I1C118051 GUSTI HELENDRA SAPUTRA TGS1 SIG (original) (raw)

UAS KKS I1C118051 GUSTI HELENDRA SAPUTRA

1 KATA PENGANTAR Puji dan syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul "RELASI KERAJAAN PANAI DENGAN KERAJAAN-KERAJAAN LAINNYA BERDASARKAN SUMBER TERTULIS PRASASTI PANAI DAN PRASASTI TANJORE DITINJAU DARI BEBERAPA ASPEK" tepat waktu. Penyusunan makalah ini ditujukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Kerajaan-kerajaan Kuno di Sumatra. Saya berharap makalah ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan khususnya dalam bidang Arkeologi. Serta pembaca dapat mengetahui tentang bagaimana dan apa Kerajaan Panai berdasarakan sumber tertulis tersebut yang ditinjau dari beberapa aspek.

B1C114054 USNUL HAERATI GAFFAR

Ketiga hal ini (manajemen, governance, dan administrasi) sering kali kurang tepat dipahami atau ketiga hal tersebut dianggap sama. Jika kita tinjau lebih mendalam, manajemen, governance dan administrasi terdapat beberapa perbedaan dan persamaan. Manajemen terkait dengan upaya manajer untuk mencapai visi, misi, tujuan, sasaran dan target organisasi melalui pengelolaan sumber daya organisasi yang meliputi anggota, infrastruktur dan pembiayaan secara efektif dan efisien. Berikut adalah fungsi-fungsi manajemen yang dilakukan manajer untuk mencapai

32-SIGALOVADA SUTTA

SIGALOVADA SUTTA 1.Demikian yang telah kami dengar ; Pada suatu ketika Sang Bhagava sedang berdiam di Rajagaha ,di Vihara Hutan Bambu di Kalandakanivapa [Tempat Pemeliharaan Tupai].Pada waktu itu ,Sigala Putra kepala Keluarga,bangun pagi-pagi sekali dan pergi meninggalkan Rajagaha ; dengan rambut dan pakaian basah dan sambil beranjali,ia menyembah ke bedrbagai arah , yaitu arah timur ,selatan,barat,utara,bawah dan atas. 2. Dan Sang Bhagava pada pagi hari itu setelah mengenakan jubah serta membawa mangkuk-Nya , pergi ke Rajagaha untuk mengumpulkan dana makanan [pindapata]. Kemudian Sang Bhagava melihat Sigala putra kepala keluarga,bangun pagi-pagi sekali dan pergi meninggalkan Rajagaha;dengan rambut dan pakaian basah dan sambil beranjali,ia menyembah ke berbagai arah ,yaitu arah timur ,selatan ,barat ,utara bawah dan atas.Dan Sang Bhagava bertanya kepada sigala putra kepala keluarga itu demikian: "O putra keluarga,mengapa engkau bangun pagi-pagi sekali dan pergi meninggalkan Rajagaha; dengan rambut dan pakaian basah dan sambil beranjali,engkau menyembah ke berbagai arah,yaitu arah timur ,selatan ,barat ,utara,bawah dan atas?" "Bhante,ketika ayahku mendekati ajal,beliau berkata kepadaku untuk menyembah ke berbagai arah.Demikianlah,Bhante,karena menghormati,mengindahkan,menjujung, dan menganggap suci kata-kata ayahku itu,maka aku maka aku bangun pagi-pagi sekali dan pergi meninggalkan Rajagaha.Dengan rambut dan pakaian basah dan sambil beranjali,aku menyembah ke berbagai arah,yaitu arah timur,selatan,barat,utara,bawahdan atas". "Tetapi,O putra kepala keluarga,dalam agama seorang acarya enam arah itu tidak seharusnya disembah dengan cara demikian". "Bhante,bagaimana enam arah itu seharusnya disembah dalam agama soerang acariya? Bhante,alangkah baiknya apabila sang Bhagava berkenan mengajarkan ajaran yang menguraikan caranya enam arah itu harus disembah dalam agama seorang Acariya".

TID A2.1700111 SintiaDewiPuspitasari

UMKM menjadi salah satu pilar perekonomian yang menggerakkan roda perekonomian di Indonesia. Pada tahun 2018, hasil pencatatan Badan Ekonomi Kreatif ditemukan bahwa terdapat 96% UMKM belum berbadan hukum ataupun memiliki payung hukum. Artinya, baik dalam bentuk usahanya ataupun bentuk badan hukumnya, mayoritas para pelaku usaha UMKM tidak berfokus kepada perlindungan hukum ataupun perkembangan usahanya melainkan kepada suatu keuntungan dan pola bisnis yang sederhana tanpa ada perencanaan pengembangan di masa mendatang. Maka dari itu, diperlukan kebijakan yang mengatur agar UMKM di Indonesia memperoleh perlindungan hukum terhadap merek dagangnya. Sehingga dalam penelitian ini mengetahui seberapa pentingnya perlindungan dan bagaimana perlindungan hukum terhadap UMKM di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif.

TIVE A2.1700110 SINDINURAENI

Oleh : SINDI NURAENI NIM A2.1700110 PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA S1 SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER (STMIK) SUMEDANG ABSTRAK Hak atas Kekayaan Intelektual Perangkat Lunak (HaKI PL) merupakan sebuah konsep yang seharusnya difahami oleh semua pengguna perangkat lunak komputer, baik untuk keperluan pribadi, keperluan Otomasi Perkantoran, mau pun keperluan pengendalian sebuah Instalasi Nuklir yang canggih. Makalah ini mencoba memantapkan pengertian atas HaKI PL. Pembahasan dimulai dengan menerangkan konsep HaKI secara umum, serta HaKI PL secara lebih dalam.

GITA YUDITA R B021181021.pdf

Wotu adalah salah satu daerah dan sebagai pemukiman secara administrative berada di Kecamatan Wotu,Kabupaten Luwu Timur atau berjarak sekitar 513 km dari kota Makassar ibu kota provinsi Sulawesi Selatan. Penduduk traditional yang mendiami terdiri dari dua etnik besar yaitu Wotu dan Bugis,disamping etnik lain seperti Makassar, Jawa, Lombok, Sunda dan Bali, yang merupakan pendatang yang bermukim disana. Aktivitas ekonomi bergerak dibidang pertanian, perikanan dan perdagangan. Didalam pergaulan masyrakatnya, berlaku dua bahasa pengantar yaitu bahasa Wotu yang dituturkan oleh orang Wotu asli dan bahasa bugis.

SILVIA TGS

Pengetahuan merupakan kapasitas manusia untuk memahami dan menginterpretasikan baik hasil pengamatan maupun pengalaman, sehingga bisa digunakan untuk meramalkan ataupun sebagai dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Pengetahuan merupakan keluaran dari proses pembelajaran, penjelasan berdasarkan persepsi. Di dalamnya tercakup pula pemahaman dan interpretasi yang masuk akal. Namun pengetahuan bukanlah merupakan kebenaran yang bersifat mutlak. Pengetahuan sendiri tidak mengarah ke suatu tindakan nyata. Kearifan lokal (local wisdom) merupakan warisan nenek moyang dalam khasanah tata nilai kehidupan yang menyatu dalam bentuk kepercayaan, budaya dan adat istiadat. Dalam perkembangannya masyarakat melakukan adaptasi terhadap lingkungan dengan mengembangkan suatu kearifan yang berwujud pengetahuan atau ide, peralatan, dipadu dengan norma adat, nilai budaya, aktivitas mengelola lingkungan guna mencukupi kebutuhan hidupnya tanpa menyakiti sang ibu (alam)/ sacukupe. Kearifan lokal adalah semua bentuk pengetahuan, keyakinan, pemahaman atau wawasan serta adat kebiasaan atau etika yang menuntun perilaku manusia dalam kehidupan di dalam komunitas ekologis. Semua bentuk kearifan lokal ini dihayati, dipraktekkan, diajarkan dan diwariskan dari generasi ke generasi sekaligus membentuk pola perilaku manusia terhadap sesama manusia, alam maupun gaib (Keraf, 2002). Banyak kearifan lokal yang sampai sekarang terus menjadi panutan masyarakat di Indonesia antara lain di Jawa (pranoto mongso, nyabuk gunung, menganggap suatu tempat keramat); di Sulawesi (dalam bentuk larangan, ajakan, sanksi) dan di Badui Dalam (buyut dan pikukuh serta dasa sila). Kearifan lokal-kearifan lokal tersebut ikut berperan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungannya. Namun sedemikian seiring dengan berkembangnya jaman. Lambat laun kearifan masyarakat bersahabat dengan alam mulai tergerus oleh teknologi dan kesenjangan ekonomi. Berujung peramabahan dan berakibat ketidak-seimbangan alam yang melahirkan bencana.