Pengaturan Retribusi dan Pajak Daerah dalam Pembangunan (original) (raw)
Related papers
Analisis Retribusi dan Pengaruhnya Terhadap Kemandirian Pembangunan Daerah
2021
Independence of Regional Development in regional autonomy is the ability of local governments to self-finance government activities, development, services to the community and manage regional finances, especially Regional Original Income (PAD) and Economic Growth Levels without relying mostly on assistance from the central government. This study aims to determine the effect of local taxes, levies and the level of economic growth on the independence of regional development in CIAYUMAJAKUNING regencies / cities for the 2011-2018 period, either partially or simultaneously. The variables used in this study are Local Taxes, Retribution, Economic Growth Rate and Regional Development Independent Ratio obtained from the website of the Directorate General of Financial Balance (DJPK) and the website of the Regency / City Central Statistics Agency (BPS) in West Java. The analytical method used is descriptive analysis method and verification. The sample selection in this study used the saturate...
Optimalisasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Meningkatkan
Panrita_Abdi Jurnal LPPM Universitas Hasanuddin
Abstrak. Studi ini ini membahas tentang tentang Optimalisasi Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan. Tujuan studi ini adalah: (1) Untuk menganalisis besarnya potensi PAD yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Enrekang; (2) Untuk mengetahui faktor penyebab yang menjadi kendala sehingga Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah belum optimal dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Enrekang; dan (3) Untuk menyusun strategi yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna dapat meningkatkan penerimaan PAD di Kabupaten Enrekang. Hasil Studi menujukkan bahwa pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Enrekang belum optimal. Upaya yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Enrekang dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai berikut: memperluas basis penerimaan pajak dan retribusi daerah, peningkatan kapasitas pengelola pajak daerah dan retribusi daerah dan meningkatkan pengawasan pajak dan retribusi daerah. Kata Kunci: Optimalisasi, Pajak Daerah, Retribusi Daerah Pendahuluan Pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat di daerah. Pembangunan nasional atau pembangunan daerah mengandung arti yang lebih luas dibandingkan dengan pembangunan ekonomi (economic development). Pembangunan ekonomi sangat penting karena bertujuan untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi diperlukan untuk menggerakkan dan memacu pembangunan di bidang lainnya, sekaligus sebagai kekuatan utama pembangunan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya dengan lebih memberi kesempatan kepada rakyat untuk berperan secara aktif dalam pembangunan. Pembangunan tersebut harus dilaksanakan secara serasi dan terpadu, baik antar sektor maupun antardaerah dalam kerangka suatu perencanaan pembangunan yang efisien dan efektif, menuju tercapainya kemandirian daerah dan kemajuan yang merata. Dalam era otonomi ini, daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Tujuannya antara lain adalah untuk lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, memudahkan untuk memantau dan mengontrol penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD), selain itu juga dimaksudkan untuk menciptakan persaingan yang sehat antar daerah dan timbulnya inovasi. PANRITA_ABDI Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat LP2M Universitas Hasanuddin 62/66
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengertian retribusi daerah, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. Besarnya retribusi yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa atau perizinan tertentu dihitung dengan cara mengalikan tarif retribusi dengan penggunaan jasa (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
Intervensi Pemerintah terhadap Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rangka Proyek Strategis Nasional
Amsir Law Journal
Indonesia is a developing country that needs a lot of funds to finance development. The need for additional capital budget from the private sector both from foreign and domestic investors. One of the policies that the Indonesian government needs to issue is a national strategic project. The birth of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation brings a new norm regarding the government's authority to intervene in regional taxes and fees in order to provide a good investment climate to attract investors to finance national strategic projects. The birth of this policy is considered contrary to the principle of regional autonomy. This paper examines the laws that allow government intervention in regional taxes related to the principle of regional autonomy. This study uses normative legal research methods. The results of the study show that the intervention of regional taxes and fees does not conflict with the principles of regional autonomy. Although the unitary state gives the wi...
Pajak, Dana Bagi Hasil Pajak Dan Pembangunan Daerah Di Indonesia
Balance Vocation Accounting Journal
Adanya otonomi daerah yang memberi wewenang lebih besar kepada daerah untuk melakukan pemungutan pajak daerah ternyata belum cukup mampu untuk menutup anggaran belanja daerah. Untuk itu pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan Dana Bagi Hasil Pajak yang diharapkan dapat menjadikan pemerataan kesejahteraan dengan memainkan fungsi pajak sebagai redistribusi pendapatan. Salah satu indikator kesejahteraan masyarakat adalah Indeks Pembangunan Manusia. Pada penelitian ini dilakukan analisis mengenai pengaruh DBH Pajak terhadap IPM dimana data diambil dari 34 provinsi selama 5 (lima) tahun yaitu 2017 sampai dengan 2021. Dengan variabel terikat adalah IPM dan variabel bebas DBH pajak, DAK fisik, DAK non fisik dan jumlah penduduk diperoleh hasil regresi data panel dengan model terbaik fixed effect model. Peran pajak yang diwakili oleh variabel Dana Bagi Hasil Pajak ternyata memiliki pengaruh positif terhadap Indeks Pembangunan Manusia meskipun memang hasil menunjukkan tidak signifikan secara ...