PRINSIP-PRINSIP DALAM HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL (original) (raw)

Masalah lingkungan adalah hal yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan manusia sehari-hari. Setelah sekian lama tidak mendapatkan tempat yang memadai untuk diperhatikan, akhir-akhir ini masalah lingkungan pun mencuat ke permukaan tanpa dapat dihindari lagi, bahkan telah terjadi hubungan yang diciptakan an tara isu lingkungan dengan masalah perdagangan, dalam hal ini perdagangan intemasional. Untuk itu nampaknya perlu diketahui secara luas prinsip-prinsip dasar yang ada dalam hukum lingkungan intemasional. I. Pendahuluan Perhatian terhadap lingkungan sebenarnya telah dimulai sejak lama. Akan tetapi perhatian yang diberikan cenderung bersifat sectoral ataupun individual dari kelompok-kelompok pemerhati lingkungan ("sporadic efforts"). Usaha-usaha untuk mengurangi pencemaran atau gangguan terhadap lingkungan seperti asap, kebisingan dan pence-maran air telah dipelopori oleh pihak-pihak pemerhati lingkungan sejak lama berselang. Dalam abad ke-19 misalnya, telah disepakati suatu perjanjian mengenai perikanan intemasional, meskipun pada dasarya hanya menetapkan batas area penangkapan ikan ("fishing zone") dan melindungi jenis-jenis ikan yang dianggap sebagai sumber ekonomi. Perlindungan terhadap lingkungan secara lebih jelas baru dimulai pada abad ke-20, terlihat dengan semakin banyaknya perjanjian-perjan-jian baik bersifat bilateral maupun multilateral tentang perlindungan terhadap lingkungan disepakati oleh negara-negara di dunia. Perjanjian-perjanjian tersebut pada umumnya dipelopori oieh negara maju dan kemudian diikuti oleh negara-negara berkembang meskipun tidak jarang dengan setengah hati. Hal ini disebabkan karena adanya perbe-daan kepentingan antara kelompok negara-negara maju dan kelompok negara-negara berkembang, terutama dalam hal penempatan prioritas antara perlindungan lingkungan hidup dengan perkembangan industri dan ekonomi. Ketika negara-negara maju telah mengalihkan prioritas-nya kepada masalah perlindungan lingkungan, negara berkembang masih harus memikirkan usaha-usaha untuk mempercepat pertum-buhan ekonomi dan industrinya yang tentunya meminta "pengorbanan" di bidang-bidang lain, termasuk kepedulian terhadap lingkungan.

Sign up for access to the world's latest research

checkGet notified about relevant papers

checkSave papers to use in your research

checkJoin the discussion with peers

checkTrack your impact

Sign up for access to the world's latest research

ASAS HUKUM KONTRAK INTERNASIONAL

Kontrak adalah suatu kesepakatan tertulis mengenai tindakan hukum yang dilakukan oleh masing-masing pihak, dua pihak atau lebih di mana dituntut untuk melakukan atau tidak melakukan satu atau lebih prestasi. Hukum perdata internasional diaplikasikan pada peristiwa hukum keperdataan yang cross border, ada unsur asing (foreign element) dan atau terlibat lebih dari satu sistem hukum. Perjanjian/kontrak merupakan persetujuan di antara dua orang atau lebih yang memuat satu atau beberapa janji yang bersifat timbal balik dan menimbulkan akibat hukum bagi para pihak. Dalam kontrak yang bersifat internasional, tentu proses ini melibatkan unsur-unsur personalia, obyek kontrak ataupun area/wilayah secara lintas negara. Hukum Perjanjian terbagi menjadi 2 bagian yaitu: Pilihan hukum, yaitu hukum yang oleh para pihak dipilih dan karena itu dianggap berlaku bagi perbuatan yang dilaksanakan & Non pilihan hukum timbul apabila tidak adanya maksud dari para pihak (pilihan hukum) Dalam suatu kontrak internasional sering timbul perselisihan-perselisihan hukum di antara para pihak. Karena melibatkan unsur asing, maka persoalan hukum yang kerap muncul antara lain: a. Hukum manakah yang berlaku atas kontrak tersebut? b. Forum atau pengadilan manakah yang berwenang mengadili jika terjadi sengketa hukum?

PENGANTAR HUKUM INTERNASIONAL

Didalam buku ini ada 8 bab yang akan dibahas, bab pertama akan membahas mengenai pengertian, batasan dan istilah hukum international yang didalamnya memuat mengenai hukum international : pengertian dan batasan, istilah hukum international, bentuk perwujudan khusus hukum internasional: hukum internasional regional dan hukum internasional khusus (spesial), hukum international dan hukum dunia (world law). Hukum perdata internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas-batas negara. Dengan perkataan lain hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Hukum internasional publik ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Dari uraian di atas tampak persamaan dan perbedaan yang terdapat antara hukum internasional publik dan hukum perdata internasional. Persamaannya ialah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (internasional). Perbedaanya terletak dalam sifat hukum hubungan atau persoalan yang diaturnya (obyeknya). Cara membedakan demikian lebih tepat dari pada membedakan pelaku (subyek hukum)-nya dengan mengatakan bahwa hukum internasional publik mengatur hubungan antara negara-negara, sedangkan hukum perdata internasional antara orang perseorangan. Hukum internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan/persoalan yang melintasi batas negara-negara: negara dengan negara, negara dalam subyek hukum lain yang bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain. Selain istilah hukum intenasional, orang juga mempergunakan istilah hukum bangsa-bangsa,hukum antar bangsa atau hukum antar negara. Istilah hukum bangsa-bangsa (law of nations, droit de gens, voelkerrecht) berasal dari istilah hukum romawi " ius gentium ". Dalam arti yang semula " ius gentium " bukanlah berarti hukum yang berlaku antara bangsa-bangsa saja, melainkan pula kaidah dan asa hukum

Loading...

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.