Penerapan Mudharabah DI Perbankan Syari’Ah (original) (raw)
Related papers
2018
Hadirnya Bank Islam dengan sistem bagi hasil, disinyalir dalam prakteknya kedua bank baik itu bank Syariah maupun bank konvensional tersebut sama saja hanya beda istilah yaitu sistem bunga dan bagi hasil. Kemudian penerapan mudharabah yang diterapkan di bank Islam tidaklah semurni konsep mudharabah dalam fikih dengan adanya azaz keadilan, sedangkan di Bank Islam bila terjadi kerugian modal tetap dikembalikan dan memakai jaminan ketika meminjam.
Analisis Akad Mudharabah Dalam Lembaga Keuangan Syari’Ah
Et-Tijarie: Jurnal Hukum dan Bisnis Syariah
Mudharabah is a labor cooperation contract between two parties where the first person (shahibul mal) prepares 100 % modal, and the other person becomes manager. In mudharabah system Labor benefit is divided based on the agreement written in the contract. In this system losing out is endured by the owner of modal as far as it is not caused by manager careless. If the lose is caused by dishonesty or manager negligent, so the manager has to endure it. Here mudharabah fundamental concept that can be found in this writing. It will be analysis center for comparing the Islamic banking and conventional banking. The different of the both is in profit or benefit taken from the transaction. Conventional banking based the benefit on the interest, from the modal determined it’s profit formerly (riba), and in Islamic banking it is got from the thing called repayment, either fee base income or margin of loss and profit sharing. Key Word : Mudharabah, Islamic banking, margin, loss and profit sharin...
Konsep Mudharabah antara Kajian Fiqh dan Penerapan Perbankan
2010
This article tries to study how the concept of mudharabah in classical Islamic legal theories implemented in Islamic monetary institution, especially Islamic banking. Using library research, this study shows that there exists discrepancy between the concept of mudharabah in classical Islamic books and its implementation in Islamic banking. The discrepancy indicates that the door of ijtihad is still widely open in contemporary Islamic law. The prudential principle necessitates Islamic banking to contextualize the classical concept of mudharabah in contemporary socio-cultural situation.
ANALISIS TERHADAP MANAJEMEN DANA MUDHARABAH DALAM PERBANKAN SYARI'AH
This study tried to the analyze practices mudharabah fund management in Islamic banking from the perspective of normative and philosophical. Mudharabah is interesting to examine, because the beginning of a substitute interest (riba) is the contract of profit sharing, one of which is based on mudharabah. Mudharabah is also rated as the contract representing equity in the transaction. However, in reality, the application of this mudharabah is not so simple, there are some problems inside it. The research found some results, among other things: First, the contract of mudharabah is one of contracts that is used by the Islamic bank to manage the funding and financing in order to avoid the practice of interest (riba). Second, ideally, mudharabah becone the mainstay products of Islamic banking, both in terms of funding or financing. Because, with the principle of partnership, the two parties are equally benefited. Thirdly, in fact, the bank and the customer will not want for various losses. While the mudharabah practice allows for this. Therefore, it requires tactical steps to minimize the impact of such losses. One of these steps is to conduct the training to prospective mudharib intensively for in terms of professionalism and confidence (trust) it. Further, it requires accompaniment for the candidate of capital manager (mudharib). Abstrak Penelitian ini mencoba melihat praktek akad mudharabah di perbankan Syariah dari perspektif normatif dan filosofis. Akad mudharabah ini menarik untuk dikaji, sebab awal mula pengganti bunga (riba) adalah akad bagi hasil yang salah satunya didasarkan pada akad mudharabah ini. Akad mudharabah ini juga dinilai sebagai akad yang merepresentasikan keadilan dalam bertransaksi. Akan tetapi, dalam realitasnya, penerapan mudharabah ini tidak semudah yang dibayangkan, ada beberapa kendala di dalamnya. Dari hasil penelitian ditemukan beberapa hasil, antara lain: Pertama, akad Mudharabah merupakan salah satu akad yang dipergunakan oleh bank syari " ah untuk mengelola pendanaan dan pembiayaan dalam rangkan untuk menjauhi praktek bunga (riba). Kedua, akad mudharabah ini
IMPLEMENTASI PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA BANK BNI SYARIAH CABANG SEMARANG
This study aims to answer some of the classic problems in Islamic banking. The problem is the high portfolio of murabaha financing. Low profit sharing (Mudharabah) or dominating non-profit financing namely murabahah, salam, and istishna in the Islamic bank financing portfolio has become a global phenomenon in sharia banking in general. This research is limited to one of the sharia banks in the city of Semarang, the BNI Syariah bank of the Semarang branch. This linkage program is a partnership financing in which the SME sector is implemented indirectly. Distribution through agents or partner companies, namely microfinance institutions. This activity is the only strategy pursued by Islamic banks to increase profit sharing financing. Although this mudharabah scheme is the spirit or essence of Islamic bank financing, but for Islamic banks financing to the real micro small and medium enterprises (MSME) sector does not have to use the mudharabah agreement in accordance with the identification of the needs of real sector customers.
Perkembangan Transaksi Mudharabah DI Perbankan Syariah
ASY SYAR'IYYAH: JURNAL ILMU SYARI'AH DAN PERBANKAN ISLAM, 2017
Mudaraba is a joint venture agreement between two parties, where the first party provides the entire capital is called shahibul mall and the second as the manager of the capital called mudharib. In other words, mudaraba is a term for the act of a person who entrusts his property to others to merchantability and split the profits for the two based on their agreement while losses to be borne by the property owner. Mudaraba concept was applied by sharia banks on savings accounts products, general investment accounts through deposits, special investment accounts, financing with the principle of profit sharing and mudaraba sukuk.Mudaraba as a principle of profit sharing is still practiced by Islamic banks in Indonesia with revenue sharing not lead to a profit and loss sharing. Here we can see that Islamic banks are still not ready to share profits and losses with the customer, but every effort will face profit and loss. However, we hope that in the future Islamic banks could apply the co...
Ijarah dan Penerapan Ijarah pada Perbankan Syari'ah
HalloStudent, 2023
Al-Ijarah berasal dari kata al-ajru yang berarti Al 'Iwadhu yang memiliki arti imbalan, ganti, atau upah. Didalam Bahasa Arab, al-ijrah diartikan sebagai suatu jenis akad yang mengambil manfaat, dengan memberi pengantian dengan uang. 1 Secara terminologi, ada beberapa devinisi al-ijarah yang dikemukakan oleh 4 ulama fiqh: 1). Ulama Hanafiyah, "Transaksi terhadadap suatu manfaat dengan imbalan". 2). Ulama Syafi'iyah, "Transaksi terhadap suatu manfaat yang dituju, tertentu, bersifat mubah, dan boleh dimanfaatkan dengan adanya imbalan tertentu". 3). Ulama Malikiyah, Nama bagi akad-akad untuk kemanfaatan yang bersifat manusiawi dan sebagian yang dapat dipindahkan.". dan 3). Hambali/Hanabilah, "Suatu akad atas manfaat yang bisa sah dengan lafal ijarah dan kara' dan semacamnya". Didalam istilah hukum Islam orang yang menyewakan disebut dengan (Mu'ajjir), orang yang menyewa disebut dengan (Musta'jir), dan benda/barang yang disewakan disebut dengan (Ma'jur) dan uang sewa atau imbalan atas pemakaian manfaat barang tersebut disebut dengan (ujrah)
Manajemen Pelayanan Perbankan Syari’ah
SYARIATI
Manajemen sebagai sebuah ilmu dan juga sebagai sebuah seni untuk menggerakkan orang lain dengan melakukan serangkaian proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan secara sistematis dan terukur dari berbagai sumber daya yang dimilikinya untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditentukan adalah satu hal yang juga harus diterapkan dalam pelayanan khususnya pelayanan perbankan syariah. Pelayanan perbankan syariah yang dimaksud adalah bagaimana setiap tingkatan manajemen baik Top Manajemen, Midle Manajemen maupun Low Manajemen mampu memahami kebutuhan semua pihak yang berkepentingan atas bidang usaha keuangannya tersebut khususnya kepada para nasabah dan calon nasabahnya sehingga kepuasan pelanggan (nasabah) dapat terjamin. Pelayanan prima atau service exelent perbankan syariah diberikan kepada para nasabah maupun calon nasabahnya oleh setiap karyawan khususnya karyawan yang langsung berhadapan dengan kebutuhan nasabah haruslah memahami berbagai halyang berhubungan de...
Manajemen Investasi Bank Syari’Ah
2014
Kegiatan pembiayaan (financing) yang merupakan salah satu tugas pokok bank syariah, juga menjadi salah satu sumber pendapatan bagi bank syariah, yakni ketika usaha yang dibiayai berhasil memberikan bagi hasil yang sesuai dengan target. Namun sebaliknya, bank syari’ah akan mengalami kerugian ketika investasi tersebut ternyata macet, karena disalurkan kepada perusahaan yang tidak berkembang, atau bahkan gulung tikar. Agar investasi yang dilakukan bank syariah dapat memberikan profit sesuai yang diharapkan, maka perlu dilakukan analisis investasi serta pemantauan. Untuk itu tulisan ini akan mengulas seputar manajemen investasi bagi bank syariah.