Reformulasi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Dan Amandemen Ulang Undang-Undang Dasar (original) (raw)

REFLEKSI MENGHIDUPKAN KEMBALI EKSISTENSI MPR DAN GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA (GBHN)

Administratio : Jurnal Ilmiah Administrasi Publik dan Pembangunan, 2019

Tulisan ini membahas mengenai problematika antara Haluan Negara dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang sekaligus menjelaskan perbedaan antara UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen. Perkembangan realitas perpolitikan dan demokrasi di Indonesia di era reformasi, dengan dipilihnya Pemilihan Presiden secara langsung telah mengakhiri Pemilihan Presiden melalui MPR, sekaligus memberikan kesempatan visi-misi Presiden saat kampanye sebagai acuan dalam menjalankan roda pemerintahan, perubahan konstitusi ini juga memiliki semangat demokrasi konstitusional di Indonesia. Setelah Amandemen UUD 1945 telah menempatkan prinsip supremasi konstitusi menggantikan supremasi parlemen. Tetapi polemik yang hadir di tengah masyarakat, mengenai ketiadaan Haluan Negara bahwa rencana pembangunan negara yang dianggap tidak konsisten dan berkesinambungan sebab hanya berdasarkan visi-misi calon presiden saat kampanye. Sedangkan keinginan menghadirkan kembali GBHN karena menganggap bahwa dengan adanya GBHN maka pembangunan strategis negara tidak lagi ditentukan oleh selera dan kepentingan rezim itu sendiri.

Reformulasi Perencanaan Pembangunan Nasional Model Garis-Garis Besar Haluan Negara

Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan, 2019

The inability of the national long-term development plan (RPJPN) to consolidate different programs between one President and the next President, results in unsustainable development plans. So there is a desire to revitalize the outlines of the state's direction (GBHN) as a guide to national development that was once able to integrate national development planning in the past. Therefore, it is necessary to reform the GBHN, because the concept of GBHN in the past is not necessarily relevant to the current state administration system, especially the implications of the GBHN on the authority of the MPR. The future GBHN systematics will be followed up with the RPJM and the regional mid-term development plan (RPJMD) in lieu of the five-year development plan. To strengthen the legality of GBHN as a development planning document, the MPR Decree on GBHN must be interpreted as a fundamental norm, so that if the President deviates from the GBHN, then the President can be impeached. This me...

Nalar Konstitusi Dalam Wacana Reformulasi GBHN

Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) hilang setelah masa reformasi 1998 silam. Namun kini GBHN mulai dibicarakan kembali. GBHN yang di dalamnya tertera aturan-aturan jalannya pembangunan negara yang harus berlandaskan kepada UUD 1945 sebagai tempat tertulisnya tujuan atau cita –cita negara Indonesia. GBHN ini adalah visi dan misi tertinggi kedua setelah UUD 1945 dalam jalannya pembangunan nasional. Dalam perjalanannya berbagai pihak mulai berpikir untuk menghidupkan kembali GBHN sebagai panduan untuk kepala negara (Presiden) dalam menjalankan roda pemerintahan. Presiden tidak perlu membuat program baru, karena tugas presiden hanya melaksanakan GBHN yang telah disusun. Namun wacana reformulasi GBHN mendapatkan tanggapan beragam dari masyarakat, sebagian dari mereka ada yang bersikap pro, dan sebagian yang lagi ada yang bersikap kontra karena RPJPN menurut mereka salama ini telah menjalankan fungsi dari GBHN tersebut dengan relatif baik. Tulisan ini hadir untuk melihat sisi-sisi nalar konstitusi dalam wacana reformulasi GBHN tersebut, baik dari sudut pandang yang prof terhadap reformulasi sampai pihak yang kontra. Reformulasi perencanaan pembangunan nasional yang paling tepat adalah kembali kepada GBHN, di mana GBHN adalah sebuah sistem perencanaan pembangunan nasional yang lahir atas kesepakatan bersama sebagai penjabaran tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Sedangkan RPJPN cenderung berupa perencanaan pembangunan nasional dari pemerintah yang sedang berkuasa yang cenderung berubah seiiring dengan pergantian pemerintahan. Suatu perencanaan pembangunan yang tidak konsisten dan mudah berubah dan berganti sulit untuk dapat mewujudkan tujuan negara sebagaimana yang diharapkan, karena selalu dihadapkan pada arah yang berubah-ubah, bahkan berpotensi mengalami disorientasi arah pembangunan nasional.

Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Dengan Model GBHN Sebagai Haluan Negara

PARAPOLITIKA: Journal of Politics and Democracy Studies

The change in the status of the MPR from the highest state institution to a state institution has eliminated the role of the MPR in setting outlines for state policy. Reformation does provide a political spirit and a new perspective as reflected in the amendments to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, but the resulting impact is the loss of the continuity between the government and regional governments, and at every change of President. This is reflected in the vision, mission, and work program of the elected President (which is further formulated as the National RPJM / RPJMN) which turns out that in several ways (regarding the material and direction of program achievement) it is different from the vision, mission and work program of the Regional Head (Governor, Regent and Mayor) are elected, and there is no legal consequence whatsoever, because there is no single norm that regulates it. The method used in this paper is a political research method that departs from a...

Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Model Garis-Garis Besar Haluan Negara

Al Imarah : jurnal pemerintahan dan politik Islam, 2018

Proconsidering of the need or not GBHN post amendment UUD NRI Year 1945 continue rolling especially when the MPRI in various opportunities to campaign need to reshape GBHN. This is due to several factors, among others: The constitution of Indonesia does not adhere to linear understanding, so that development must be planned through one state direction, that the name of legal products for the direction of the state of Indonesia has not been fixed and always changing. "In the era of President Soekarno's government the outlines of the state's bow were given the name of the Planning of the Universe. This means that in the beginning the name of the country's bow is not GBHN. GBHN is just a naming option in the New Order government. In the reform era called the SPPN, "so since 1960 until now Indonesia actually already has the law for the state direction although the official name is always changing. Therefore, the question of whether the GBHN or the other is not a problem, but the constitutionally the State must have a fixed guideline or guidance to carry out its development.