KUMPULAN HADIS JINAYAT (original) (raw)
Related papers
BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG MASALAH Islam mengajarakan bahwa umat manusia diciptakan Allah berasal dari satu keturunan. Umat manusia dijadikan berbangsa-bangsa dan bersukusuku agar saling mengenal satu sama lain. Kemuliaaan manusia di hadirat Allah diukur dengan kuat lemah takwanya kepada Allah SWT. Demikian inti ajaran QS. Al-Hujuraat: 13. Selain itu, Islam mengajarkan bahwa semua orang mempuyai kedudukan sama terhadap hukum. Setiap orang yang melakukan perbuatan pidana (jarimah), tanpa memandang dari golongan masyarakat mana, dikenai tanggung jawab pidana. Dalam hidup umat manusia sendiri terdapat lima hal yang teramat esensial bagi ketenteraman hidup mereka. Jaminan keselamatan atas lima hal itu dijadikan lima macam tujuan Syari'at Islam (Maqaashid Syari'ah alkhams). Lima hal tersebut adalah keselamatan Agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Hukum apa saja yang terdapat dalam agama Islam sehingga tercapai tujuan tersebut? B. RUMUSAN MASALAH 1. Hukum pidana apa saja yang dimiliki oleh Agama Islam? 2. Bagaimana peraturan yang terdapat di dalam masing-masing hukum pidana? 1 BAB II PEMBAHASAN Hukum pidana dalam Islam dibahas dalam fikih dengan istilah Al-Jinaayaat. Kata Jinaayaat merupakan bentuk jamak dari kata Jinayah yang berarti perbuatan dosa, kejahatan atau pelanggaran. 1 Macam-macam hukum pidananya adalah sebagai berikut: I. HUDUD Hudud adalah hukuman-hukuman tertentu yang diwajibkan atas orang yang melanggar larangan-larangan tertentu. a. Larangan berzina Zina yang mewajibkan hukuman adalah memasukkan kemaluan laki-laki sampai tekuknya ke dalam kemaluan perempuan yang diingini lagi haram karena zat itu. Terkecuali yang tidak diingini -misalnya mayat -atau tidak haram karena zat perbuatan, misalnya bercampur dengan istri sewaktu haid. Perbuatan itu tidak mewajibkan hukuman zina meskipun perbuatan itu haram; begitu juga mencampuri binatang. Orang yang berzina ada dua macam, yaitu: 1. Yang dinamakan "muhsan", yaitu orang yang sudah baligh, berakal, merdeka, sudah pernah bercampur dengan jalan yang sah. Hukuman terhadap "muhsan" adalah rajam (dilontar dengan batu yang sederhana sampai mati). 2. Orang yang tidak muhsan (yang tidak mencukupi syarat-syarat di atas), yaitu gadis atau bujang. Hukuman terhadap mereka adalah didera 100 kali dan diasingkan ke luar negeri selama satu tahun. 2 Berdasarkan firman Allah dalam QS. An-Nur ayat 2 : 1 Basyir, Ahmad Azhar. Ikhtisar fikih Jinayat (hukum pidana islam).(Yogyakarta:UII Press. 2001) Hal. 1 2 Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islam (hukum fiqh lengkap).( Bandung: Sinar baru "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masingmasing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman." b. Larangan menuduh orang berzina (Qadzf) Menuduh orang berbuat zina termasuk dosa besar, dan mewajibkan hukuman dera. Orang merdeka didera 80 kali. Firman Allah SWT.: "Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali,"(QS. an-Nur : 4), Adapun dalil hukuman terhadap hamba sahaya yang menetapkan 40 kali dera adalah QS. an-Nisa':25: "Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), maka (hukuman) bagi mereka setengah dari apa (hukuman) perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami)." Syarat tuduhan yang mewajibkan dera 80 kali yaitu: 1. Orang yang menuduh itu sudah baligh, berakal, dan bukan termasuk keluarga dari orang yang dituduh.
KUMPULAN HADITS HADITS PERNIKAHAN DAN PERCERAIAN
Abdullah Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda pada kami: "Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu." Muttafaq Alaihi.
Hukum pidana mnurut syariat islam merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan setiap muslim dimanapun ia berada. Syariat islam merupakan hukum yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim, karena syariat islam merupakan bagian ibadah kepaa Allah SWT. Namun dalam kenyataannya, nasih banyak umat islam yang belum tahu dan paham tentang apa dan bagaimana hukum pidana islam itu, serta bagaimana keetentuan-ketentuan hukum tersebut seharusnya disikapi dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Adanya ancaman hukuman atas tindak kejahatan adalah untuk melindungi manusia dari kebinasaan terhadap lima hal yang mutlak pada manusia, yaitu: agama, jiwa, akal, harta, dan keturunana atau harga diri. Seperti ketetapan allah tentang hukumam mati terhadap tindak pembunuhan.
PEMBAGIAN HADIST DARI SEGI KUANTITAS
HENDI YOGA PRATAMA, 2023
Secara definisi hadis adalah segala apa yang disandarkan kepada Nabi SAW. Berupa perkataan, perbuatan, sifat jasmani maupun moral, ataupun keputusan beliau. Definisi ini jika ditinjau dari struktur hadis yang terdiri dari sanad, matan dan perawi, baru memenuhi kriteria jami’, tetapi tidak memenuhi unsur mani’ (mencegah hal-hal lain yang di luar pengertian hadis sessungguhnya). Tujuan dari penulisan ini adalah untuk membahas dan memberikan pemahaman tentang pembagian hadis berdasarkan kuantitasnya. Secara spesifik fokus penelitian ini yaitu menelusuri pembagian hadis berdasarkan kuantitasnya, menjelaskan masing-masing pengertiannya dan memberikan contoh hadisnya. Untuk menjawab semua permasalahan yang terkait, maka peneliti menggunakan metode kepustakaan atau library riset yaitu usaha sistematis dalam memecahkan masalah penelitian yang telah di ambil dari berbagai referensi jurnal dan sebagainya. Hasil dari penelitian ini menjabarkan bahwa pembagian hadist berdasarkan kuantitasnya terbagi menjadi tiga kelompok yakni hadis mutawatir, hadis ahad, dan hadis masyhur, tetapi ada sebagian ulama yang membaginya menjadi dua kelompok yakni hadis mutawatir dan ahad saja karena hadis masyhur sudah dianggap atau dimasukkan ke dalam kelompok hadis ahad.
Pendahuluan Sudah menjadi aksioma dikalangan umat Islam bahwa Hadits merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Alquran.[2] Nabi Muhammad SAW diutus Allah dengan tujuan menjelaskan ayat-ayat Allah dalam alquran sebagai pedoman hidup manusia. Penjelasan Nabi terhadap Alquran dalam terminologi ulama dikenal dengan sebutan hadits. Sikap terhadap Hadits seperti ini nampak terlihat sejak masa Nabi Muhammad hidup, masa shahabat, tabiin bahkan sampai saat ini. Pada masa Nabi masih hidup, para shahabat jika menemukan kesulitan dalam memahami ayat-ayat Alquran atau menemukan problema yang tidak mereka temukan penyelesaiannya dalam Hadits, mereka langsung bertanya kepada Nabi sebagai personifikasi Hadits.[3] Hal ini sebagaimana yang mereka lakukan tatkala mereka menemukan keberatan dan kesulitan dalam memahami kata al-zhulm dalam Alquran Surat al-Anam ayat 82 berikut: و ا أ ا ون ه و ا او ا ا Kemudian Rasul menjawab kesulitan yang dirasakan para shahabat dengan menyebutkan bahwa maksud kata al-zhulm dalam ayat tersebut adalah syirk.[4] Menurut M.M A'zhami, Rasul dalam mensosialisasikan Hadits mengambil langkahlangkah sebagai berikut[5]: