PPH PSL 25 BADAN (original) (raw)

PPT 10 " PPH BADAN"

TUGAS PERPAJAKAN NAMA : HASBI ASHSHIDDIQI NIM : C1C020073 RUANG : R-10 PRODI : AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JAMBI

PPH PASAL

Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pajak yang dibayar secara angsuran. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan. Keterlambatan, baik dalam menyetor maupun melapor, dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

PPH Badan

PT Longlasting Textile 90% 5% 5% afiliasi MAGISTER AKUNTANSI KONSENTRASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN 2015 PEMBAHASAN KASUS PPh BADAN PT LONGLASTING TEXTILE PT Longlasting Textile (PMA) merupakan perusahaan manufaktur garment/tekstile. Awal didirikan pada tahun 2004, perusahaan yang terletak di jalan Narogong KM 133 Cilengsi ini sahamnya dimiliki oleh MNA Ltd, Belgia, sebesar 90%, PT Garment Indah Indonesia (GII) 5% dan sisanya saham Pak Selamet yang merangkap sebagai Direktur Utama. Direktur Utama ini merangkap juga sebagai wakil direktur di PT GII. Untuk urusan model dan design textile, PT LL Textile menggunakan rumusan/tatacara/prosedur yang diatur oleh MNA Ltd. Perusahaan juga memiliki affiliasi British Virgin Island (BVI). Skema PT LLT. 1. Dalam pos Kas dan setara kas, terdapat Deposito (bunga 6% pa) yang dananya dari pinjaman bank mandiri, bunga 15% pa. Rata-rata Deposito setahun Rp4 milliar dan rata-rata pinjaman setahun (termasuk pinjaman yang didepositokan) adalah Rp10 milliar. Bunga pinjaman setahun Rp 1,8 milliar. Jawab: Dasar Hukum -Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PPh "Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanann yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai pajak bersifat final" -Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 tentang

PPH PASAL 22

Jenifer Arda Kurnia Mendrofa, 2022

-BBM, GAS, PELUMAS -EKSPORTIR TERTENTU -BATUBARA DAN EMAS BATANGAN

PPH PASAL 21

Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala nikmatnya sehingga penulis dapat menyusun makalah perpajakan tentang "PPH Pasal 21" dengan sebaik-baiknya. Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah agar mahasiswa mempunyai pengetahuan tentang PPH Pasal 21. Penyusunan makalah ini dalam rangka memenuhi tugas mata pelajaran perpajakan yang diampu oleh Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si. Meski penulis telah menyusun makalah ini dengan maksimal, tidak menutup kemungkinan masih banyak kekurangan. Oleh karena itu sangat diharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari pembaca sekalian. Akhir kata, saya berharap makalah ini dapat menambah pengetahuan mahasiswa mengenai tentang PPH Pasal 21.

BAhan BK

Setiap manusia memiliki karakter yang berbeda-beda. Karakter-karakter tersebut merupkan hal yang menjadi ciri khas dari setiap individu. Karakter kadang dipersepsikan oleh orang lain sama dengan kepribadian ataupun watak, namun sesungguhnya antara karakter, kepribadian, dan watak adalah hal yang berbeda walau ketiga hal tersebut hampir sama.