SOP NGT KEPERAWATAN ANAK Atau Bayi (original) (raw)

PKN PEGANGAN ANAK ANAK

Identitas: ciri-ciri yang menggambarkan sifat khas tertentu yang berasal dari diri sendiri, golongan, kelompok, maupun suatu negara, Nasional : • Suku bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa. • Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan. • Kebudayaan: adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi. • Bahasa: merupakan unsure pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahsa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dientuk atas unsure-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar manusia. Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang multikultural. Ini disebabkan oleh beragamnya suku bangsa, agama, bahasa dan lain-lain. Kondisi bangsa Indonesia yang multikultural tersebut menganut semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai lambang pemersatu bangsa Indonesia. Keadaan tersebut menjadikan sebuah identitas atau jati diri bangsa Indonesia yang harus diwujudkan demi tercapainya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

LAPORAN PENELITIAN GIZI ANAK

Gizi kurang dan gizi buruk masih merupakan masalah kesehatan masyarakat di Indonesia. Asupan gizi yang baik sering tidak bisa dipenuhi oleh seorang anak, diantaranya karena faktor ekonomi keluarga, pendidikan, dan jumlah keluarga. Analisis ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang berhubungan dengan status gizi anak-anak di TK Siloam Kota Baru. Analisis didasari pada data survey yang dilakukan dengan rancangan cross sectional. Faktor yang menjadi variabel Independen terdiri dari umur anak, jenis kelamin anak, dan pekerjaan orang tua. Sedangkan yang menjadi variable Dependen adalah status gizi berdasarkan antropometri.

HUKUM KEJAHATAN ANAK

E H WESSY TRISNA, SH., M.H RIDHO MUBARAK, SH., M.H UNIVERSITAS MEDAN AREA i KATA PENGANTAR Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah menganugerahkan rahmat dan hidayahNya sehingga penulisan buku ajar ini dapat diselesaikan. Salawat dan salam penulis hantarkan kehadapan junjungan umat nabi besar Muhammad SAW yang telah m enggelar ajaran Islam disegenap penjuru alam dan berjasa besar dalam rangka merubah budaya jahiliyah kepada budaya hidayah yang penuh sinaran cahaya Iman dan Islam. Buku ajar ini berisikan materi tentang sejarah pengaturan anak, proses pemeriksaan anak dan pelaksanaan hukuman serta sekilas mengenai konsep diversi dan Restoratif justice . Hukum anak adalah sekumpulan peraturan hukum, yang mengatur tentang anak. Adapun yang diatur dalam hukum anak itu, meliputi : Sidang Pengadilan Anak, Anak sebagai pelaku tindak pidana, anak sebagai korban tindak pidana, Kesejahteraan Anak, Hak -hak Anak, Pengangkatan Anak, Anak Terlantar, Kedudukan Anak, Perwalian, Anak Nakal, dan lain sebagainya. Hukum perlindungan anak merupakan hukum yang menjamin hak -hak dan kewajiban ana k, hukum perlindungan anak berupa: hukum adat, hukum perdata, hukum pidana, hukum acara perdata, hukum acara pidana, peraturan lain yang menyangkut anak. Tuntutan pidana penjara terhadap anak paling lama ½ dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang de wasa. Jika tindak pidana yang dilakukan oleh anak diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, maka pidana penjara yang dapat dituntut paling lama 10 (sepuluh) tahun. Melihat usia anak yang melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Undang-undang Perlindungan Anak Hakim memberikan berupa tindakan terhadap anak berusia 8 (delapan) tahun sampai 12 (dua belas) tahun dan pidana penjara terhadap anak berusia diatas 12 (dua belas) tahun hingga 18 (delapan belas) tahun.

METODE PENGASUHAN ANAK

Madani, 2021

Keinginan untuk menerbitkan buku ini karena banyaknya kebutuhan tentang metode pengasuhan anak dan pengembangan komunitas dalam kajian psikologi yang belum begitu banyak diterapkan. Buku ini menyajikan sebuah pengalaman yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengasuh terhadap anak yang pendekatannya berbeda dengan beberapa pendekatan yang sudah populer selama ini. Jika selama ini pendekatan yang digunakan belum banyak menemukan pengetahuan lokal dari sebuah proses perubahan dalam pengasuhan anak, maka buku ini berusaha melampaui diskursus tersebut dengan menggali pengetahuan lokal masyarakat sebagai sebuah piranti penting yang dapat dikonstruksi sebagai khazanah yang mendasari tindakan seseorang. Hasilnya, merupakan konsep dan metode yang mampu dibangun menjadi konsep-konsep psikologis yang membumi. Buku ini juga berupaya mengeksplorasi pengetahuan yang dibangun ke dalam narasi kearifan lokal yang ditransformasikan ke dalam konstruksi metode pengasuhan anak yang berbasis kesadaran dan tindakan komunitas. Mengapa demikian? Sebab sumberdaya komunitas tidak hanya terpaku pada transformasi behavioristik, yakni perubahan perilaku, melainkan mampu mendongkrak kontekstualisasi kearifan lokal masyarakat dalam meracik isu atau masalah, membangun pengetahuan komunitas, sekaligus mengembangkan pikiran mereka menjadi tindakan pengasuhan terhadap anak. Dengan demikian, perkembangan penanganan dan pengasuhan anak akan lebih memberikan kesempatan untuk mengambil peran otonom, termasuk kerangka pikir perubahan yang merupakan kekuatan yang ditemukan dalam narasi-narasi lokal. Membaca buku ini dapat memperkaya khazanah pengalaman-pengalaman yang tidak hanya bersifat pragmatis, yakni lahirnya miniatur perubahan dan kesuksesan meningkatkan kualitas pengasuhan melainkan juga menghadirkan konsep bahwa suatu tindakan, penjelajahan pengetahuan dan pengalaman positif, dapat diekstraksi menjadi kearifan lokal untuk dijadikan sebagai basis perubahan. Buku ini memberikan inspirasi model penelitian tindakan partisipatif, khususnya di bidang psikologi, di tengah tradisi penelitian tindakan positifistik. Para penstudi, ilmuwan dan praktisi psikologi sosial dan anak patut untuk membaca buku ini.

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGANGKATAN ANAK

I JURNAL ILMIAH PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGANGKATAN ANAK MELALUI PANTI ASUHAN DAN PERORANGAN Oleh : FITRIANI MEDINA PARAMITA D1A 009 018 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MATARAM MATARAM 2013 I PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGANGKATAN ANAK MELALUI PANTI ASUHAN DAN PERORANGAN FITRIANI MEDINA PARAMITA D1A 009 018 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MATARAM ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pengangkatan anak melalui panti asuhan dan perorangan serta mengetahui ketentuan dalam peraturan perundangan Indonesia mengenai pembinaan, bimbingan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian izin pengangkatan anak. Penelitian ini mengunakan jenis penelitian yuridis normtif.

SOP KEPERAWATAN MMC

Pengertian Tekanan darah adalah menilai kemampuan sistem kardiovaskuler untuk mendeteksi adanya perubahan pada sistem tubuh.