Hukum Jual Beli Barang Sortir (original) (raw)
Related papers
Abstrak lelang menurut sejarahnya berasal dari kata lain, Auctio yang berarti peningkatan harga secara bertahap. Para ahli menemukan didalam literature Yunani bahwa lelang sudah dikenal sejak 450 tahun sebelum Masehi.Lelang adalah alat untuk mengadakan perjanjian atau persetujuan yang paling menguntungkan untuk si penjual dengan cara penghimpun para peminat. Penjualan lelang tidak secara khusus diatur dalam KUHPerdata tetapi termasuk penjual bernama diluar KUHPerdata. Penjualan lelang dikuasai oleh ketentuan-ketentuan KUHPerdata mengenai jual beli yang diatur dalam KUHPerdata mengenai jual beli yang diatur dalam KUHPerdata Buku III tentang perikatan..Jenis-jenis lelang:lelang eksekusi dan lelang non eksekusi, dan objek lelang itu sendiri prinsip utama barang yang dapat dijadikan sebagai objek lelang adalah barang tersebut harus halal dan bermanfaat .dan yang menjadi objek lelang disini adalah barang yang dijadikan jaminan gadai (marhun) yang tidak bisa ditebus oleh pemilik barang jaminan gadai.dan pada prinsipnya,syariah Islam membolehkan jual beli barang/ jasa yang halal dengan cara lelang yang dalam fiqih disebut sebagai akad Bai’ Muzayadah. Dalam surat An-nisa ayat 29 dan Al-Mulk ayat 15 diterangkan bahwa adanya kebebasan, keleluasaan dan keluasan ruang gerak bagi kegiatan usaha umat islam dalam rangka mencari karunia Allah berupa rezeki yang halal melalui berbagai bentuk transaksi saling menguntungkan yang berlaku dimasyarakat tanpa melanggar ataupun merampas hak-hak orang lain secara tidak sah. dalam sariah islam membolehkan jual beli barang/jasa yang halal dengan cara lelang.
DINA AMALIA, 2024
Islam sebagai agama telah diyakini oleh umat manusia hampir separuh dari penduduk bumi, di mana mereka meyakini adanya Tuhan yang esa dengan mentauhidkan Allah swt. Sebagai Tuhan yang tidak beranak dan tidak diperanakan serta tidak membutuhkan bantuan dari makhluk nya dan dapat melakukan kekuasaannya tanpa adanya campur tangan dari yang selain-Nya. Di sisi lain Islam sebagai suatu norma moral, pada tatanan bermasyarakat dalam pranata sosial terkadang terlepas dari pola pikir dan pola tindak umatnya. Islam masih dianggap sebuah ajaran yang hanya mengajarkan dan bahkan memerintahkan umatnya untuk beribadah secara vertikal belaka, belum masuk ke dalam relung hati kaum muslimin untuk dilaksanakan secara kaffah dalam segala lini kehidupan, yang bukan hanya spiritual namun aktual sosial kemasyarakatan atau bermuamalah.
Regulasi Transaksi Jual Beli Secara Online
Arus globalisasi yang saat ini membuat jarak antar negara bukanlah suatu problematika lagi. Orang semakin mudah berhubungan dengan orang lain melalui perkembangan teknologi dan komunikasi. Salah satu perkembangan yang signifikan sekarang adalah transaksi jual beli secara online atau E-Commerce. Penjual dan pembeli tidak perlu bertatap muka (face to face) untuk melakukan transaksi jual beli, melainkan hanya perlu memiliki koneksi internet yang akan mempertemukan mereka di dunia virtual. Eksistensi E-Commerce ini penting untuk dikaji aspek legalitasnya, agar tidak menjadi sengketa hukum yang dapat merugikan berbagai pihak secara komersial. Kata Kunci : bisnis online, e-commerce, dunia virtual
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Barang Hasil Bajakan
2015
MUHAMMAD IRVAN ALIMUDIN. 1410220025. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI BARANG HASIL BAJAKAN, 2015. Hak cipta merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, akhir-akhir ini menjadi konsepsi hukum yang marak diperbincangkan publik. Berdasarkan riset internasional data corporation (IDC), tingkat pembajakan (Priracy rate) di Indonesia masih berkisar pada angka 85 persen. Kerugian yang ditimbulkan dari adanya pelanggaran hak cipta sangat besar dan tanpa disadari telah mengancam tatanan sosial, hukum, dan ekonomi. Berdasarkan jenis masalah diatas, maka pertanyaan yang diajukan adalah bagaimanakah akad jual beli dalam hukum Islam, bagaimanakah hak cipta menurut hukum Islam dan undang-undang di Indonesia, serta bagaimanakah hukum jual-beli barang hasil bajakan menurut hukum Islam. Adapun tujuan penelitian ini adalah (a) Untuk mengetahui akad dan hukum jual beli dalam Islam (b) Untuk memperoleh data tentang hak cipta menurut hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia (c) Untuk me...
Pelelangan Dan Penjualan Langsung Benda Sitaan Dalam Perkara Pidana
Jurnal Yustitia
Benda Sitaan merupakan benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan, terhadapBenda sitaan sebagai barang bukti dapat dilakukan pelelangan dengan persetujuan tersangka atau kuasanya apabila benda yang disita dapat lekas rusak atau yang membahayakan,tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap atau biaya penyimpanan benda tersebut terlalu tinggi, terhadap pelelangan dapat dilakukan penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai tingkat pemeriksaan yang dilakukan, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor . 27 /PMK.06 /2016.Pelelangan terhadap benda sitaan yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dilakukan Lelang Eksekusi oleh Jaksa eksekutor yang ditunjuk serta ditetapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri, melalui Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Re...
Hukum Jual Beli Angsuran (Kredit) Menurut Syariah
Jurnal Ekonomika : Manajemen, Akuntansi, dan Perbankan Syari'ah, 2019
The purpose of this study is to find out firsthand how the procedure of buying and selling installments (credit) and how the law according to sharia In order to encourage the development of Islamic economics, finance and Islamic banking nationally, efforts are needed to examine and expand scholarship related to buying and selling installments (credit) in accordance with sharia, for the convenience and security of the wider community, especially Muslims in buying and selling the installment system (credit) , so that Muslims do not hesitate and are afraid of falling into usury and the certainty of the law of buying and selling installments (credit) in Islamic sharia. The results of this study turned out to be buying and selling installments (credit) that may be according to sharia as long as there is no tyranny in it, there is no element of usury, and is done on a voluntary basis.