WAKAF BERJANGKA WAKTU DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF FIKIH (original) (raw)

WAKAF DALAM PERSPEKTIF FIKHI DAN HUKUM NASIONAL

Abstract: Waqf is one of philanthropy institutions in Islam. Debates on which have been coloring of dynamical thought of Islam law, occurred since classical Islamic scholar until modern one. Topics is concerning with existenie of waqif, mauquf ‘alaih (nadzir), mauquf (object), and sighat (proclamation). Fiqh and Indonesian rule, called UU (red. Act) are giving deepest attention and analysis. The latest makes combination and accommodation to reconstruct and widen of the implementation scope of waqf. It is due to reinterpretation derived from earliest concept, and public welfare reached is as final objeitive of its philanthropy based on new interpretation. This paper is also going to elaborate some new issues like cash waqf (waqf al-nuqud) and productive waqf, emerged from lack of propessionalism and mismanagement of waqf object. Tese elaborations presented to analysis content substance of the Act 41/2004 as compromised solution conducted by the Rule.

WAKAF DAN PENERAPANNYA DI NEGARA-NEGARA MUSLIM

Pengelolaan wakaf di negara muslim pada era modern sangat beragam, baik dilihat dari sisi sejarah, regulasi, pelaksanaan, dan pengembangannya. Dalam tulisan ini, penulis akan menjelaskan bagaimana pengelolaan zakat yang ada di Arab Saudi, Mesir, Pakistan, Turki yang kemudia dibandingkan dengan Indonesia yang dikelola oleh Badan Wakaf Indonesia. Dalam praktiknya, Indonesia jauh tertinggal dari beberapa Negara muslim dalam pengelolaan wakaf. Hal ini dikarenakan kurangnya political will dari pemerintah dalam pengelolaan wakaf. Dalam sisi regulasi, pengelolaan wakaf baru memiliki payung hukumnya di tahun 2004, padahal praktik pengelolaan wakaf telah berlangsung cukup lama.

BADAN WAKAF INDONESIA

Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah SWT. yang telah memberikan anugerah dan nikmat-Nya yang tak terhingga. Shalawat dan salam semoga terus tercurah kepada Rasul pilihan-nya, yang telah membukakan mata hati kita, hingga dapat membedakan antara baik dan buruk, halal dan haram, jalan kesesatan dan petunjuk. Wakaf adalah sistem yang telah terbukti bisa memberikan sumbangsih bagi kemajuan, kebudayaan, pendidikan, ekonomi, sosial dan peradaban. Dalam Islam wakaf telah dipraktikkan sejak zaman Rasulullah SAW. dan sudah mengalami banyak perubahan yang signifikan mulai dari jenisnya, pengelolaannya hingga peruntukkannya. Semua itu menuntut adanya ijtihad-ijtihad baru yang bisa memberikan alternatif pengembangan wakaf pada masa kini yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.

PROSPEK PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM DALAM PENGELOLAAN WAKAF DI INDONESIA

In Indonesia, the majority are Muslims too, have known better after the Islamic waqf sign in or before Islam arrived. In the land of Java, institutions endowments have been known in the Hindu-Buddha is the term Sima and Dharma (in the form of some forests given by the king to a person or group of people to take the results) and others. However, these institutions are not exactly the same as waqf institutions in Islamic law. And the designation only in the field of forest land only, or in the form of land alone. Generally, endowments, known at the time before Islam or religions other than Islam is similar to Islam, which is to worship. In the view of Islam, the term public view such property belongs to God, and therefore offering it is eternal and can not be revoked (taken back by waqif). In addition, the property also resistant and stiffened and can not be done again displacements. In Islam, endowments have a lot of settings. So when waqf knew in Indonesia also affect the setting waqf land in Indonesia that designation as places of worship and social regulations made more specific about the endowment in the era after independence. It can be seen from the Act No. 5 of 1960 (BAL) contained in Article 49 on the Rights of the land for the purposes of the sacred and social. (Di Indonesia yang mayoritas juga adalah umat Islam, telah mengenal wakaf baik setelah Islam masuk maupun sebelum Islam masuk. Di tanah jawa, lembaga-lembaga wakaf telah dikenal pada masa Hindu-Buddha yaitu dengan istilah Sima dan Dharma (berupa sebagian hutan yang diberikan oleh raja kepada seseorang atau kelompok orang untuk diambil hasilnya) dan lainnya. Akan tetapi lembaga tersebut tidak persis sama dengan lembaga wakaf dalam hukum Islam. Dan peruntukannya hanya pada bidang tanah hutan saja atau berupa tanah saja. Umumnya, wakaf yang dikenal pada masa sebelum Islam atau oleh agama-agama lain diluar Islam hampir sama dengan Islam, yaitu untuk peribadatan. Dalam pandangan Islam, istilah pandangan umum harta tersebut adalah milik Allah, dan oleh sebab itu persembahan itu adalah abadi dan tidak dapat dicabut kembali (diambil kembali oleh si pewakaf). Selain itu, harta tersebut juga di tahan dan dikakukan dan tidak dapat dilakukan lagi pemindahan-pemindahan. Di dalam Islam, wakaf memiliki banyak sekali pengaturan. Sehingga ketika waqf dikenal di Indonesia juga mempengaruhi pengaturan waqf tanah di Indonesia yang peruntukannya sebagai tempat-tempat peribadatan dan sosial yang dibuatnya peraturan-peraturan yang lebih khusus mengenai wakaf di era setelah kemerdekaan. Hal ini dapat dilihat dari UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) yang terdapat pada Pasal 49 tentang Hak-hak tanah untuk keperluan suci dan sosial.)

MANAKAH PRIORITAS SEKTOR PENGEMBANGAN WAKAF DI INDONESIA

2019

In order to create a comprehensive policy, waqf institutions should determine the view of waqif(someone who takes waqf) related to which sector should be the priority of Indonesian waqf development in the future. This research would determine the preference of waqif related to the Indonesian waqf development in the future. This research used Analytic Network Process (ANP) method which was developed by Thomas L. Saaty to identify priority rank of waqf development. Based on the analysis result, it could be seen that the most prioritize of Indonesian waqf development was on the education sector. Waqif tended to trust waqf institution which have been actively involved in the education sector. It showed that education sector was the most important sector in Indonesia. Beside education, the second important ranked sector was the health sector.Beside waqf development sector, analysis result found that priority of Indonesian development waqf was more to the cash waqf. It showed that the cash waqf was viewed to be more important to be developed in Indonesia because the waqf property was liquid (in cash money). PENDAHULUAN Tema ekonomi dan keuangan syariah, saat ini menjadi objek studi yang selalu menarik diteliti. Terutama jika dikomparasi dengan kondisi industri keuangan konvensional yang telah lebih dahulu eksis (Rusydiana, 2009). Misalnya, hasil riset yang dilakukan oleh Nurfalah et. al. (2018) yang menyebutkan bahwa bank syariah relatif lebih stabil dibandingkan dengan perbankan konvensional dalam menghadapi shock baik dari internal maupun eksternal. Hal ini menjadi temuan menarik yang perlu dibuktikan melalui berbagai riset di masa mendatang. Selain industri keuangan seperti bank syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah dan sebagainya, dalam keuangan Islam dikenal pula entitas keuangan sosial yang juga memiliki peran yang tidak kalah penting. Industri Islamicsocial finance tersebut antara lain adalah lembaga zakat, lembaga wakaf, baitul maal wat tamwiil dan sebagainya. Salah satu instrumen penting dan memiliki potensi yang sangat besar dari sisi sosial maupun finansial adalah wakaf

WAKAF di NEGARA BANGLADESH.docx

Gagasan Social Investment Bank Ltd (SIBL) dan Sertifikat Wakaf Tunai oleh M.A. Mannan pada tahun 1995 merupakan sarana mentransfer tabungan baik si kaya maupun masyarakat yang berpenghasilan menengah untuk ikut andil berperan serta dalam mendanai kegiatan-kegiatan keagamaan, pendidikan dan sosial. SIBL dan Sertifikat Wakaf Tunai ini banyak berperan dalam pembangunan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bangladesh dan berhasil mengentaskan kemiskinan. Hal tersebut karena pemanfaatan digunakan sebesar-besarnya untuk pemanfaatan-pemanfaatan yang meliputi peningkatan standard hidup orang miskin, rehabilitasi orang cacat, peningkatan standard hidup penduduk hunian kumuh, membantu pendidikan anak yatim piatu, beasiswa, pengembangan pendidikan modern, pengembangan sekolah, kursus-kursus, akademi hingga universitas. Lalu, mendanai riset, mendirikan rumah sakit dan bank darah, menyelesaikan masalah sosial non muslim, membantu proyek penciptaan lapangan kerja dan menghapus kemiskinan

PERKEMBANGAN FIQIH PADA MASA DAULAH UMAWIYAH

Daulah Bani Umawiyah didirikan oleh Mu’awiyah bin Abu Sufyan pada tahun 41 H/661 M dan berlangsung hingga tahun 132 H/ 750 M. Mu’awiyah bin Abu Sufyan adalah seorang politisi handal di mana pengalaman politiknya sebagai Gubernur Syam pada zaman Khalifah Ustman bin Affan cukup mengantarkan dirinya mampu mengambil alih kekusaan dari genggaman khalifah pada saat itu yakni Ali bin Abi Thalib. Kepemimpinan Mu’awiyah bin Abu Sufyan tidak didasari atas asas musyawarah dan demokrasi kaum muslimin sebagaimana khalifah-khalifah yang telah mendahuluinya, bahkan kepemimpinannya ditopang atas dasar ashobiyah. Ini berakibat kepada perpecahan kaum muslimin menjadi kelompok-kelompok yang disebabkan oleh perbedaan pandangan politik yang mengharuskan mereka untuk mengambil jalan mereka masing-masing. Meskipun banyak sejarawan yang memandang negatif terhadap Mu’awiyah, karena keberhasilannya dalam mencapai kepemimpinan melalui cara abitrase yang curang serta dialah yang mengubah model suksesi kepala negara dari proses demokrasi menuju sistem monarkhi. Kita tidak dapat memungkiri kemajuan yang dicapai oleh para khalifah Bani Umawiyah dalam hal politik, pendidikan, ekonomi dan budaya. more http://ejournal.kopertais4.or.id/index.php/elhikam/article/view/1385

PERAN WAKAF DALAM MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN UMAT

Poverty is one of the many problems in this country. Various efforts have been made by the government and elements of society so that the problem of poverty in this country can be resolved. Some attempts were successful, some were not. Poverty that occurs in society is not entirely the responsibility of the government, but is a shared responsibility between the government and the community. is to manage waqf productively. This research is related to the potential of waqf as a development for the welfare of the community. This research is a qualitative research and uses library research (Library Research). The data sources in this study consisted of primary data and secondary data. The primary data sources in this study were the book by Mannan, M. Abdul, Cash Waqf Certificate A, Islamic Financial Instruments and Mustafa E. Nasution's book "Islamic Financial Innovation Cash Waqf. that waqf in Indonesia has an annual economic potential of IDR 3 trillion. The potential is extraordinary, especially if the funds are handed over to the manager and invested in a productive sector, for example, the funds are deposited in an Islamic bank, in other words, every year Islamic banks provide 9% Profit Sharing, then at the end of the year there will already be funds of IDR 270 Billion. The benefits of cash/cash waqf are not only able to increase economic growth, but also to create income distribution.