleh seorang kuasa hukum. Dalalm sejarahnya, advokat sudah dikenal sejak lama oleh penduduk masyarakat Yunani dan Romawi serta telah diatur oleh negara. Konsep advokat itu sendiri dalam Al-Qur'an maknanya secara tersirat, seperti yang disebutkan dalam Al-Quran dalam kisahnya antara Nabi Musa a.s yang meminta bantuan kepada Nabi Harun a.s supaya minta buat didampingi untuk membela dari fitnah berupa kejahatan pembunuhan yang ditudukan kepada Nabi Musa a.s. Permintaan pertolongan kepada Nabi Harun a.s. karena beliau mempunyai kepandaian dalam berbicara untuk menyampaikan argumentasi secara sistematis dan logis. Hal tersebut sudah cukup jelas untuk menunjukkan bahwa Islam telah mengenal konsep pembelaan untuk mengungkap kebenaran. Profesi advokat merupakan profesi yang geraknya bisa bebas, mandiri, dan bertanggung jawab yang merupakan bagian dari unsur penegak hukum selain Hakim, Jaksa, dan Polisi. Dalam bahasa latin, advokat dikenal dengan officium nobile atau profesi jabatan yang mulia. Pemberian nama tersebut didasarkan atas kepercayaan dari kliennya untuk memperjuangkan dan mempertahankan hak-hak si klien. 2 Secara yuridis organisasi advokat ini telah diatur dalam UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Keberadaan undang-undang tersebut menegaskan bahwa suatu organisasi advokat diwajibkan untuk menyusun kode etik guna menjaga marwah dari profesi advokat itu sendiri. Seorang advokat dalam menjalankan tugasnya tentu tidak hanya dibatasi oleh norma-norma yang sifatnya umum, melainkan juga tunduk kepada etika profesi advokat. 3 Meskipun sudah ditentukan oleh kode etik profesi advokat dalam menjalankan profesinya, namun masih ada beberapa oknum advokat yang melakukan praktik menyimpang hal tersebut tentunya bertentangan dengan syariat Islam bagi advokat yang beragama Islam. Dari uraian diatas, kami tertatik untuk mengkaji secara lebih mendalam tentang Etika Profesi Advokat dalam perspektif hukum Islam.

INDEPENDENSI AUDITOR, PEMAHAMAN GOOD GOVERNANCE DAN KUALITAS AUDIT: BUKTI PADA KANTOR AKUNTAN PUBLIK DI WILAYAH BEKASI

Jurnal Akuntansi dan Bisnis Krisnadwipayana, 2023

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui adanya (1) pengaruh independensi auditor terhadap kualitas audit Kantor Akuntan Publik di wilayah Bekasi, (2) pengaruh tata kelola yang baik terhadap kualitas audit Kantor Akuntan Publik di wilayah daerah bekasi. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan teknik purposive sampling untuk memilih penggunaan yang digunakan yaitu 60 sampel yang dipilih oleh KAP di wilayah Bekasi. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode kuesioner yang dibagikan langsung kepada auditor yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik di wilayah Bekasi. Data dianalisis dengan menggunakan analisis regresi berganda dengan menggunakan SPSS versi 25. Hasil penelitian ini adalah (1) independensi auditor berpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas audit KAP di wilayah Bekasi. (2) Pemahaman good governance tidak berpengaruh terhadap kualitas audit KAP di wilayah Bekasi.