Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pelayanan Publik (original) (raw)
Related papers
Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Pelayanan Publik
2017
Konsep ‘good governance’ adalah merupakan mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang substansial dan penerapannya untuk menunjang pembangunan yang stabil melalui syarat efisien dan merata. ‘Good governance’ bukanlah sesuatu yang terjadi secara chaostic, random atau tidak terduga. Atau dalam bahasa lain sebagai kebijakan yang sestainabel (berkelanjutan). oleh karena itu, Konsep good governace merupakan manivestasi pergeseran konsep negara dari ‘nachwachterstaat’ (negara penjaga malam) ke konsepsi negara kesejahteraan (welfare state)
Implementasi asas-asas umum pemerintahan yang baik dan fungsi pemerintahan dalam pelayanan publik
2022
This study aims to determine the implementation of general principles of good governance and the function of government in public services. The general principles of good governance can be understood as general principles that form the basis and procedures for the administration of good governance, thus governance will run well, politely, fairly and with dignity, free from injustice, violation of regulations, and acts of abuse. Authority and arbitrary action. With the AAUPB, it is hoped that the government as a public service provider can accept AAUPB as a legal norm that must be used as the basis for public service providers in carrying out their authority. There are two government functions, namely; first,the main function and second,the regulatory function
Asas-Asas Pemerintahan Yang Baik
Sistem penyelenggaraan pemerintahan negara merupakan unsur penting dalam suatu negara. Oleh karena itu, maka tidak berlebihan apabila salah satu faktor penentu krisis nasional dan berbagai persoalan yang melanda bangsa Indonesia bersumber dari kelemahan di bidang manajemen pemerintahan, terutama birokrasi, yang tidak lagi mengindahkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik.
Perbandingan Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Menurut Kuntjoro Purbopranoto asas-asas umum pemerintahan yang baik, meliputi : 1. Asas Kepastian Hukum : Asas ini menghormati hak yang diperoleh seseorang berdasarkan suatu keputusan, walaupun keputusan itu salah dan kesalahan tersebut dibuat oleh badan / pejabat yang membuat keputusan itu. 2. Asas Keseimbangan : Dalam asas ini dikehendaki adanya keseimbangan antara hukuman dan kelalaian seseorang. 3. Asas Kesamaan Dalam Mengambil Keputusan : Asas ini menghendaki agar badan / pejabat tata usaha negara harus mengambil tindakan yang sama (tidak bertentangan) dengan kasus-kasus yang faktanya sama. 4. Asas Bertindak Cermat : Asas ini menghendaki agar badan / pejabat tata usaha negara harus bertindak cermat atau hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. 5. Asas Motivasi Untuk Setiap Keputusan : Asas ini menghendaki bahwa keputusan harus didasari alasan / motivasi yang cukup. Motivasi itu harus adil dan jelas. 6. Asas Jangan Mencampuradukan Kewenangan : Tidak boleh menggunakan kewenangan itu untuk tujuan lain selain daripada tujuan yang telah ditetapkan untuk kewenangan itu. 7. Asas Permainan Yang Layak / Asas Perlakuan Yang Jujur : Warga masyarakat harus diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mencari kebenaran. 8. Asas Menanggapi Penghargaan Yang Wajar : Tindakan-tindakan badan / pejabat itu harus menimbulkan harapan-harapan bagi para warga masyarakat.
Pelayanan Publik Dalam Good Governance
JURNAL ILMU SOSIAL dan ILMU POLITIK
Pelayanan publik menjadi fokus disiplin ilmu dalam administrasi publik di Indonesia. Pelayanan publik dalam good governance setidaknya harus memenuhi kualitas yang harus dipenuhi. Pelayanan publik dalam mendorong praktik good governance adalah sangat penting dilaksanakan, agar perbaikan kinerja pelayanan publik dinilai penting oleh stakeholders yaitu: pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dapat dijadikan landasan bagi peningkatan pelayanan publik oleh aparatur sipil negara atau pemerintah. Harus diakui, bahwa pelayanan yang diberikan oleh pemerintah kepada rakyat terus mengalami pembaruan, baik dari sisi paradigma maupun format pelayanan seiring dengan meningkatnya tuntutan masyarakat dan perubahan di dalam pemerintah itu sendiri. Oleh karena itu pelayanan publik yang profesional perlu diwujudkan dalam good governance. Hal ini penting mengingat dalam sistem pemberian layanan kepada masyarakat akhir-akhirini menunjukkan banyak per...
Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Pelayanan Publik
Applying of governance good to represent absolute requirement of people majority for the shake of creation an political system more standing up for governance importance of people as according to principles democratize universally. This matter earn also become factor impeller of its form governance political wanting that various process governance of that goodness from facet process formulation of policy of public, management of development, execution of public bureaucracy of governance to be walking transparently, efficient and effective to increase kesejahtraan of people. Writer conduct research about principal applying of Governance Good in execution of service of Public in District Of Girian Town of Bitung (study about service of Akte Sales). This research will use method qualitative, that is a[n research of kontekstual making human being as instrument, and adapted for by fair situation that in its bearing with data collecting which is on generally have the character of qualitat...
PENERAPAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PELAYANAN PUBLIK
Effort to apply the principles of good governance, not only related to the issue of improving the system of care and commitment of the government alone, but also should be together with the private sector and communities should work together synergistically by enhancing partnerships for the realization of good governance. Governance functions geared towards the creation of quality public services. Failure of the government in public service can be triggered by the abuse of power by government officials. Oriented behavior of government officials to personal interests / group strong, repressive, top-down, unresponsive, inefficient, low participation and poor transparency and accountability will lead to the flourishing of corrupt practices, collusion and nepotism (KKN).
Implementasi Prinsip-Prinsip Good Governance Terhadap Pelayanan Publik
Implementasi Prinsip-Prinsip Good Governance Terhadap Pelayanan Publik, 2024
Pembahasan artikel jurnal tersebut adalah guna mengkaji kembali prinsip good govvernance khususnya terhadap pelayanan publik di pemda. Penulisan artikel ini dengan metode literature review(daftar pustaka) guna memberi kewenangan yang lebih lapang, real,serta berkewajiban kepada pemerintah daerah dengan penerapan good governance.Good Governance adalah kerangka unntuk mereformasi ideologi, paradigma, budaya, serta manajemen pemerintahan. Seperti tindakan respon pemerintahan yang telah menjadikan beberapa strategi menjadi perilaku legal resmi. Agar menggapai Good Governance serta keahlian pemerintah yang setinggi-tingginya, sehingga dasar pohon tata kelola pemerintahan: akuntabilitas, transparansi serta partisipasi harus dilakukan dengan lebih elok melalui perbuatan real yang dikatakandengan revitalisasi. Hal tersebut merupakan suntikan nilai-nilai good governance pada dunia usaha publik yang mempunyai kebijakan formal yang legal. Negara Indonesia sudah menerapkan konsep Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik.
2022
This study aims to determine the implementation of general principles of good governance and the function of government in public services. The general principles of good governance can be understood as general principles that form the basis and procedures for the administration of good governance, thus governance will run well, politely, fairly and with dignity, free from injustice, violation of regulations, and acts of abuse. Authority and arbitrary action. With the AAUPB, it is hoped that the government as a public service provider can accept AAUPB as a legal norm that must be used as the basis for public service providers in carrying out their authority. There are two government functions, namely; first,the main function and second,the regulatory function