MANAKAH PRIORITAS SEKTOR PENGEMBANGAN WAKAF DI INDONESIA (original) (raw)

INOVASI PEMBANGUNAN WAKAF DI MALAYSIA: SATU TINJAUAN

Kewangan dan Pengurusan Harta Dalam Masyarakat Islam Kontemporari, 2020

Muhammad Ikhlas Rosele, Mohamad Zaim Isamail & Mohd Farhan Md Ariffin. 2020. INOVASI PEMBANGUNAN WAKAF DI MALAYSIA: SATU TINJAUAN. In Nadhirah Nordin, Sumayyah Abdul Aziz, Mahadi Mohammad. Kewangan dan Pengurusan Harta Dalam Masyarakat Islam Kontemporari, pp. 233-256. Kuala Terengganu: Penerbit Universiti Sultan Zainal Abidin

GERAKAN PEMBARUAN TASAWUF DI INDONESIA

Abstract: This article aims to elaborate on Sufism reform movement in Indonesia. There former of Islam in Indonesia realize that Sufism is an integral part of Islam, therefore they are not hostile to Sufism, but tends to purify the Sufism of deviant practices. Irregularities which they saw in the midst of the Muslim community but claimed as part of Sufism must be cleaned. Sufism must be free of elements of heresy or shirk that could tarnish the purity of Islam. In this article, the author presents the figure of Hamka as a representation of Sufism reform movement in Indonesia. Although Hamka very appreciative, even followers of Sufism, he was never affiliated to the sufi order schools anywhere in the world.He also never made a separate congregation flow, as was common in the realm of the sufi order. Abstrak: Artikel ini bertujuan untuk mengelaborasi gerakan pembaruan tasawuf di Indonesia. Para pembaru Islam di Indonesia menyadari bahwa tasawuf merupakan bagian integral dalam Islam, karena itu mereka tidak memusuhi tasawuf, tetapi cenderung untuk memurnikan tasawuf dari praktik-praktik yang menyimpang. Penyimpangan yang mereka lihat di tengah-tengah masyarakat Muslim tetapi diklaim sebagai bagian dari ajaran tasawuf haruslah dibersihkan. Tasawuf harus terbebas dari unsur-unsur bid’ah atau syirik yang dapat menodai kemurnian ajaran Islam. Dalam artikel ini, penulis menyajikan sosok Hamka sebagai representasi dari gerakan pembaruan tasawuf di Indonesia. Sekalipun Hamka sangat apresiatif, bahkan pengamal tasawuf, ia tidak pernah berafiliasi ke aliran tarekat mana pun di dunia ini. Ia juga tidak pernah membuat aliran tarekat tersendiri, sebagaimana lazimnya dalam dunia tarekat. Keywords: neo-sufisme, bid’ah, al-Quran, al-Sunnah, tarekat.

PROSPEK PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM DALAM PENGELOLAAN WAKAF DI INDONESIA

In Indonesia, the majority are Muslims too, have known better after the Islamic waqf sign in or before Islam arrived. In the land of Java, institutions endowments have been known in the Hindu-Buddha is the term Sima and Dharma (in the form of some forests given by the king to a person or group of people to take the results) and others. However, these institutions are not exactly the same as waqf institutions in Islamic law. And the designation only in the field of forest land only, or in the form of land alone. Generally, endowments, known at the time before Islam or religions other than Islam is similar to Islam, which is to worship. In the view of Islam, the term public view such property belongs to God, and therefore offering it is eternal and can not be revoked (taken back by waqif). In addition, the property also resistant and stiffened and can not be done again displacements. In Islam, endowments have a lot of settings. So when waqf knew in Indonesia also affect the setting waqf land in Indonesia that designation as places of worship and social regulations made more specific about the endowment in the era after independence. It can be seen from the Act No. 5 of 1960 (BAL) contained in Article 49 on the Rights of the land for the purposes of the sacred and social. (Di Indonesia yang mayoritas juga adalah umat Islam, telah mengenal wakaf baik setelah Islam masuk maupun sebelum Islam masuk. Di tanah jawa, lembaga-lembaga wakaf telah dikenal pada masa Hindu-Buddha yaitu dengan istilah Sima dan Dharma (berupa sebagian hutan yang diberikan oleh raja kepada seseorang atau kelompok orang untuk diambil hasilnya) dan lainnya. Akan tetapi lembaga tersebut tidak persis sama dengan lembaga wakaf dalam hukum Islam. Dan peruntukannya hanya pada bidang tanah hutan saja atau berupa tanah saja. Umumnya, wakaf yang dikenal pada masa sebelum Islam atau oleh agama-agama lain diluar Islam hampir sama dengan Islam, yaitu untuk peribadatan. Dalam pandangan Islam, istilah pandangan umum harta tersebut adalah milik Allah, dan oleh sebab itu persembahan itu adalah abadi dan tidak dapat dicabut kembali (diambil kembali oleh si pewakaf). Selain itu, harta tersebut juga di tahan dan dikakukan dan tidak dapat dilakukan lagi pemindahan-pemindahan. Di dalam Islam, wakaf memiliki banyak sekali pengaturan. Sehingga ketika waqf dikenal di Indonesia juga mempengaruhi pengaturan waqf tanah di Indonesia yang peruntukannya sebagai tempat-tempat peribadatan dan sosial yang dibuatnya peraturan-peraturan yang lebih khusus mengenai wakaf di era setelah kemerdekaan. Hal ini dapat dilihat dari UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) yang terdapat pada Pasal 49 tentang Hak-hak tanah untuk keperluan suci dan sosial.)

WAKAF BERJANGKA WAKTU DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF FIKIH

Abstrak Wakaf merupakan salah satu ibadah yang memiliki dimensi sosial serta penyempurna harta bagi umat Islam memiliki peran yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan. Problem sosial masyarakat Indonesia dan tuntutan akan kesejahteraan ekonomi dewasa inik membuat keberadaan lembaga wakaf menjadi sangat strategis. Pendefinisian ulang terhadap wakaf dibutuhkan agar memiliki makna yang lebih relevan dengan kondisi riil persoalan kesejahteraan menjadi sangat penting. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia mengenai perbuatan wakaf hanya dapat dilakukan untuk waktu selama-lamanya. Hal ini tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam Buku III Hukum Perwakafan Pasal 215. Kemudian, pembaruan muncul di Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf merubah konsep absolutisme kekelan harta wakaf menjadi bersifat relative, yaitu dengan diperbolehkannya melaksanakan wakaf dengan jangka waktu tertentu. Hasil penelitian adalah bahwa walaupun pendapat terhadap kebolehan berwakaf dengan jangka waktu merupakan pendapat minoritas di kalangan ahli fikih, namun dengan kondisi perkembangan kehidupan masyarakat di Indonesia penerapan Wakaf dengan jangka waktu merupakan suatu terobosan hukum. Diharapkan dengan adanya aturan ini bisa membuat pola pikir baru di masyarakat bahwa untuk berwakaf tidak perlu memiliki tanah luas, atau uang yang banyak. Namun dengan memiliki harta yang memiliki nilai investasi, maka bisa diwakafkan manfaat yang dihasilkan oleh harta tersebut dengan jangka waktu tertentu. Keyword : wakaf, aturan wakaf Indonesia, wakaf berjangka waktu Penulis : Irvan Jauhari , M.H. A. Pendahuluan Wakaf adalah ibadah yang hukumnya didapatkan melalui ijtihad. Al-Qur'an tidak menyatakan secara tegas mengenai aturan wakaf. Namun, berdasarkan konteks

LEMBAGA WAKAF DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ISLAM

MEDAN 2017 1 BAB I PENDAHULUAN Wakaf sangat memliliki manfaat untuk membantu umat kaum muslim meningkatkan kesejahteraannya yang dimana wakaf digunakan sebagai untuk sarana penyaluran rezeki untuk kebutuhan sosial ekonomi baik dalam pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan sosial dan kepentingan umum, kegiatan keagamaan, pengembangan ilmu pengetahuan serta dalam peradaban Islam. Perkembangan wakaf di negara-negara Timur Tengah telah banyak dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Timur Tengah. Perkembangan wakaf kini sampai ke Indonesia, wakaf di Indonesia telah dikenal sebagai lembaga keagamaan yang banyak membantu dengan sosial ekonomi, telah banyak membantu pembangunan secara menyeluruh di Indonesia dan berbagai negara lainnya, baik dalam pembangunan sumber daya manusia maupun dalam pembangunan sumber daya sosial, karena pada kenyataannya, sebagian besar rumah ibadah, tempat pemakaman, perguruan Islam dan lembaga-lembaga keagamaan Islam dibangun di atas tanah wakaf. Agar lebih memahami mengenai wakaf dan pengembangan pendidikan Islam, penulis akan membahas beberapa hal, yaitu pengertian wakaf, sejarah wakaf, landasan hukum wakaf, macammacam wakaf, rukun dan syarat wakaf, nadzir, wakaf sebagai pendukung finansial pendidikan Islam klasik, wakaf dan kebebasan akademik, prosfek wakaf dalam pendidikan Islam modern.

MANAJEMEN WAKAF TUNAI UNTUK PENGEMBANGAN SEKTOR PENDIDIKAN

Satoe, 2020

Hak cipta ada pada penulis dan hak penerbitan ada pada penerbit. Isi di luar tanggung jawab penerbit dan percetakan. “Manajemen Wakaf Tunai untuk Pengembangan Sektor Pendidikan: Studi Kasus Wakaf Amerta Airlangga” Karya H.M Syadid, Lc. MH

PENGEMBANGAN WAKAF SEBAGAI SUMBER MODAL USAHA

Pengembangan ekonomi umat membutuhkan bukan semata perhatian, melainkan kebijakan dari berbagai kalangan. Kebijakan pemerintah sangat jelas diperlukan guna mendorong laju perekonomian nasional dari sektor usaha kecil menengah dan mikro (UMKM). Diakui bahwa kontribusi sektor UMKM terhadap pendapatan nasional selama ini cukup signifikan. Namun demikian, kebijakan ekonomi nasional hingga saat ini belum secara riil menempatkan sektor UMKM sebagai sektor strategis. Padahal ketika perekonomian bangsa didera oleh krisis moneter yang mengguncang sektor ekonomi mega industri pada umumnya, sektor UMKM terbukti lebih stabil Kata Kunci: Wakaf, Modal, Usaha

WAKAF DALAM PERSPEKTIF FIKHI DAN HUKUM NASIONAL

Abstract: Waqf is one of philanthropy institutions in Islam. Debates on which have been coloring of dynamical thought of Islam law, occurred since classical Islamic scholar until modern one. Topics is concerning with existenie of waqif, mauquf ‘alaih (nadzir), mauquf (object), and sighat (proclamation). Fiqh and Indonesian rule, called UU (red. Act) are giving deepest attention and analysis. The latest makes combination and accommodation to reconstruct and widen of the implementation scope of waqf. It is due to reinterpretation derived from earliest concept, and public welfare reached is as final objeitive of its philanthropy based on new interpretation. This paper is also going to elaborate some new issues like cash waqf (waqf al-nuqud) and productive waqf, emerged from lack of propessionalism and mismanagement of waqf object. Tese elaborations presented to analysis content substance of the Act 41/2004 as compromised solution conducted by the Rule.