PENATAAN RUANG (original) (raw)
Aspek-aspek tersebut, melalui penataan ruang diharapkan dapat: 1. Mewujudkan pemanfaatan ruang yang berdaya guna dan berhasil guna serta mampu mendukung pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan; 2. Tidak terjadi pemborosan pemanfaatan ruang; dan 3. Tidak menyebabkan terjadinya penurunan kualitas ruang (Anonimus, 2007). Penjelasan singkat beberapa elemen tujuan penataan ruang tersebut adalah sebagai berikut: 1. Peningkatan kualitas ruang Peningkatan kualitas ruang dilakukan dengan penataan ruang yang mendasarkan diri pada karakteristik, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta didukung oleh teknologi yang sesuai. Hal tersebut diharapkan akan meningkatkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan subsistem, dikarenakan pengelolaan subsistem yang satu berpengaruh pada subsistem yang lain yang akhirnya dapat mempengaruhi sistem wilayah ruang Nasional secara keseluruhan. Pengaturan penataan ruang menuntut dikembangkannya suatu sistem keterpaduan sebagai ciri utama, oleh karena itu keberadaan kebijakan Nasional tentang penataan ruang yang dapat memadukan berbagai kebijakan pemanfaatan ruang sangat diperlukan. Seiring dengan maksud tersebut, pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan (oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat) harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan, sehingga pemanfaatan ruang oleh siapa pun tidak boleh bertentangan dengan rencana tata ruang tersebut. 2. Perencanaan tata ruang Perencanaan tata ruang dilakukan melalui proses dan prosedur penyusunan serta penetapan rencana tata ruang berdasar pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Perencanaan tata ruang yang dilakukan akan menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci/detail tata ruang. rencana umum tata ruang disusun berdasarkan pendekatan wilayah administrative dengan muatan substansi mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang. Rencana rinci/detail tata ruang disusun berdasarkan pendekatan nilai strategis kawasan dan/atau kegiatan kawasan dengan muatan substansi yang dapat mencakup hingga penetapan blok dan subblok peruntukkan. Penyusunan rencana rinci dimaksudkan sebagai operasionalisasi rencana umum tata ruang dan sebagai dasar penetapan peraturan zonasi. Peraturan zonasi merupakan ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan
Related papers
Novi Sunarti, 2019
Penataan Ruang merupakan salah satu bentuk kebijakan dalam mengatasi pemanfaatan lahan yang terbatas. Diatur dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang. Ruang terdiri dari ruang darat, ruang laut, udara, angkasa dan ruang bawah tanah..
Masyarakat Melayu Jambi mengenal pembagian ruang. Nama-nama seperti "Belukar lasah", umo tuo, belukar mudo, peumoan, petanang adalah nama-nama tempat berdasarkan pembagian dan fungsinya.
Menurut Horngern (2000), akuntansi didefinisikan sebagai proses pencatatan, pengukuran dan penyampaian-penyampaian informasi ekonomi agar dapat dipakai sebagai dasar pengambilan keputusan atau kebijaksanaan.
Penelitian ini bermula dari rendahnya partisipasi dan pengetahuan agama serta kemampuan praktek ibadah warga Bentengan Sunter Jaya Jakarta Utara. Hal ini mengindikasikan belum optimalnya pembelajaran yang dilakukan oleh ustadz baik dalam materi pembelajaran dan kemampuan mengatasi hambatan. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan materi pelaksanaan pembelajaran ilmu agama islam dan mencari tahu faktor pendukung dan hambatan. Kemudian bagaimana akhlak perilaku jamaah yang telah mempelajari ilmu agama tersebut dipraktekkan setelah pengajian usai dan dalam kehidupan sehari-hari. Metode yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.