Politik Hukum Agraria Terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat DI Indonesia (original) (raw)

Politik Hukum Agraria Pada Tanah Ulayat

Jurnal Aktual Justice, 2019

The responsive character of Law Number 5 of 1960 concerning Basic Regulations on the Principles of Agrarian Law is reflected in the norms contained in Article 5. The politics of agrarian law on customary land also refers to Article 18B paragraph (2) of the 1945 Constitution which emphasizes: "The state recognizes and respect indigenous peoples and their traditional rights as long as they are still alive and in accordance with the development of society and the principles of the Unitary State of the Republic of Indonesia as regulated in law ". The above constitutional guarantees can then be traced in the UUPA, particularly in Article 5 of the UUPA which states that national agrarian law is based on customary law. This means that the legal strength of land rights for customary communities is highly guaranteed in Indonesia's positive law. That the control of ulayat / customary land is not regulated in writing but it is felt in the mind of each member of the customary law ...

Analisis Yuridis Permenag Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Eksistensi Hak Ulayat Dalam Hukum Agraria Nasional

2020

ABSTRA K Agrarian conflict is one of the main sources of demands for gaining state recognition for the existence of indigenous peoples. Indigenous peoples struggle to get treatment for their constitutional rights. Minister of Agrarian Regulation No. 5 of 1999 (hereinafter referred to as Permenag ) is the first regulation governing the way to recognize the existence of customary rights of indigenous peoples. Based on this background, this paper raises the formulation of the problem, namely: 1. How is the Legal Analysis of Permenag ? 2. How to protect customary rights after the enactment of the regulation? This research is a normative legal research. Use a statutory, conceptual, and case approach. Collection of legal materials through the method of literature study, with primary and secondary legal materials. Legal materials are reviewed to address these legal issues.The results showed that, this regulation was born in order to fill the legal vacuum in response to pressure from indige...

Keberlakuan Hukum Adat Dan Undang-Undang Pokok Agraria Dalam Penentuan Hak Atas Tanah Timbul

2011

Regarding the status of sandbar, for local communities arising from the village communal land controlled by the village is, on the other side the land is state land arise. Local laws that are not written during this proved not only cheaper but also much more to protect local interests. Granting land rights arise, the interests protected include individual interests, public interest and importance to protect and recognize the values upheld in the society, protection of natural resources which is a social interest.

Hukum Adat dan Politik Hukum Indonesia

Indonesia sebagai negara yang besar memiliki adat istiadat dan suku bangsa yang beraneka ragam. KEkayaan lain yang juga terkandung di dalamnya adalah HUkum Adat yang juga beragam. Lalu bagaiman HUkum Adat ini tumbuh dan berkembang di tengah makin derasnya arus globalisasi di dunia. Tulisan ini akk n membahas mengenai HUkum Adat dan Politik Hukum yang ada di Indonesia. bagaimana pemerintah menfasilitasi masyarakat adat yang notabene merupakan warga negara Indonesia.

Pengakuan Hak Ulayat Terhadap Hak Atas Tanah Yang Dikuasai Masyarakat Long Isun Serta Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Dalam Upaya Pengakuan Atas Penguasaan Hutan Adat

2021

Masyarakat Long Isun telah berupaya mendapat pengakuan hutan adat mereka melalui penyerahan dokumen pengusulan Masyarakat Hukum Adat Kampung Long Isun secara resmi pada 19 September 2018, yang didampingi Koalisi Kemanusiaan untuk Pemulihan Kedaulatan Masyarakat Adat. Namun hingga saat ini belum ada perkembangan mengenai usulan pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum Adat Long Isun tersebut. Ditinjau dari beberapa payung hukum yang telah ada yakni, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur, Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Lembaga, dan Keputusan Bupati Mahakam Ulu Nomor 800.05.140.436.1/K.185d/2017. Seharusnya tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak mengakui masy...

Tanah Ulayat Adat Perspektif Hukum Positif Dan Hukum IslamAM

El-Dusturie

Tanah merupakan bagian dari kehidupan manusia. Hal ini telah berlaku turun temurun dalam sejarah peradaban mereka. Berkaitan dengan hal itu, kepemilikan maupun penguasaan terhadapnya menjadi persoalan yang penting. Tulisan ini mencoba untuk mengelaborasi status dan kedudukan tanah ulayat adat dalam perspektif hukum positif di Indonesia maupun hukum islam. Melalui metode library research dengan pendekatan studi komparatif antara kedua bentuk hukum tersebut, dapat dideskripsikan hasilnya bahwa tanah ulayat adat perspektif hukum positif merupakan bagian daripada tanah yang pengaturannya berkaitan erat dengan keberadaan masyarakat adat. Adapun statusnya berkaitan dengan masyarakat adat, mereka memegang kepemilikan secara kolektif kolegial, dimana masing-masing individu memiliki andil dalam kepemilikannya sepanjang dan sesuai dengan peraturan adat setempat. Sementara itu dalam hukum islam, hak ulayat identik dengan semacam hak yang dimiliki oleh mereka dalam hal memanfaatkan tanahtanah yang tidak bertuan, baik erat kaitannya dengan ihjarul mubahat maupun iḥyā' almawāt. Hanya saja, hak tersebut tidak berkaitan erat dengan masyarakat adat, melainkan dengan kondisi tanah itu sendiri yang tidak memiliki tuan. Persamaan dari kepemilikan hak terhadap tanah ulayat adat maupun ihjarul mubahat dan iḥyā' al-mawāt terbatas pada kepemilikan untuk memanfaatkan, bukan sebagai objek yang diperjualbelikan.