Makalah Ushlfiqh-Ijtihad (original) (raw)

Makalah Ushul Fiqih

Segala puji bagi Allah SWT. yang telah memberi rahmat dan nikmat-Nya,sehingga kami bisa menyelesaikantugas makalah ini.

Makalah Zuhud

Mata Kuliah Dosen Pengampu Akhlak Tassawuf syaifullah ZUHUD Di Susun Oleh : DEWI CITA RANI WIDYA AYU AZHARI KELAS 4E JURUSAN SISTEM INFORMASI FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU 2014/2015 KATA PENGANTAR Assalamualaikum wr.wb

Makalah tauhid

Dalam sejarah agama Islam telah tercatat adanya firqah-firqah (golongan) di lingkungan umat Islam, yang antara satu sama lain bertentangan pahamnya secara tajam yang sulit untuk diperdamaikan, apalagi untuk dipersatukan. Hal ini sudah menjadi fakta dalam sejarah yang tidak bisa dirubah lagi, dan sudah menjadi ilmu pengetahuan yang termaktub dalam kitab-kitab agama, terutama dalam kitab-kitab ushuluddin.

Makalah Ushul Fikih LAFAL

Setiap lafadz (kata) yang digunakan dalam teks hukum mengandung suatu pengertian yang mudah dipahami oleh orang yang menggunakan lafadz itu. Ada pula lafadz yang mengandung beberapa pengertian yang mengandung beberapa pengertian yang merupakan bagian-bagian dari lafadz itu. Apabila hukum berlaku untuk lafadz itu, maka hukum tersebut berlaku untuk semua pengertian yang terkandung di dalamnya. Di samping itu, ada juga suatu lafadz yang hanya mengandung suatu pengertian tertentu, sehingga hukum itu hanya berlaku untuk itu saja. Lafadz yang mengandung beberapa pengertian itu secara sederhana disebut'Amm (umum), sedangkan yang hanya mengandung satu pengertian tertentu, disebut Khash.

Makalah isbd

Indonesia merupakan Negara kepulauan dengan kebudayaan yang beragam. Struktur masyarakat Indonesia ditandai dengan keragaman suku bangsa, ras, agama dan budaya. Namun keragaman ini menimbulkan konflik dimana-mana. Keadaan seperti ini menggambarkan bahwa unsur-unsur yang ada di Indonesia belum berfungsi secara satu kesatuan. Yang menjadi pemasalahan sekarang adalah bagaimana membuat unsur-unsur yang ada di Indonesia menjadi suatu system yaitu adanya jalinan kesatuan antara satu unsur dengan unsur yang lain, atau bagaimana membuat Bangsa Indonesia dapat terintegrasi secara nasional Keragaman atau kemajemukan merupakan kenyataan sekaligus keniscayaan dalam kehidupan di masyarakat. Keragaman merupakan salah satu realitas utama yang dialami masyarakat dan kebudayaan di masa silam, kini dan di waktu-waktu mendatang. Sebagai fakta, keragaman sering disikapi secara berbeda. Di satu sisi diterima sebagai fakta yang dapat memperkaya kehidupan bersama, tetapi di sisi lain dianggap sebagai faktor penyulit.

Makalah musyarakah mutanaqishah

Praktek akad Musyarakah Mutanaqishah merupakan praktek yang baru dan merupakan terobosan dalam transaksi ekonomi syariah. Transaksi Musyarakah Mutanaqishah dalam prakteknya di Lembaga Keuangan Syariah merupakan suatu produk yang menawarkan kepada nasabah solusi untuk memiliki asset dalam hal ini properti seperti rumah, ruko, rukan, dll. Hadirnya transaksi Musyarakah Mutanaqishah sangat banyak manfaatnya untuk para nasabah LKS yang ingin memiliki properti dengan modal yang terbatas, karena dalam hal ini nasabah dan LKS bertindak sebagai mitra untuk pengadaan sebuah asset properti yang nantinya disewa oleh nasabah dan asset tersebut dibeli secara bertahap oleh nasabah. Hal ini sangat membantu nasabah dalam kemudahan untuk membeli rumah yang tentunya dengan transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah. Meskipun merupakan praktek baru, tetapi konsep yang digunakan dalam praktek Musyarakah Mutanaqishah merupakan konsep multi akad (al-'uqud al-murakkabah) dengan menggabungkan akad syirkah, ijarah dan jual beli, yang mana multi akad merupakan suatu konsep yang sudah lama dikenal dalam terminologi ekonomi syariah bahkan praktek multi akad sudah ada sejak jaman Rasulullah SAW, terbukti dengan adanya hadits yang melarang adanya dua transakasi dalam satu transaksi. Hadits ini pun menimbulkan banyak penafsiran diantara para ulama, ada yang melarangnya secara mutlak, ada pula yang membolehkannya dengan ketentuan dan batasan tertentu karena melihat illat larangan dalam hadits ini. Terlepas dari adanya perbedaan pendapat mengenai praktek multi akad dikalangan ulama, mayoritas ulama telah merumuskan konsep konsep mengenai multi akad yang sesuai dengan syariah sehingga transaksi multi akad yang dialakukan tidak termasuk ke dalam kategori multi akad yang dilarang yang dimaksud dalam hadits Nabi tersebut. Dalam makalah ini akan dibahas bagaimana transaksi Musyarakah Mutanaqishah yang merupakan terobosan baru dalam transaksi ekonomi syariah dalam kaitannya dengan konsep multi akad yang masyhur berkembang dikalangan para ulama.