EFEKTIVITAS PROGRAM PENANGGULANGAN PENGANGGURAN (original) (raw)

EFEKTIVITAS PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN BAGI INFLUENCER

2019

ABSTRACT The purpose of this writing is to analyze the regulation about income tax for influencers that run Influencer Marketing in social media. These days advancement of our Information Communication and Technology (ICT) makes social media as a quick communication and sharing place that now being used by people from all over the world, even in advertisement activities such as; promotion, marketing through social networking, computer, hand phone, or commonly called as social media which uses internet connection that is done by Influencers for their earnings. In terms of tax imposition, income tax could be applied towards Influencers based on subjective and objective provisions of the income tax. However, tax imposition towards Influencers would not optimal, if we use our current income tax law. Because basically, it is hard to calculate the income of the Influencers itself. With the result of that, we need a new regulation that could be the legal basis of tax imposition in regulating Influencer Marketing in Indonesia. Keywords: Tax, Social Media, Influencer. ABSTRAK Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan mengenai pengenaan pajak penghasilan pada Influencer yang mejalankan Influencer Marketing dalam media sosial. Kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) atau Information Communication Technology (ICT) membuat media sosial sebagai inovasi dari TIK menjadi sarana cepat komunikasi dan pertukaran informasi yang dewasa ini digunakan masyarakat, bahkan aktivitas periklanan seperti, promosi, pemasaran atau marketing memalui jejaring sosial, komputer, handphone, atau biasa disebut dengan media sosial yang menggunakan koneksi internet dilakukan oleh influencer atau orang yang memiliki banyak pengikut (followers) di media sosial untuk menambah penghasilan bahkan sebagai mata pencaharian. Dalam hal pengenaan pajak terhadap Influencer dapat dikenakan pajak penghasilan karena jika berdasar syarat Subjektif dan syarat Objektif dalam pengenaan pajak penghasilan. Tetapi jika undang-undang pajak penghasilan yang ada digunakan dalam pengenaan pajak untuk Influencer, maka pengenaan pajak akan tidak maksimal. Karena pada dasarnya sukar untuk menghiutng penghasilan Influencer itu sendiri. Sehingga perlu adanya aturan yang baru untuk dijadikan sebagai dasar hukum terhadap pengenaan pajak penghasilan dalam mengatur Influencer Marketing. Kata Kunci : Pajak, Influencer, transaksi, e-commerce

STUDI KASUS EFEKTIVITAS PROGRAM PENGELOLAAN SAMPAH

COMMUNITY EMPOWERMENT IN WASTE MANAGEMENT, 2023

MAKALAH COMMUNITY EMPOWERMENT IN WASTE MANAGEMENT STUDI KASUS EFEKTIVITAS PROGRAM PENGELOLAAN SAMPAH UNTUK MEWUJUDKAN PARIWISATA BERKELANJUTAN DI KARAWANG, JAWA BARAT

PERBEDAAN PROGRAM DAN PROGRAMA PENYULUHAN

Kering http://silver-lamawara.blogspot.co.id / Januari 2018 I. LATAR BELAKANG Dewasa ini, glabalisasi dan perkembangan teknologi menyebabkan masuknya budaya-budaya asing dari luar yang mempengaruhi budaya local. Pengaru budaya asing ini selanjutnya menciptakan budaya atau kebiasaan baru yang merupakan kombinasi dari keduanya. Kebiasaan atau budaya asing ini tidak hanya bersifat negative tetapi juga positif. Kebisaan dan budaya yang positif ini tentunya memberikan dampak yang

EFEKTIVITAS PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA

Oleh : ABDUL KADIR JAILANI SEKOLAH TINGGI ILMU KEPOLISIAN DOMISILI AKPOL 2013 v KATA PENGANTAR Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wataala yang telah memberikan rahmat dan karunianya kepada penulis sehingga diberikan kekuatan serta kemampuan untuk dapat menyelesaikan penulisan skripsi ini dengan judul "EFEKTIVITAS PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA PERJUDIAN OLEH SATUAN RESKRIM POLRES ACEH TAMIANG (TINJAUAN TERHADAP QANUN NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG MEISIR ATAU PERJUDIAN)". Dalam pembuatan skripsi ini memerlukan ketekunan dan ketelitian serta usaha yang sungguh-sungguh dalam kurun waktu dua bulan. Penulis menyadari dalam membuat karya tulis ini masih banyak sekali kekurangan dan keterbatasan baik kemampuan dan ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh penulis, maka dari itu penulis berharap mendapat masukan dan kritikan dari semua pihak agar nantinya dapat dijadikan bahan demi kesempurnaan dalam penulisan ini. Selesainya skripsi ini Penulis ingin menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang berperan dalam membantu penyelesaian skripsi ini dan dengan murah hati, bersungguh-sungguh serta berdedikasi tinggi dengan penuh kesabaran, telah memberikan bimbingan, dorongan dan motivasi dalam penyusunan skripsi ini hingga selesai. Tak lupa juga penulis ucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu penulis : 1. Yang terhormat Irjen pol Prof. Dr. Iza Fadri, SIK, SH, MH selaku Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian dengan segala perhatian dan dukungannya terhadap penulis selama menjalani pendidikan STIK-PTIK yang berdomisili di Akademi Kepolisian. 2. Yang terhormat Irjen pol Drs. Eko Hadi Sutedjo, SH, M.Si selaku Gubernur Akademi Kepolisian beserta seluruh Staf dan dosen pengajar, vi yang telah memberikan bimbingan dan perhatiannya kepada penulis hingga selesainya skripsi yang dibuat oleh penulis. 3. Yang terhormat AKBP Dr. Barito Mulyo Ratmono, SH, SIK, M.Si selaku pembimbing penulis yang telah mengorbankan waktu dan pikirannya dalam membimbing penulis dalam membuat sebuah karya ilmiah skripsi. 4. Kepada Kapolres Aceh Tamiang AKBP Dicky Sondani,SIK.MH dan seluruh Staf anggota Polres Aceh Tamiang yang telah memberikan segala kemudahan untuk penulis selama melaksanakan penelitian di Polres Aceh Tamiang. 5. Kepada yang sangat kucintai Ibunda yang tak hentinya meneteskan air mata dalam setiap memanjatkan do'anya untuk memberi semangat hidup dan memotivasi penulis dalam menyelesiakan skripsi ini. 6. Kepada yang kusayangi seluruh keluarga besarku dan sanak saudara serta kerabat dekatku, kuucapkan ribuan terima kasih atas segala do'a yang telah kalian berikan kepadaku. 7. Kepada rekan-rekan mahasiswa Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian angkatan 60 yang berdomisili di Akademi Kepolisian, diucapkan terima kasih semoga tali asih dan rasa kekompakan kita tetap dapat terjalin sampai nanti dalam pelaksanaan tugas di kesatuan masing-masing. Suatu perjuangan dalam menggapai sebuah studi ini, semoga kita semua sukses dalam meraih cita-cita yang kita inginkan. Penulis mengucapkan ribuan terima kasih atas bantuan dan dukungan dari semua pihak yang telah diberikan kepada penulis, semoga Allah SWT akan memberikan balasan pahala yang berlipat ganda. Semarang, Mei 2013 Penulis vii MOTTO : "SELAMA ADA KEMAUAN DAN SEMANGAT, SELAMA ITU PULA AKAN ADA JALAN MENUJU KESUKSESAN DAN CITA-CITA" Skripsi ini ku persembahkan untuk yang sangat kurindukan ayahanda (Alm) M.NUR RITONGA dan yang sangat kucintai ibunda serta dua belas saudara kandungku yang selalu memberikan semangat dan dorongan serta do'a yang tak henti-hentinya dalam pembuatan skripsi dan selama mengikuti pendidikan di Akademi Kepolisian sampai mengikuti studi di sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian yang tercinta ini. viii

PROGRAM IMUNISASI MENINGITIS MENINGOKOKUS

Definisi Meningitis Meningokokus adalah penyakit akut radang selaput otak yang disebabkan oleh bakteri Neisseria meningitidis. Meningitis merupakan penyebab utama kematian dan kesakitan di seluruh dunia. Pencegahan dapat dilakukan dengan imunisasi dan kemoprofilaksis untuk orang-orang yang kontak dengan penderita meningitis dan karier. Tujuan Imunisasi bertujuan untuk memberikan kekebalan tubuh terhadap penyakit meningitis meningokokus tertentu, sesuai dengan vaksin yang diberikan kepada calon jemaah haji. Sasaran Imunisasi diberikan kepada seluruh calon/jemaah haji, petugas PPIH (Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji) di Arab Saudi, Tim Kesehatan Haji Indonesia yang bertugas menyertai jemaah (kloter) dan petugas kesehatan di embarkasi/debarkasi.