Kebijakan Netralitas Poliik Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilukada (Studi di Jawa Tengah)* Policy on Poliical Neutrality of Civil Servants in Regional Eleccon (A Study in Central Java) (original) (raw)
Related papers
Kebijakan Netralitas Politik Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilukada (Studi di Jawa Tengah)
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 2014
Peneli an tentang kebijakan netralitas poli k Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pemilukada ini dimaksudkan untuk mengevaluasi kebijakan dalam rangka mengan sipasi keterlibatan PNS dalam ak vitas poli k prak s maupun yang menunjang ak vitas poli k prak s, khususnya dalam pelaksanaan pemilukada di wilayah Jawa Tengah. Pendekatan yang digunakan dalam peneli an ini bukan hanya pendekatan doktrinal, tetapi juga peneli an terhadap hukum sebagai law in ac on yang non-doktrinal. Subyek peneli annya adalah KPU Provinsi Jawa
Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pilkada Serentak 2015
2019
Aparat pemerintah merupakan pelayan public yang harus netral dalam setiap pelaksanaan tugasnya. Negara kita dalam waktu dekat akan menyelenggarakan pilkada serentak 2015, pilkada tentu saja melalui beragam prosedur yang membutuhkan kerja keras dan dukungan semua pihak. Meskipun membutuhkan dukungan banyak pihak, termasuk aparatur pemerintah, namun seorang aparatur pemerintah hendaknya dapat menghindarkan dirinya dari keberpihakan pada salah satu calon. Sebuah Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 diterbitkan untuk mempertegas UU No. 5/2014 tentang ASN/PNS. Berdasarkan surat edaran tersebut PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat. Selain itu, dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, juga menegaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah. Penerbitan surat edaran tersebut ditujukan agar profesionalitas dan pelayanan public oleh para PNS t...
Jurnal Politico, 2014
Komisi Pemilihan Umum bertanggung jawab untuk penyelenggaraan pemilu dan melaksanakan secara demokrasi jujur dan adil, ditengah tengah masyarakat untuk memilih wakil rakyat yang berkualitas. Penelitian ini mencoba untuk melihat hal tersebut dengan mengunakan; metode analisis kualitatif Konsep-konsep yang di gunakan dalam penelitian ini adalah: Netralitas; Netral berarti non partisipasi dalam kegiatan perang (netralitet) dan bukan perang (kuasi netralitet). Netralitet menunjukkan sikap sesuatu negara yang tidak turut berperang dengan Negara-negara yang berperang dan bermusuhan dan negara berperang wajib menghormati kekebalan wilayah netral. Netralitas terbagi dua, yaitu: Netralitas tetap adalah negara yang netralitasnya dijamin dan dilindungi oleh perjanjian-perjanjian internasional seperti swiss dan austria, sedangkan netralitas sewaktu-waktu adalah sikap netral yang hanya berasal dari kehendak negara itu sendiri (self imposed) yang sewaktu-waktu dapat ditanggalkannya. Swedia misalnya, selalu mempunyai sikap netral dengan menolak mengambil ikatan politik dengan blok kekuatan manapun. Tiap kali terjadi perang, swedia selalu menyatakan dirinya netral yaitu tidak memihak kepada pihak-pihak yang berperang Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa KPUD Kabupaten Tolikara tidak netral dalam penyelenggaraan pemilu legislatif Tahun 2009 yang lalu, hal ini terbukti dengan adanya usaha untuk memenangkan salah satu calon legislatif tertentu, yang jumlah suaranya tidak memenuhi kuota. Alasan ketidaknetralnya KPUD Kabupaten Tolikara bersifat pemenuhan kebutuhan pribadi, dimana beberapa personil KPUD Kabupaten Tolikara dijanjikan dengan pemberian uang sebagai ucapan Terima kasih apabila memenangkan calon legislatif tersebut, serta hubungan kekerabatan/keluarga personil KPUD Tolikara dengan calon legislatif tersebut. Penelitian ini meekomendasikan agar Netralitas mpenyelenggara pemilu sangat penting, dalam hal ini KPUD kabupaten Tolikara, oleh karena itu perlu diupayakan usaha-usaha preventif dan represif oleh KPUD Provinsi, juga oleh lembaga pengawas pemilu. Untuk kedepannya, dalam setiap seleksi penerimaan anggota KPUD, diharapkan Tim seleksi mampu memilih dan menetapkan orang-orang yang memiliki kemampuan, kredibel, serta idealis untuk menjadi penyelengara pemilu melalui kelembagaan KPUD, khususnya di Kabupaten Tolikara, sehingga kerusuhan masa tidak akan terulang kembali.
Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Di Kabupaten Bener Meriah
Jurnal Transparansi Publik (JTP)
Penelitian ini mengkaji tentang implementasi undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan mengkhususkan penelitian pada netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bener Meriah pada tahun 2017. Tujuan Penelitian adalah untuk menganalisis penyebab yang menjadikan ASN tidak netral dan tindak lanjut punishment yang dilakukan oleh BKPP kepada ASN yang melakukan pelanggaran netralitas. Perspektif teoritik yang digunakan adalah teori implementasi kebijakan publik, netralitas birokrasi dan pilkada. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada tahun 2017 dilakukan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bener Meriah, dan ditemukan 21 orang ASN meklakukan pelanggaran netralitas. Penyebab yang menyebabkan ASN melakukan pelanggaran netralitas dalam penelitian ini dianalisis menggunakan indikator implementasi menurut Van Horn dan Van Meter diketahui komunikasi dilakukan dengan memberikan sosialisas...
2023
Website https://retizen.republika.co.id/posts/196939/netralitas-asn-dalam-pemilu Pemilu merupakan salah satu karakteriastik dalam sistem demokrasi memiliki fungsi utama melakukan regenerasi kepemimpinan di tingkat nasional dan daerah. Pemilu di Indonesia terbagi ke dalam dua bagian, yaitu pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal. Pemilu serentak nasional memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI,
Kertha Negara, 2014
Civil servant as public authorities shall be considered as integrated part of Indonesian civil society which entails the assurance of its freedom to assembly pursuant to the stipulation of Article 28 of 1945 Constitution. One of the fundamental rights to enter into assembly is the freedom to enter into a political party, however the involvement of civil servant in political party shall serves into another debatable plane during the New Order Era where civil servant is utilized as political instrument which leads to the preference of civil servant and disrupt the productivity and service of civil servant to State. Problems raised shall be upon the existence and effort of civil servant in maintaining neutrality from the political party membership and organizational structure of Indonesia political parties. In this writing, normative legal research shall be applied in elucidating neutrality of civil servant in the board of political party by
Netralitas Aparatur Sipil negara dalam Pilkada: Studi kasus Pilkada Sulsel 2018
2019
This study aims to observe the behaviour of the State Civil Apparatus (ASN) in the Regional Head Election (Pilkada) in South Sulawesi, 2018 and describe some factors which paved the way to civil servant breaking the neutrality rules. The neutrality referred to in this study is a commitment for ASN in carrying out its duties in a professional and impartial manner; and not violating conflicts of interest in their duties; and do not abuse their duties, status, power and position. This study uses a qualitative descriptive method by collecting data from various secondary information sources. The findings of this study indicate that the behavior of ASN in the South Sulawesi Regional Election can be seen from their support by actively campaigning for certain candidates. ASN generally violates neutrality because of superiors' pressure, the pragmatism of ASN's elite power, and because of ASN's (primordialism) emotional relationship with the candidate. Finally, this study offers a model of strengthening the prevention system of violations of political neutrality through the socialization of the policies massively with involving all stakehoders and inter-institutional synergy in order to resolve cases of violations of political neutrality. Studi ini bertujuan untuk melihat perilaku ASN dalam kaitannya dengan aktifitas politik yang melanggar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan faktor-faktor yang menjadi penyebab pelanggaran terhadap netralitas politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 di Provinsi Sulawesi Selatan. Netralitas yang dimaksud dalam studi ini adalah sebuah komitmen bagi ASN dalam rangka menjalankan tugas secara professional dan tidak berpihak; dan tidak melakukan pelanggaran konflik kepentingan dalam tugasnya; serta tidak menyalahgunakan tugas, status, kekuasaan dan jabatannya. Studi ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan melakukan pengumpulan data dari berbagai sumber informasi sekunder. Temuan studi ini menunjukkan bahwa perilaku ASN dalam Pilkada Sulawesi Selatan terlihat dari pemberian dukungan mereka dengan aktif mengampanyekan calon tertentu. ASN umumnya melanggar netralitas karena karena tekanan atasan, pragmatisme kekuasaan elit ASN, dan karena faktor hubungan emosional ASN (primordialisme) dengan calon. Terakhir, studi ini menawarkan sebuah model penguatan sistem pencegahan pelanggaran netralitas politik melalui sosialisasi kebijakan yang lebih masif dan partisipasif serta sinergi antar-lembaga dalam rangka menyelesaikan kasus pelanggaran netralitas politik.
2020
This research ecamines how relations between institutions are build and managed by a state institution which in this case is the Electoral Supervisory Body of the Republic of Indonesia through the establishment of an Institutional Network in handling neutrality violations of the State Civil Apparatus (SCA) at the Concurrent General Election in 2019. This research has several background issues, i.e the SCA neutrality issue is one of the three main problems in each election moment. In the 2019 elections there are many findings and reports of the election violations regarding the alleged violation of the neutrality of the State Civil Apparatus in 1.096 cases. Then, another problem is that the Electoral Supervisory Body has an responsible for overseeing the neutrality of SCA, but there is hampered by limited authority which is the Electoral Supervisory Body cannot give punishment on SCA, they just allowed to providing recommendations. This study uses the Network Governance Theory by Klijn, Koppenjan, & Termeer. This theory is applied through a two-step strategy, each of which has three indicators in itu. The research method used is a descriptive research that will produce qualitative data. The results of this study found that of the six indicators contained in Network Governance Theory, the Institutional Network of the Elecoral Supervisory Body only applied five of the six indicators of Theory. The other indicators are not applied for some reason. Throught the Game Management and Network Structuring Strategy that is contained in this Network Governance Theory, this Institutional Network produces two outputs, i.e Memorandum of Understanding and the Cooperation Agreement that governs and binds between the two institution namely Electoral Supervisory Body and The State Civil Apparatus Commission.
Netralitas Aparatur Sipil Negara Dan Biropatologi Dalam Pemilihan Kepala Daerah
Journal Publicuho, 2020
The politicization of the bureaucracy cannot be separated from its mutualism character. Regional heads need electoral nutrition from ASN to win their political machine, while ASN needs political networks and closeness to power to build a career in the bureaucracy. This phenomenon will only destroy impartiality, thicken discrimination and KKN-ism in public services, shackle politics in a political remuneration cage and, no less important, reduce the value of democracy. This study method uses a qualitative method, where data is obtained using a literature review. The literature exploration in this study uses data and information sources related to the neutrality of ASN in the context of local elections in various regions and its implications for bureaucracy and democracy. Then the data is classified and analyzed.The results of the study concluded that the principle of ASN neutrality must be a fixed price, especially in the 2020 Regional Election. The ASN Commission as a partner of Baw...