Problematika Pembiayaan Mudharabah di Perbankan Syariah Indonesia (original) (raw)
Related papers
Pembiayaan Mudharabah Dan Pembiayaan Musyarakah DI Perbankan Syariah
AKSY: Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah, 2020
ABSTRAK Mudharabah adalah akad kerja sama pemilik modal dan pengelola modal dimana keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan kesepakatan oleh beberapa pihak yang terlibat. Musyarakah adalah akad kerjasama dua pihak atau lebih untuk berserikat dalam modal serta keuntungan dan kerugian yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan secara proporsional. Dasar hukum pembiayaan mudharabah dan pembiayaan musyarakah ada dalam al-Quran, Hadist, dan Ijma‟. Produk hukum yang mengatur kedua pembiayaan tersebut yaitu Perundang-undangan, Peraturan Bank Indonesia, Fatwa DSN MUI. Sebelum melaksanakan akad pembiayaan mudharabah dan musyarakah perlu diketahui dan diaktualisasikannya syarat dan rukun daripada kedua pembiayaan tersebut. Pembiayaan mudharabah terbagi menjadi dua bagian yaitu mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah sedangkan Pembiayaan musyarakah terbagi kepada dua bagian, yaitu syirkah al-amlak dan syirkah al-„uqud. Syirkah al-amlak terdiri dari, yaitu syirkah al-jabr dan syirka...
Manajemen Resiko Pembiayaan Mudharabah pada Perbankan Syariah di Indonesia
Youth & Islamic Economic Journal, 2024
Financing risk management is an analysis process carried out by financial institutions to assess whether a customer is worthy of being provided with financing or not. Financing problems occur when the bank has distributed the financing, but the customer does not make payments according to the contract. The purpose of writing this article is to find out how to implement mudharabah financing risk management in banking in Indonesia. The research results show that the implementation of mudharabah financing risk management in sharia banking was carried out before the financing occurred. There are two factors that cause the risk of mudharabah financing, internal factors originating from the bank which are then minimized through analyzing the feasibility of prospective customers' financing applications by applying the 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of Economy) character analysis, namely: character, capability, capital, collateral and economic conditions. External factors come from the customers themselves, which are then resolved with 3R (Rescheduling, Reconditioning and Restructuring) for customers who still have good faith. However, customers who do not have good faith will be subject to execution of the goods used as collateral. If the customer cannot pay due to force majeure, then the solution is through insurance
Pembiayaan Murabahah Pada Perbankan Syariah di Indonesia
AT-TAWASSUTH: Jurnal Ekonomi Islam
The research purpose to find out how is murabahah financing in Indonesia Islamic banking. The research method is used in the form of library research which collecting data by using written materials. Islamic banking has two intermediation functions. First, Islamic banking raise funds from the people and second, Islamic banking distribute funds via financing. One of Islamic banking financing is murabahah. Murabahah is selling/purchasing transaction with the agreed profit. Murabahah characteristic is the seller has to tell to the buyer about product purchase price and agreed profit. Murabahah has two ways, murabahah with order and without order. The survey results shown that Islamic banking has applied murabahah as their main financing. Keywords: Islamic banking, financing, murabahah.
Penerapan Mudharabah DI Perbankan Syari’Ah
JOURNAL EKONOMI, KEUANGAN, PERBANKAN DAN AKUNTANSI SYARIAH
Berbagai fenomena tentang ekonomi syari’ah berseliweran dalam pikiran kita. Satu fenomena itu adalah Mudharabah, dimana suatu konsep bagi hasil atau profit sharing yang menjadi ciri dari mudharabah. Banyak perbankan yang mulai mempertimbangkan ditiadakannya konsep mudharabah ini, karena kurangnya peminat atau tidak profitablenya bagi perbankan itu sendiri. Sampai sejauhmana mudharabah ini menjanjikan keuntungan bagi para pelaku, mulai dari definisi, jenis sampai rukun dan syarat serta hal-hal yang membatalkan mudharabah. Inilah yang ingin penulis kaji dalam tulisan kali ini. Metode yang digunakan adalah library research, yaitu serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka. Hasil pembahasannya berupa bagaimana penerapan mudharabah ini di perbankan syari’ah.
Jaminan dalam Pembiayaan Mudharabah (Studi Kasus Perbankan Syariah di Indonesia)
TAWAZUN : Journal of Sharia Economic Law, 2018
Mudharabah transactions are currently included in the main elements of a fairly risky position, because even though this system takes place due to cooperation between sahibul mall and mudharib, the implementation is quite difficult. Moreover, the practice carried out in banking is not exactly the same as the system applied with the classical concept, coupled with the existence of several new provisions such as the implementation of collateral in the mudharabah financing contract.The purpose of this study is to find out analyzing the application of guarantees in mudharabah financing practiced by banks in Indonesia using the Islamic legal framework. The research method used in this study is descriptive-qualitative analysis. From this study it can be concluded that the application of guarantees in mudharabah financing in Islamic banks is absolutely required. Because the thing that becomes a special consideration is to avoid things that cause harm to one party. In this case an aspect of...
Praktek Pembiayaan Mudharabah Bertingkat Pada Bank Syariah
Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah
This article is library research with research data sources sourced from primary and secondary sources. Primary data sources in the form of the Qur'an, hadith, laws, Fatwa DSN MUI, and others. While the secondary sources are fiqh books, books, journals, websites, and others. The data analysis method used is a qualitative-descriptive analysis method. The description of the data is divided into several stages, namely: Islamic banks in Indonesia, mudharabah in the perspective of fiqh muamalah, and the practice of financing mudharabah multilevel in Syariah Public Banks. Syariah Public Banks is an Islamic bank that in its activities provides services in payment traffic. Deposits in Sharia banks are investment funds based on mudarabah contracts or other.contracts that do not.conflict with Sharia principles. In practice, the fund manager (mudharib) invests money or repeats mudharabah, then there is a multilevel mudharabah contract which the fiqh scholars argue about its legal status, s...
Manajemen Risiko Pembiayaan Mudharabah Dalam Perbankan Syari'ah
Hallo Student, 2023
Dunia bisnis paling ramai dibicarakan di berbagai forum dunia, dunia bisnis sangat lekat dengan untung dan rugi (risk and return). Bank syari’ah المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah, yaitu sistem perbankan yang pelaksanaannya sesuai hukum Islam, sistem ini sesuai pada agama Islam atas larangan pinjaman dengan mengenakan sistem bunga (riba), serta larangan berinvestasi pada usaha-usaha yang terkategori mengandung unsur ataupun zat yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain (haram). Profit and Loss Sharing merupakan sistem kerja sama dalam kegiatan ekonomi bisnis, keuntungan dan kerugian dari usaha yang dijalankan akan ditanggung bersama, konsep bagi hasil (mudharabah) digali dari pemikiran-pemikiran ahli Islam (Fuqaha) yang telah dimodifikasi kemudian diterapkan di perbankan syari’ah, yang diharapkan dapat membawa arah yang baik bagi kemaslahan umat, keuntungan mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang telah disepakati didalam kontrak awal, sedangkan apabila mengalami kerugian ditanggung pemilik modal (shahibul maal) atas dasar kerugian tersebut diakibatkan karena kerugian murni, bukan semata-mata diakibatkan oleh pengelola usaha (mudharib)
Upaya Pengendalian Resiko Pembiayaan Bagi Hasil Mudharabah Pada Perbankan Syariah DI Indonesia
2021
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis permasalahan pembiayaan mudharabah berserta solusinya pada perbankan syariah di Indonesia. Penelitian ini bersifat deskriptif dan kualitatif. Penelitian ini menggunakan acuan artikel ilmiah, karya ilmiah dan sumber lain yang dianggap relevan dengan objek penelitian. Masalah yang timbul yakni masalah produk bank syariah membutuhkan kejujuran dalam aplikasinya dan ini yang mengakibatkan produk sulit dikendalikan. Nasabah lebih memahami proses dan pelaksanaan bagi hasil yang lebih baik daripada bank syariah itu sendiri. Hal-hal seperti itu yang dapat menyebabkan masalah dan penyimpangan dari nasabah. Hasil penelitian yaitu upaya pengendalian risiko pembiayaan bagi hasil mudharabah pada perbankan syariah di Indonesia, dapat dilaksanakan dengan menentukan konvenan nilai maksimal ratio hutang terhadap modal, menentukan rasio maksimal aset tetap terhadap total aset, konvenan adanya pemantauan dan menentukan konvenan bagi hasil dengan aka...
Manajemen Risiko Pembiayaan Mudharabah Pada Perbankan Syariah
Mudharabah is a partnership contract with the principle of profit sharing which is applied in Islamic banks. The data financing on Islamic Banking Development Report in the last four years shows murabahah financing has a large portion of financing with a stable condition of development, on the contrary mudharabah financing has a small financing and declining percentage. The purpose of this research is to determine risk management of mudharabah financing in Islamic banking with a limit to the causes of the low number of mudharabah financing, the common problems and solutions.