Ketentuan Waris Dan Problematikanya Pada Masyarakat Muslim Indonesia (original) (raw)

Waris Berdasarkan Hukum Islam DI Indonesia

2020

Masuknya ajaran Islam ke Indonesia melalui para saudagar dan pedagang dari Arab serta peran dakwah para wali turut memberi pengaturan kepada masyarakat mengenai berbagai syariat dalam kehidupannya, termasuk tata cara pewarisan menurut ajaran Islam. Pewarisan menurut Hukum Islam mengatur mengenai asas-asas pewarisan, syarat dan rukun waris, ahli waris, dan pengaturan mengenai besaran bagian warisan yang diterima ahli waris. Bersumber dari al-Quran, hadist, ijma’ dan ijtihad, pewarisan menurut Hukum Islam kemudian berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia hingga diundangkannya Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai suatu penerapan hukum Islam di Indonesia, tidak terkecuali mengenai perwarisan. Dalam hal diterapkannya hukum Islam dan HKI, masyarakat memiliki pilihan hukum yang dapat diberlakukan dalam suatu urusan perdata diantara mereka, dalam hal ini urusan pewarisan dalam lingkup keperdataan

Pelaksanaan Hukum Waris DI Masyarakat Karo Muslim Sumatera Utara

AHKAM:Jurnal Ilmu Syariah, 2015

Implementation of Inheritance Law of the Muslim Karo in North Sumatra. So far, Indonesia has not managed the codification and unification of a national inheritance law. Among the factors is the difficulty of codifying inheritance laws by reason of the diversity of the legal system that governs family matters of the Indonesian people, including inheritance laws. This study examines the way of implementing the inheritance law in Karo Muslim society, North Sumatra. This study focuses on the models of estate distribution to girls and widows. The article concludes that the Muslim Karo people still use customary law to resolve matters relating to inheritance disputes. Customary law that is used is experiencing dynamics or shifts. This happens without giving rise to tension let alone any disturbances within Karo Muslim community itself.DOI: 10.15408/ajis.v14i2.1279

Problematika Dalam Penerapan Hukum Waris Islam

Al-Bayyinah

This study aims to determine the implementation and constraints that affect the application of Islamic inheritance law. This research is a field research, using descriptive, sociology, normative theology, historicalapproach, and presented qualitatively. The result shows that the implementation of Islamic inheritance law is carried out in kinshipprinciple. Special sections are provided for the heirs who take care of their parents and thepurabage inheritance as absolute power. The application of the law to the distribution of assets is done by dividing the heirs in kinship principle without seeing the provisions of God's law. Problems in the application of Islamic inheritance law include the customary law and poor understanding of Islamic inheritance law.

Hukum Waris DI Indonesia Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Adat

2014

: this article explains the interrelation between Islamic inheritance law and Indonesian customary inheritance law. Islamic inheritance law is a set of rules that regulates the transfer of property from a deceased to the rightful heirs. It means that the law determines who the heirs are and who are not. It also determine the potion or percentage of each heir of the property. Similarly, customary inheritance law regulates the transfer of property and other property-related rights. The comparison between the two laws results in several similar features despite their differences. In customary inheritance law, some property may not be distributed among heirs or their distribution may be deferred to a later time, while in Islamic inheritance law, each inheritor is entitled to request his or her share of inheritance at any time. In customary law, adopted children may become inheritor if the deceased decided to do so, while Islamic inheritance law adopted children does not have this regul...

Tinjauan Umum Hukum Adat Waris di Indonesia

Secara sederhana hukum waris adat merupakan tata cara pengalihan atau penerusan warisan menurut hukum adat yang berlaku. Hal ini sebagai konsekuensi atas berlakunya dan masih terpeliharanya hukum adat di beberapa daerah di Indonesia sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa Indonesia. Hukum waris adat pada dasarnya merupakan hukum kewarisan yang bersendikan prinsip-prinsip komunal atau kebersamaan sebagai bagian dari kepribadian bangsa Indonesia. Prinsip kebersamaan dalam hukum waris adat membuat hukum waris adat tidak mengenal bagian-bagian tertentu untuk para ahli waris dalam sistem pembagiannya. 1 Jika merujuk pada salah satu pengertian yang didefinisikan oleh beberapa ahli, salah satu nya adalah Prof Soepomo dalam "Bab-Bab Tentang Hukum Adat" merumuskan hukum adat waris sebagai berikut: "Hukum Adat Waris memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperasikan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak berwujud benda (Immateriele goedern) dari suatu angkatan manusia (generatie) kepada turunannya."(halaman 67 buku tersebut) 2 . Yang artinya hal ini menjadi penting sebab pewarisan merupakan hal yang tak terbantahkan dalam proses kehidupan setiap manusia di dunia.

HUKUM WARIS ISLAM DI INDONESIA

Puji syukur senantiasamakin panjatkan kehadirat ALLAH SWT karena berkat limpahan nikmatdan karunianya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah yang saya buat dengan judul Hukum Waris Islam Di Indonesia dengan tepat waktu.

Hukum Waris Menurut Hukum Islam

Sudah menjadi kodrat bahwa setiap manusia dalam perjalanan hidupnya akan melewati suatu masa, dilahirkan, hidup di dunia dan meninggal dunia. Masa-masa tersebut tidak terlepas dari kedudukan kita sebagai mahluk Tuhan, karena dari Dia-lah kita berasal dan suatu saat kita akan kembali berada di pangkuanNya. Selain sebagai mahluk individu manusia juga berkedudukan sebagai mahluk sosial bagian dari suatu masyarakat yang mempunyai hak dan kewajiban terhadap anggota masyarakat lainnya.

KONSEP DAN PROBLEMATIKA ILMU HUKUM WARIS BAGI UMAT ISLAM

Devy Wulandari, 2021

Hukum kewarisan Islam yang sejak awal mengalami perkembangan dari masa awal-awal Islam hingga Islam berjaya juga tidak lepas dari perkembangan penafsiran sebagai adaptasi terhadap kedinamisan ajaran hukum yang dikandungnya. Banyak kasus kewarisan yang terdapat dalam masyarakat, ternyata tidak dapat ditemukan secara tegas dalam Al-Qur’an. Hal ini mengindikasikan bahwa masalah kewarisan dalam Al-Quran tidaklah sesederhana pemecahannya. Karena ia tidak hanya terikat dengan peristiwa masa lalu, tetapi juga peristiwa masa sekarang dan masa yang akan datang