E-Court: Prospek Cemerlang Masa Depan Peradilan Indonesia (original) (raw)

Electronic Court Sebagai Administrasi Hukum Yang Baik (Good Jucial Governance) DI Pengadilan Indonesia

2023

The creation of this e-court is a step towards modernizing case management and the judicial process to overcome obstacles in the judicial process as well as an effort to create an open, efficient and effective judiciary. Electronic courts are also expected to be able to apply the principle of simple, fast and affordable justice, which if properly implemented will provide convenience for people seeking justice. One of the principles used in litigation is the principle of simplicity, speed and cheapness. This principle certainly aims so that in any case the investigation process can be carried out quickly, without complicated processes and low costs or borne by interested parties, the presence of an electronic court indicates an effort by the court to provide easy access. to the public and the right seeker. The formulation of the problem of this research is whether electronic service (E-Court) in courts in Indonesia is good judicial governance?. The method in this study uses normative legal research. The results of the discussion are that the existence of an e-court is a special reference to the aspirations of the Supreme Court, but in conventional dispute resolution it can be said that it can realize the principles of simple, fast and cheap justice, but decisions still exist. e-court is a step to maximize the principle of simple, fast and low-level justice in the Indonesian legal system in the judicial environment. The implementation of the E-court system related to the transparency of policy implementation related to pending case fees is one of the impacts on the legal system implemented by other countries. However, even in the E-court system, case fees are still paid through the electronic payment function. Then with the existence of an ecourt, the intensity of face-to-face meetings with users of legal services will decrease so that extortion will also decrease.

Prospek Negara Hukum Indonesia: Gagasan dan Realita

Hasanuddin Law Review, 2015

Indonesia sejak awal telah menegaskan dirinya sebagai sebuah negara hukum. Hal itu tampak pada adanya pengaturan yang jelas terkait kekuasaan dan fungsi masingmasing lembaga negara dalam bentuk sistem checks and balances antar cabang kekuasaan, jaminan perlindungan HAM yang cukup lengkap, kejelasan prinsip-prinsip mekanisme demokrasi, serta jaminan peradilan yang independen. Meskipun konstitusi telah mengatur sedemikian rupa, upaya mewujudkan negara hukum bukanlah hal yang mudah. Sekarang ini nampak perjalanan negara hukum Indonesia terasa masih tertatih-tatih. Berbagai persoalan hukum yang mengusik rasa keadilan terus muncul silih berganti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lebih dari dasawarsa terakhir, Indonesia telah banyak melakukan perubahan untuk mewujudkan cita negara hukum. Namun pada praktiknya, pembangunan hukum terasa masih tetap jauh dari harapan. Keberhasilan membangun negara hukum tidak dapat diukur dari kemampuan memproduksi legislasi dan menciptakan atau merevitali...

Tinjauan Hukum E-Court DI Masa Pandemi COVID-19 Pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan

2021

E-court ini sangat diharapkan dapat mengundang manfaat yang positif dan memberikan kemudahan di masa pandemi Covid-19, namun penulis merasa perlu mengkaji lebih lanjut apakah aplikasi e-court tersebut memang benar-benar dapat menimbulkan manfaat positif atau justru sebaliknya. Maka dari itu penulis ingin membahas mengenai tinjauan hukum e-court di masa pandemi Covid-19 pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dan apa saja hambatan dalam pelaksanaan e-court di masa pandemi Covid-19 pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Jenis penelitian ini yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif) yang disertai dengan wawancara. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach) dengan mengulas peraturan perundang-undangan yang terkait serta pelaksanaan suatu peraturan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan dan metode wawancara dan dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah pelaksanaan e-court pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan di masa pandemi Covid-19 ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan e-court tersebut menimbulkan kemanfaatan hukum karena memenuhi asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Hambatan dalam pelaksanaan e-court di masa pandemi Covid-19 pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan adalah adanya salah satu pihak yang berperkara menolak menggunakan e-litigasi dan lebih memilih untuk sidang secara langsung di Pengadilan. Selain itu, pengguna lain diharuskan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu pada meja e-court di Pengadilan Agama untuk dapat menggunakan layanan e-court serta masih kurangnya informasi dan sosialisasi membuat ketidaktahuan masyarakat tentang bagaimana dalam menggunakan e-court sehingga mengharuskan pihak tersebut mencari informasi langsung pada pihak meja e-court di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dan yang terakhir mengenai server Mahkamah Agung untuk layanan e-court membuat pendaftaran perkara dan pengunggahan melalui e-court terkadang tidak selalu berhasil atau memakan waktu yang lama dalam prosesnya.

Efektivitas Pelaksanaan E-Court Semasa Pandemi COVID-19 DI Pengadilan Agama Sorong

Muadalah : Jurnal Hukum

Situasi pandemi Covid-19 yang tengah dialami seluruh warga dunia membatasi segala aktivitas dan interaksi masyarakat secara langsung, termasuk di antaranya aktivitas peradilan. Akan tetapi, dalam sistem peradilan era modern di Indonesia, terdapat e-Court yang memungkinkan aktivitas peradilan tanpa harus bertatap muka. Berangkat dari hal tersebut, penelitian ini berusaha mencari tahu bagaimana efektivitas pelaksanaan e-Court semasa pandemi Covid-19 di Pengadilan Agama Sorong. Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris/yuridis sosiologis dengan pendekatan sosiologi hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan e-Court di Pengadilan Agama Sorong walaupun meningkat penggunaannya di tahun 2020 akan tetapi masih belum efektif. Pelaksanaannya hanya sebatas administrasi perkara meliputi e-Filing (pendaftaran perkara secara elektronik), e-Payment (pembayaran panjar biaya perkara elektronik) dan e-Summons (pemanggilan secara elektronik), sementara untuk e-L...

Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Dengan e- Court

2020

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah Agung RI mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Hadirnya Aplikasi e-Court ini tentunya akan merubah paradigma aparatur peradilan khususnya dalam administrasi perkara, disamping itu juga akan merubah citra (image) pengadilan yang kini semakin canggih dengan adanya peran teknologi informasi. Aplikasi ini merupakan sumbangsih Mahkamah Agung untuk Dunia Peradilan Indonesia.Proses administrasi perkara di pengadilan menjadi lebih ringkas, misalnya agenda persidangan akan menjadi lebih efektif dan efisien, karena berkas perkara dapat disampaikan secara online (meringkas beberapa proses persidangan yang hanya bersifat pertukaran dokumen)...

EKSISTENSI E-COURT DALAM PERSIDANGAN DI MASA PANDEMI COVID-19

Hade Miladia, 2021

The Covid-19 pandemic that hit Indonesia did not become an obstacle in resolving cases in court. The Supreme Court, which is a judicial institution, participates in making innovations that are quite effective and efficient in the midst of the pandemic. The electronic judicial system (E-Court) which has been conceptualized since 2019 by establishing a Supreme Court Regulation (PERMA) can help realize fast, simple and low-cost justice in a real and effective way. This paper aims to find out the benefits of implementing E-Court to society. This paper was written using a juridical-normative research method with a conceptual approach and a statutory approach, to explain the urgency and benefits of implementing E-Court in the midst of Covid-19. the community in the process of holding proceedings in a simple, fast, and low cost manner and the process of holding the proceedings in the midst of the Covid-19 pandemic to enforce the law.

Penerapan Sistem E-Court DI Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Perspektif Siyasah Syar’Iyyah

SIYASATUNA : JURNAL ILMIAH MAHASISWA SIYASAH SYAR'IYYAH, 2020

Mahkamah Agung telah berupaya melakukan inovasi melalui digitalisasi pelayanan administrasi perkara dengan sistem electronic court (e-court), yang secara regulatif diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan sistem e-court khususnya di Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Makassar dan implikasinya terhadap penerapan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan perspektif Siyasah Syar'iyyah. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis normatif, data berupa data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui observasi, wawancara dan pustaka, data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: 1) PTUN Makassar secara efektif telah menerapkan sistem e-court sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019, tetapi penerapannya masih terbatas pada tahap jawab-menjawab (gugatan, jawaban, replik, dan duplik), kesimpulan dan putusan; 2) sistem e-court berdampak pada proses berperkara yang lebih efisien dan efektif serta lebih murah dari segi biaya, karena para pihak tidak perlu datang dan mengantre diloket pelayanan, melainkan cukup mengakses aplikasi e-court; 3) pada prinsipnya, Islam tidak alergi ataupun menolak modernisasi, sehingga sepanjang tujuan dari penerapan e-court adalah untuk memudahkan pencari keadilan, maka keberadaan dan pelaksanaannya harus diapresiasi.

Efektivitas Persidangan Berbasis E-Court

VERITAS

E-Court (Pengadilan Elektronik) adalah aplikasi yang berisi layanan untuk Pengguna Terdaftar untuk kasus online pendaftaran, memperoleh perkiraan biaya pengadilan online, pembayaran online, panggilan melalui saluran elektronik, dan percobaan yang dilakukan secara elektronik Peluncuran eCourt ini dinilai sebagai terobosan yang mampu mewujudkan uji coba yang sederhana, cepat, dan berhiaya rendah. Di sisi lain karena pandemi Covid-19, e-Court menjadi sarana bagi pencari keadilan yang memberikan kemudahan dan tidak perlu berhubungan dengan banyak orang Namun, yang perlu ditelaah lebih lanjut dan juga menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana efektifkab sidang berbasis e-Court selama pandemi Covid-19 di PN Bekasi? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan metode empiris, yaitu dengan menelaah primer data yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian Haul penelitian menggambarkan bahwa berbasis e-Court sidang di masa pandemi Covid-19 di Pengadi...

Paradigma Baru Dalam Pelaksanaan E-Court DI Peradilan Agama Ditinjau Dari Teori Efektifitas Hukum

ADHKI: JOURNAL OF ISLAMIC FAMILY LAW

Masa era New Normal saat ini mengharuskan kita untuk social distancing, akibat dari kebijakan tersebut pengadilan agama tidak mungkin beracara sebagai mana yang diatur sebelumnya. Ketentuan PERMA No. 1 tahun 2019 menyebabkan terjadinya pergeseran kebijakan dalam beracara di pengadilan agama, beberapa kebijakan dalam PERMA tersebut ternyata tidak sesuai dengan hukum acara yang diterapkan dalam HIR/RBG yang menjadi pedoman selama puluhan tahun. Permasalahan yang diangkat dari penelitian ini adalah pelaksanaan e-court dalam sistem peradilan agama, khususnya di Pengadilan Agama Demak dan Pengadilan Agama Semarang, dapat ditinjau dari teori efektivitas yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman. Metode penelitian. metode pendekatan yuridis empiris dirumuskan dengan analisis data kualitatif dan spesifikasi penelitian dilakukan secara deskriptif analisis. Hasil dari penelitian ini e-court telah memberikan efisiensi dalam penerapan asas peradilan yang sederhana cepat dan biaya ringan.

Perkembangan Politik Hukum Praperadilan DI Indonesia

JURNAL TRIAS POLITIKA

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui perkembangan kewenangan lembaga praperadilan di Indonesia dan organ negara manakah yang berperan dominan dalam menetapkan perubahan terhadap kewenangan lembaga praperadilan di Indonesia pada saat ini. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang khusus membahas tentang politik hukum praperadilan di Indonesia. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara sistematis berdasarkan rumusan masalah dan diuraikan secara kualitatif. Perkembangan kewenangan lembaga praperadilan di Indonesia diawali dengan menambah kewenangan praperadilan sampai dengan kewenangan penyidik untuk bisa menetapkan kembali subjek hukum (orang dan/atau badan hukum) sebagai tersangka dengan alat bukti yang sama. Selanjutnya, organ negara yang berperan dominan dalam menetapkan perubahan terhadap kewenangan lembaga praperadilan di Indonesia pada saat ini adalah Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditinjau dari aspek kekuasaan organ negara berada pada caba...