KEBERPIHAKAN TERSELUBUNG PEGAWAI NON APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PILKADA (STUDI KASUS DI KOTA PROBOLINGGO (original) (raw)

PENGARUH INSENTIF TERHADAP KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (STUDI KASUS PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS

Mazura, NIM. 09.05.294. The influences of incentive toward work performance of civil servant (case study on offcial department of Bengkalis city). Study program of business Administration Departmen of Bengkalis Polytechnic stat bebgkalis.Under Mujiono,SPd., MM and Rosmida, SE. The purposes from the research are to know the influence of incentive toward woek perpormance oc civil servant and how much the influence. The reseach is Associatif Methodology. These results indicate that incentive and work perpormance have a positeve and significant influence .

NETRALITAS PNS DALAM PILKADA

Sebagaimana terlihat sepanjang sejarah, maka kedudukan dan peranan Pegawai Negeri adalah penting dan menentukan, karena Pegawai Negeri adalah unsur Aparatur Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka usaha mencapai tujuan Nasional. Tujuan Nasional seperti termaksud di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ialah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan Nasional tersebut hanya dapat dicapai melalui Pembangunan Nasional yang direncanakan dengan terarah dan realistis serta dilaksanakan secara bertahap, bersungguh-sungguh, berdaya guna, dan berhasil guna. Tujuan Pembangunan Nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata dan berkeseimbangan antara materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bersatu, dalam suasana peri kehidupan Bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai. Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan Nasional terutama tergantung dari kesempurnaan Aparatur Negara dan kesempurnaan Aparatur Negara pada pokoknya tergantung dari kesempurnaan Pegawai Negeri.

APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEREBUTAN KEKUASAAN DI PILKADA

Penerbit Konstitusi Press, 2020

Keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pilkada tidak dapat dihindarkan. Secara aspek yuridis ruang gerak ASN dalam penyelenggaraan Pilkada sangat dibatasi, hal tersebut bertujuan untuk tetap menjunjung tinggi asas netralitas dalam tubuh ASN. Sejumlah temuan dan laporan terkait kasus pelanggaran netralitas ASN telah banyak terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada dewasa ini, banyak diantaranya berujung kepada pemberian sanksi administrasi, baik sanksi ringan, sanksi sedang, atau sanksi berat. Disamping menyajikan data rekapitulasi kasus dan klasifikasi jenis pelanggaran, buku ini juga menyajikan peran dari masing-masing lembaga guna turut menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada. Buku ini hadir untuk memberikan pandangan dan ruang diskursus proses penegakan hukum terhadap ASN dan kepala daerah selama penyelenggaraan Pilkada, dan semoga kehadiran buku ini bisa dijadikan pedoman bagi ASN untuk tetap menjaga asas netralitas sebagai ASN dalam Pilkada. “buku ini akan menjadi kontribusi penting dalam perumusan kebijakan dalam meningkatkan profesionalitas ASN” - Tjahjo Kumolo, S.H, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi - “buku ini sebagai momentum untuk memperkuat kerja sama dalam penegakan hukum netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada” -Prof. Dr. Agus Pramusinto, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara- “karya pemikiran yang turut berkontribusi memperkaya perspektif pengawasan netralitas ASN di Indonesia” - Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS, Kepala Badan Kepegawaian Negara- “buku yang sangat representatif dan argumentatif mengurai berbagai hal mengenai pilkada dan petahana dalam kaitannya dengan netralitas ASN” -Abhan, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia-

KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP KINERJA PEGAWAI DINAS KEPENDUDUKAN SIPIL KABUPATEN NGANJUK

Administrasi kependudukan merupakan suatu system penyelenggaraan dari administrasi negara yang bertujuan untuk memberikan pemenuhan hak – hak administratif yang berhubungan dengan dokumen dan data kependudukan. Untuk melaksanakan tertib administrasi kependudukan terhadap masyarakat, maka dispendukcapil Kabupaten Nganjuk selaku instansi yang mempunyai tanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan harus mampu menyelesaikan persoalan kependudukan. Jenis pelayanan kependudukan meliputi pendaftaran biodata penduduk, pendaftaran KK, KTP, pendaftaran Akta Kelahiran, pendaftaran Akta Kematian, pendaftaran Akta Perkawinan, pendaftaran AKta Perceraian, pendaftarn Akta Pengangkatan Anak, pendaftaran Akta pengesahan anak, pendaftaran Akta pengakuan anak, dan pembuatan surat kepindahan penduduk. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kinerja yang seharusnya dilakukan oleh Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nganjuk dan pendapat masyarakat mengenai pelayanan publik Pegawai Dinas Kependudukan Kabupaten Nganjuk. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa pelayanan publik yang diberikan pegawai DISDUKCAPIL Kabupaten Nganjuk sudah cukup baik, namun masih ada yang perlu ditingkatkan. Kata Kunci : Pelayanan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, kinerja.

PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Permn PANRB No. 6 Tahun 2022, 2022

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara; LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PEDOMAN PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI BAB I PENDAHULUAN DAN PRINSIP UMUM Dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang professional, kompeten, dan kompetitif sesuai amanat Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertujuan untuk memperjelas peran, hasil, dan tanggungjawab Pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran kinerja organisasi. Dengan demikian, pengelolaan kinerja Pegawai merupakan suatu instrumen untuk memastikan tercapainya tujuan dan sasaran pemerintah. Selain itu, pengelolaan kinerja Pegawai juga bertujuan untuk memberikan motivasi kepada Pegawai dalam rangka meningkatkan kinerjanya secara lebih optimal dengan memaksimalkan kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan sehingga pada akhirnya hasil pengelolaan kinerja Pegawai tersebut dapat digunakan sebagai dasar penentuan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang tepat. Pedoman pengelolaan kinerja Pegawai ini merupakan satu kesatuan arah kebijakan pengelolaan kinerja individu yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas dan kapasitas Pegawai dengan semangat memperkuat peran pimpinan dan membangun kebersamaan dan kolaborasi antar Pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi

PROFESIONALITAS KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI INDONESIA

Di masa sekarang ini, pelaksanaan tugas kerja sebagai modal awal dalam kelancaran tugas-tugas pegawai negeri sipil masih kurang dari seharusnya. Apa yang ditelan mereka dikala sumpah jabatan tidak lagi menjadi jaminan terciptanya profesionalitas kerja mereka.