ETIKA PROFESI HUKUM ADVOKAT DALAM PENYAJIAN ALAT BUKTI DI PENGADILAN (ETHICS OF ADVOCATE LEGAL PROFESSIONS IN PRESENTATION OF EVIDENCE IN THE COURTS) (original) (raw)
Related papers
ETIKA PROFESI ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
VYTA ADININGSIH, 2022
Advokat merupakan suatu profesi yang di lakukan oleh sesorang untuk menyediakan sebuah jasa guna membantu kepentingan hokum bagi seseorang yang memeiliki perkara dengan hukum. Provesi advokat di kenal sebagai profesi yang mulia (officium mobile) di karenkan advokat ini mengabdikan dirinya serta kewajibanya terhadap kepentingan masyarakat. Advokat ini merupakan salah satu penegak hukum selain polisi dan juga hakim pasal 1 angka (1) Undang-undang No.18 tahun 2003 tentang advokat menjelaskan bahwa advokat merupakan orang yang berprofesi memberi bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persayaratan berdasarkan ketentuan perautan perundang undangan. Sejalan dengan ketentuan yang di atur dalam Undang Undang Dasar Negara RI tahun 1945 yang telah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, maka prinsip prinsip yang ada pada negara hukum pula haruslah di tegakan. Salah satu usaha untuk mewujudkan prinsip prinsip tersebut dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara maka peran dan juga fungsi para penegak hukum sebagai profesi yang bebas , mandiri serta tanggung jawab sangatlah penting dalam mewujudkan hukum yang adil karena setiap individu mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum. Kata kunci : Advokat,Penegakan Hukum
FUNGSI ETIKA PROFESI HUKUM BAGI ADVOKAT DALAM MENEGAKKAN HUKUM
As one of legal officials, lawyers are expected to carry out their duty professionally give the best service to their client. Besides giving advice of proper regulations to the public as one of their responsibilities, moral and ethics also play very important roles for lawyers to uphold the law.
TINJAUAN TERHADAP ETIKA PROFESI ADVOKAT SEBAGAI PENEGAK HUKUM DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Explore, 2023
Advokat merupakan profesi bagi penegak hukum yang dipandang sebagai profesi yang terhormat. Seorang advokat dalam menjalankan profesinya diikat oleh undang-undang dan kode etik profesi advokat. Dalam kenyataan ini, seorang advokat terkadang salah merepresentasikan praktik profesinya, sehingga terjadi pelanggaran terhadap aturan etika advokat. Etika merupakan pedoman dalam melakukan segala sesuatu yang harus dijalankan sesuai yang sudah diatur dan ditetapkan. Dalam Islam keberadaan dari etika sangant dijunjung tinggi, karena Islam adalah agama yang lebih menekankan pada ahlakhul kharimah. Penulisan artikel ilmiah ini menggunakan medote penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian yang deskriptif analisis. Teknik yang dipakai dalampengumpulan data seperti sumber pustaka dengan lebih mengkonkritkan pada sumber informasi berupa buku, jurnal, media internet yang ada kaitannya dengan permasalahan yang diangkat. Hasil dari penelitian ini menunjukaan bahwa profesi advokat dalam menjalankan pekerjaanya terikat dengan kode etik yang mengandung nilai moral dalam pijakannya serta tidak boleh melanggar prinsipprinsip moral serta tidak merugikan kepentingan orang lain
ETIKA PROFESI ADVOKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Advokat merupakan profesi bagi penegak hukum yang dipandang sebagai profesi yang terhormat. Seorang advokat dalam menjalankan profesinya diikat oleh undang-undang dan kode etik profesi advokat. Dalam kenyataan ini, seorang advokat terkadang salah merepresentasikan praktik profesinya, sehingga terjadi pelanggaran terhadap aturan etika advokat. Etika merupakan pedoman dalam melakukan segala sesuatu yang harus dijalankan sesuai yang sudah diatur dan ditetapkan. Dalam Islam keberadaan dari etika sangant dijunjung tinggi, karena Islam adalah agama yang lebih menekankan pada ahlakhul kharimah. Penulisan artikel ilmiah ini menggunakan medote penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian yang deskriptif analisis. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan data seperti sumber pustaka dengan lebih mengkonkritkan pada sumber informasi berupa buku, jurnal, media internet yang ada kaitannya dengan permasalahan yang diangkat. Hasil dari penelitian ini menunjukaan bahwa profesi advokat dalam menjalankan pekerjaanya terikat dengan kode etik yang mengandung nilai moral dalam pijakannya serta tidak boleh melanggar prinsipprinsip moral serta tidak merugikan kepentingan orang lain. Kata Kunci: kode etik, profesi advokat, hukum Islam PENDAHULUAN Pengacara/Advokat adalah seorang penegak hukum. Secara istilah kata Advokat berasal dari kata advokasi yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "pembelaan". Seorang pengacara dalam praktiknya sering kali membantu klienya yang mempunyai masalah dengan hukum. Istilah advokat/pengacara dalam bahasa disebut sebagai mahammy 1 atau himayah yang 1 Rahmad Rosyadi dan Sri Hartini, Advokad dalam perspektif Islam dan Hukum Positif (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003), 17. artinya adalah pembelaan yang dilakukan oleh seorang kuasa hukum. Dalalm sejarahnya, advokat sudah dikenal sejak lama oleh penduduk masyarakat Yunani dan Romawi serta telah diatur oleh negara. Konsep advokat itu sendiri dalam Al-Qur'an maknanya secara tersirat, seperti yang disebutkan dalam Al-Quran dalam kisahnya antara Nabi Musa a.s yang meminta bantuan kepada Nabi Harun a.s supaya minta buat didampingi untuk membela dari fitnah berupa kejahatan pembunuhan yang ditudukan kepada Nabi Musa a.s. Permintaan pertolongan kepada Nabi Harun a.s. karena beliau mempunyai kepandaian dalam berbicara untuk menyampaikan argumentasi secara sistematis dan logis. Hal tersebut sudah cukup jelas untuk menunjukkan bahwa Islam telah mengenal konsep pembelaan untuk mengungkap kebenaran. Profesi advokat merupakan profesi yang geraknya bisa bebas, mandiri, dan bertanggung jawab yang merupakan bagian dari unsur penegak hukum selain Hakim, Jaksa, dan Polisi. Dalam bahasa latin, advokat dikenal dengan officium nobile atau profesi jabatan yang mulia. Pemberian nama tersebut didasarkan atas kepercayaan dari kliennya untuk memperjuangkan dan mempertahankan hak-hak si klien. 2 Secara yuridis organisasi advokat ini telah diatur dalam UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Keberadaan undang-undang tersebut menegaskan bahwa suatu organisasi advokat diwajibkan untuk menyusun kode etik guna menjaga marwah dari profesi advokat itu sendiri. Seorang advokat dalam menjalankan tugasnya tentu tidak hanya dibatasi oleh norma-norma yang sifatnya umum, melainkan juga tunduk kepada etika profesi advokat. 3 Meskipun sudah ditentukan oleh kode etik profesi advokat dalam menjalankan profesinya, namun masih ada beberapa oknum advokat yang melakukan praktik menyimpang hal tersebut tentunya bertentangan dengan syariat Islam bagi advokat yang beragama Islam. Dari uraian diatas, kami tertatik untuk mengkaji secara lebih mendalam tentang Etika Profesi Advokat dalam perspektif hukum Islam.
2023
Officiumi nobilei mengacu padai profesi advokat yangi mulia. Tugasi utamai seorangi pendukungi di pengadilani adalahi untuki memperkenalkani realitasi dani kontemplasii yangi berhubungani dengani klieni yangi diwakilinyai untuki suatui situasii, Akibatnyai memberdayakani otoritas yangi ditunjuki untuk memberikanii pilihani yang palingi menariki. Agari seorangi pendukungi dapati menyelesaikani kewajibannyai dengani tepati, memilikii aturani promotori dalami menindaklanjutii sesuatui, yaitui adanyai seperangkati prinsipi pendukungi adalahi pentingi. Semuai aktivitasi dani perilakui manusiai diaturi olehi Islami, agamai yangi sempurnai. Islami jugai mengaturi etikai advokati. Kajiani inii disebuti jugai penelitiani kepustakaani, khususnyai eksplorasii yangi melibatkani bahani pustakai atau tulisani pustaka sebagaii sumberi yangi tersusuni. Dalami membantui klieni dalami menyelesaikani suatui kasusi hukum, parai penegaki hukum (advokatii) dihimbaui dalam Islaim untuki menjunjungi tinggii keadilani. Seorangi advokati klieni harusi dibanguni di atasi rasai salingi percayai untuki melakukani pekerjaannyai. Dalami memberikan pelayanani hukumi kepadai klien atau masyarakati umumi.
PROFESI ADVOKAT DALAM MEMBERIKAN ETIKA BANTUAN JASA HUKUM TERHADAP KLIEN Oleh
Etika dan kode etik dalam sebuah profesi adalah sesuatu yang sangat diperlukan terutama bagi para penegak hukum, seperti contoh advokat maupun konsultan hukum. Adanya sebuah etika dan kode etik dalam setiap profesi diperlukan guna memaksimalkan setiap pelayanan yang diberikan dalam hal pekerjaan. Mengenai kode etik profesi advokat tidak terlepas dengan adanya bantuan hukum. Konsep bantuan hukum berkaitan dengan hak-hak seseorang guna menjalankan hak-hak tersebut, oleh karenanya bantuan hukum dijalankan oleh para ahli hukum dan orangorang yang berpengalaman dalam rangka untuk menjalankan profesinya. Bantuan hukum dijalankan oleh pemberi bantuan hukum yang berorientasi pada nilai-nilai kemulian, yaitu aspek kemanusiaan untuk memperjuangkan hak-hak manusia untuk hidup sejahtera dan berkeadilan.
NORMA PERILAKU ADVOKAT DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM
The function of Legal Behaviour is to direct, to cancel, to change and to determine violation of any person dealing with law as his/her profession. Advocate Legal Behaviour is the main law system that has been written in advocate regulation and code of ethics, so that every advocate committed to appropriate legal behaviour would uphold the law enforcement.
PURIFIKASI KINERJA ADVOKAT MENGAKOMODASIKAN NILAI KEADILAN DALAM PENEGAKAN HUKUM
Purification was a process of purifying again. This process had a purpose to fix a condition to be better than before or to run well again. A purification process had to be done carefully and structurally, by giving a realization not through compulsion process. Purification was a system working automatically. It also happened to the purification of justice value. Every individual had a realization about the justice value idealism. Therefore through the realization or consciousness, thepurification of the justice value would be able to run well. On the contrary, if the Purification process was carried out without any realization or because of compulsion , it would not run well. A lawyer was a component of law enforcement in Indonesia having a duty and responsibility to uphold the law based on the justice in a society. Lawyers, in doing their professions, directly contacted with people. They should have been able to be a law upholder who held firmly the law principles and justice without considering social status, religion, ethnic group, and race. Abstrak Purifikasi adalah sebuah proses pemurnian kembali. Proses ini tentunya bertujuan untuk memperbaiki suatu keadaan menjadi lebih baik dari sebelumnya atau berjalan dengan baik kembali. Suatu proses purifikasi haruslah dilakukan secara hati-hati dan terstruktur, dengan menanamkan kesadaran melalui hati nurani dan bukan melalui proses pemaksaan kehendak. Purifikasi merupakan sistem yang bekerja secara otomatis. begitu juga pada purifikasi nilai-nilai keadilan, setiap individu yang memiliki kesadaran di dalam hati nuraninya tentang idealisme nilai-nilai keadilan, maka melalui kesadarannya itulah purifikasi nilai-nilai keadilan akan berjalan dengan baik. Sebaliknya apabila proses purifikasi dijalankan tanpa adanya kesadaran dan berdasarkan pemaksaan kehendak belaka maka tidak akan berjalan dengan baik. Seorang advokat, adalah salah satu komponen penegak hukum di Indonesia mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menegakkan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat. Advokat dalam menjalankan profesinya berhubungan langsung dengan warga masyarakat seharusnya dapat menjadi contoh sosok seorang penegak hukum yang berpegang teguh pada prinsip hukum dan keadilan tanpa memandang status sosial, agama, suku dan golongan.
Fajri, 2022
Profesi advokat memempunyai peranan yang sangat penting dalam upaya penegakan hukum. Setiap proses hukum, baik pidana, perdata, tata usaha negara, bahkan tata negara, pasti akan melibatkan profesi advokat. Akan tetapi kondisi sekarang dimana problematika yang sering terjadi pada profesi advokat terletak pada citra advokat yang buruk di masyarakat. Hal ini dikarenakan ulah dari beberapa advokat yang melakukan segala cara dalam membela klien nya supaya bisa menang dalam persidangan. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan memahami problematika yang sering terjadi pada profesi advokat di Indonesia dalam memberikan jasa hukum kepada masyarat, serta solusi apa saya yang bisa dilakukan untuk memperbaiki permasalahan yang sering terjadi dalam profesi advokat. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian kualitatif. diharapkan dari adanya penulisan artikel ini dapat menjadi sumber ilmu pengetahuan dan wawasan mengenai problematika profesi dan kode etik advokat dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat. Selain itu dapat menjadi masukan bagi para advokat dan Lembaga penegak hukum di Indonesia dalam mengatasi permasalahan hukum yang sering terjadi.
Jurnal Etika Profesi Hukum, 2023
Profesi advokat merupakan profesi yang terhormat orang dimana memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang. Bersifat bebas, tidak ada batas kewenangan dalam melakukan bantuan, pembelaan, perwakilan, atau pendampingan terhadap kliennya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa tentang penegakan hukum dan peran kode etik profesi dalam malapraktik advokat hukum dalam perspektif hukum islam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normativ, serta menggunakan pendekatan kualitatif yaitu dalam pengolahan data menggunakan deskriptif dan analisis serta memakai pendekatan dengan menggunakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Teknik pengumpulan data yakni dengan library research (pustaka) yang menekankan sumber informasi dari peraturan perundang-undangan, buku-buku hukum jurnal, makalah dan pendapat yang mempunyai hubungan dengan permasalahan yang dibahas. Hasil dari tulisan ini adalah sebuah uraian bahwa advokat yang terbukti secara sah melakukan malpraktik dapat dikenakan ancaman pidana sesuai dengan KUHP dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kode etik profesi advokat mengandung nilai moral yang menjadi landasan kepribadian seorang advokat secara profesional dan tidak boleh melanggar prinsip moral, serta tidak boleh merugikan kepentingan orang lain.