PROSES AKOMODASI HUKUM ISLAM KE DALAM HUKUM PIDANA NASIONAL (original) (raw)
Related papers
TRANSFORMASI HUKUM ISLAM MENJADI HUKUM NASIONAL
Politik acapkali melakukan intervensi atas pembuatan dan pelaksanaan hukum sehingga muncul juga pertanyaan berikutnya tentang subsistem mana antara hukum dan politik yang dalam kenyataannya lebih supermatif. Politik hukum secara sederhana dapat dirumuskan sebagai kebijakan hukum yang akan atau telah dilaksanakan oleh pemerintah secara nasional.1 Politik mempengaruhi terbentuknya suatu hukum. Konvigurasi politik mempengaruhi dalam produk hukum. Begitu pula dalam proses hukum Islam menjadi hukum nasional. Legislasi hukum Islam di Indonesia merupakan upaya menjadikan hukum Islam sebagai hukum negara. Artinya, hukum Islam diangkat dan dikuatkan menjadi hukum negara. Islam merupakan salah satu agama yang dianut oleh masyarakat dunia saat ini dan termasuk di antara agama-agama besar di dunia. Banyak fase yang harus di lewati oleh hukum Islam di Indonesia, baik dari masa masa penerimaan, masa suram akibat politik kolonial Belanda, dan masa pencerahan dengan menjadikan hukum Islam sebagai salah satu alternatif utama yang dipercaya oleh pemerintah RI dalam upaya menciptakan hukum nasional.
EKSISTENSI HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL
Islamic Law and Customary Law is part of the national legal system in addition to some other legal systems that also give meaning and role. But as a system and legal system, Islamic Law and Customary Law show a clear separation.Thus, both are standing alone and independent. The continuing development of both shows which of them can continue to exist and which of them is increasingly left behind or even reduced in terms of role.
REAKTUALISASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA DALAM PROSPEK
Hukum Islam adalah hukum buat Islam. Artinya hukum Islam berkeduduk-an sebagai pedoman bagi umat Islam dalam beramal baik berupa amal ibadah mahdah maupun ghairu manda. Hukum Islam yang merupa-kan wahyu Tuhan yang ditekskan dalam bentuk ayat Al Quran dan matan Hadits Nabi Muhammad SAW bersifat terbuka untuk direaktulisasikan yakni diitjtihadi guna mengawal dan memandu dinamika hidup umat Islam. Kondisi sosial budaya Islam Indonesia dari masa ke masa mulai sebelum pemerintah kolonial Belanda sampai masa kemerdekaan bahkan sampai masa apapun istilahnya reaktulisasi terhadap hukum Islam demikian perlu. Tulisan ini menggugah para cendikiawan Islam untuk selalu terpanggil menelaah hukum Islam agar selalu actual sebagai way of life. Kata kunci : Reaktulisasi, Prospek, dan Hukum Islam.
MAKALAH FUNGSI DAN PERANAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL DI INDONESIA
Sebagai bagian terbesar dari penduduk Indonesia, umat Islam menginginkan hidup dalam naungan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai agama yang dianutnya. Islam sebagai agama yang sempurna tentunya telah memiliki sistem hukum tersendiri untuk mengatur pemeluknya dalam kehidupan sehari-hari baik dalam konteks hubungan sosial maupun hubungan dengan sang pencipta. Kenyataannya, keinginan umat Islam tersebut belum terpenuhi dimana Hukum Nasional yang berlaku bagi penduduk Indonesia sebagian besar bukan berasal dari Hukum Islam. Hukum Nasional yang ada, sebagian besar isinya masih mengadopsi nilai-nilai Hukum Barat yang dibawah dan diterapkan oleh kolonial Belanda selama masa penjajahan. Atas kondidi tersebut, Umat Islam Indonesia tidak duduk diam saja. Dalam mewujudkan keinginannya akan hadirnya Hukum Nasional yang sesuai dengan Hukum Islam, Uimat Islam terus berjuang dengan segala kemampuan. Hasilnya, sedikit demi sedikit, Hukum Islam berhasil masuk dan memaikan peran yang lebih besar dalam Pembagunan Hukum Nasional yang ditandai dengan lahirnya berbagai Undang-Undang yang bernafaskan nilai-nilai Islam. Hukum Islam masuk ke Indonesia bersamaan dengan masuknya Islam ke Indonesia, yang menurut sebagian kalangan, telah berlangsung sejak abad VII atau VIII M. Sementara itu, hukum Barat baru diperkenalkan oleh VOC pada awal abad XVII M. Sebelum masuknya hukum Islam, rakyat Indonesia menganut hukum adat yang bermacam-
Penelusuran, Pemetaan, dan Pengujian Respon serta Pemikiran Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Front Pembela Islam (FPI), Majlis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Persatuan Islam (Persis), Jaringan Islam Liberal (JIL), dan Kelompok Post-Tradisional terhadap RUU KUHP Tahun 2004
HUKUM ISLAM DAN PENGARUHNYA TERHADAP HUKUM NASIONAL INDONESIA
Pertama-tama saya ingin mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Fakultas Syari'ah Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk ikut berpartisipasi dalam seminar tentang Hukum Islam di Asia Tenggara yang diselenggarakan mulai hari ini. Saya tidak dapat mengatakan bahwa saya adalah ahli di bidang Hukum Islam, mengingat fokus kajian akademis saya adalah hukum tatanegara. Namun mengingat topik seminar ini adalah transformasi syariat Islam ke dalam hukum nasional, maka titik singgungnya dengan hukum tata negara, sejarah hukum, sosiologi hukum dan filsafat hukum kiranya jelas keterkaitannya. Bidang-bidang terakhir ini juga menjadi minat kajian akademis saya selama ini. Sebab itulah, saya memberanikan diri untuk ikut berpartisipasi dalam seminar ini, dengan harapan, sayapun akan dapat belajar dari para pemakalah yang lain dan para peserta seminar ini. Saya bukan pura-pura tawaddhu', karena saya yakin sayapun dapat berguru menimba ilmu dengan mereka.
HUKUM ISLAM DALAM TATA HUKUM DAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DI INDONESIA
Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum tentu harus memiliki hukum nasional sendiri, dimaksudkan sebagai pedoman untuk melaksanakan roda pemerintahan. Dalam membentuk hukum nasional bangsa Indonesia mengambil dari tiga sistem hukum. Tiga sistem hukum dimaksud adalah hukum adat, hukum Islam dan hukum eks-Barat.
REFORMULASI NALAR FIKIH HUDŪD DI INDONESIA; MENUJU TERBENTUKNYA HUKUM PIDANA NASIONAL
Maqashidi, 2019
Membumikan fiqh jinayah di Indonesia masih menyisakan problem di kalangan para ahli. Terlebih apabila dikaitkan dengan transformasinya dalam pembangunan hukum pidana nasional. Formulasi fiqh jinayah, utamanya aspek hudūd cenderung Arabic centris membuat tampilannya memantik stigma. Sementara tuntutan penerapan fiqh jinayah secara literal dan simbolis juga membawa resistensi. Walhasil, maka reformualsi nalar fiqh hudūd di Indonesia menjadi sebuah niscaya. Wilayah yang paling bertanggung jawab di dalamnya adalah bidang ini adalah nalar atau episteme hudūd itu sendiri. Karenanya tulisan ini, berusaha menelaah nalar dalam wacana filsafat ilmu. Paper ini menggunakan pendekatan filsofis-yuridis dengan menggunakan hermeneutika-kritis sebagai pisau analisis. Tujuan paper ini adalah menemukan formula baru nalar atau episteme hudūd dalam fiqh jinayah. Paper ini menyimpulkan bahwa agar fikih hudūd mampu membumi dan berkontribusi terhadap hukum pidana nasional, maka nalar atau episteme mengambil rumusan berbeda dengan nalar tradisional yang selama ini ada.