Reformulasi Pemanfaatan Barang Gadai Perspektif Hukum Islam (original) (raw)
Related papers
Pemanfaatan Barang Gadai Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum Perdata Indonesia
al-Afkar, Journal For Islamic Studies
Various transactions conducted by humans to achieve the necessary. One type of economic transaction (mu`amalah) is wont to do is pledge, namely submission of an object (goods), as a guarantee to the person who gives the loan. This study aims to determine: a) the provisions of lien according to Islamic law; b) pledge by the Civil Code provisions; and c) the use of goods lien law based on Islamic law and the Civil Code. The study concluded: 1) according to Islamic law, a pledge was made items that have a property value in the eyes of Personality 'as collateral, so that the person concerned may take debt or he can take some of the benefits that their goods; 2) according to civil law, lien is a creditor or the rights acquired by proxies as collateral for debts, and authorizes the creditor to take payment of accounts receivable; 3) the scholars differed on the use of goods pawn. As for the positive law, goods pledge not to use it for safekeeping, so that perishable goods must not be ...
Pemanfaatan Barang Gadai Menurut Hukum Islam
Penerjemahan ajaran Islam terutama pada aspek hukum, dalam konteks kekinian dan kemodernan dewasa ini merupakan keharusan yang tidak bisa dihindarkan. Kompleksitas problematika kehidupan umat manusia yang memerlukan solusi hukum Islam secara efektif, sejalan dengan perkembangan dan kemajuan dunia modern, semakin rumit. Elastisitas dan fleksibilitas hukum Islam yang sering dikumandangkan oleh para ahli makin dituntut kongkresitas pembuktiannya. Karena itu, kajian fikih Islam mengenai berbagai persoalan yang dihadapai oleh masyarakat modern merupakan kajian menarik, aktual, dan perlu terus dilakukan. Salah satu yang dihadapi masyarakat modern dewasa ini tentang hukum pemanfaatan barang gadai, baik oleh pemilik barang maupun penerima/ pemegang barang sebagai konsekuensi transaksi yang dilakukan.
PEMANFAATAN BARANG GADAIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
ABSTRAK Gadai atau alrahn adalah suatu akad hutang piutang dengan orang yang berhutang menyertakan suatu barang untuk dipegang oleh orang yang berpiutang (murtahin) untuk memberikan rasa aman bagi orang yang memberikan hutang. Para ulama sepakat bahwa orang yang menerima gadai tidak boleh mengambil manfaat dari barang gadaian itu. Hal itu didasarkan bahwa di dalam gadai akad pokoknya adalah hutang piutang, dan didalam hutang piutang asas yang berlaku adalah tolong menolong (ta'wun) bukan mencari keuntungan (tanpa pamrih). Pencanan keuntungan dengan memanfaatkan barang gadalan adalah suatu transaksi ribawi. Hak atas hasil dari barang gadaian tetap menjadl milik si punya barang. Pemanfaatan terhadap barang gadaian dipandang sebagai penambahan di dalam hutang atau riba. Praktekpraktek gadai yang berlaku di dalam masyarakat kita sebagian memang telah sesuai dengan tuntutan syariah, tetapi sebagian lagi perlu dilihat kembali. Karena memang di dalamnya telah masuk ke dalam transaksi ribawi, yaitu dengan memanfaatkan barang gadaian berupa sawah atau kebun kelapa untuk mengambil keuntungan bukan tolong menolong. Dengan demikian telah terjadi penambahan dalam pokok hutang yang disebut dengan riba. Hal ini jelasjelas diharamkan oleh Islam. Kata Kunci : Barang Gadaian Hukum Islam
Al-Hukmi : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Keluarga Islam
Pegadaian is a formal financial institution tasked with channeling financing in the form of providing loans to the public based on Sharia principles called pawning (rahn) in Fiqh Muamalah. To get a loan, the community must surrender the valuable objects they have to the pawnshop as collateral for their debt. The community in general recognizes a pawn with one of the debt agreements with collateral, where Rahn's party must return the debt with a period determined by both parties, if Rahn cannot repay the debt then the collateral will become the property of the murtahin. Usually, among the people, the collateral is used until Rahn can redeem the pawned item back. Thus the focus of this research is to find out the perspective of Islamic law on the practice of pawning goods in the form of houses in Sragi Village, Songgon District, Banyuwangi Regency. To answer the focus of this research, the researcher uses a qualitative method based on a doctrinal approach and interpretation of the...
Penimbunan Barang Perspektif Hukum Ekonomi Islam
2016
Abstrak Penimbunan merupakan salah satu bentuk bagian dalam perdagangan yang tak lain ialah penimbunan barang jual, yang mana si penjual melakukan penimbunan berdasarkan tujuannya masing-masing, salah satunya yaitu demi mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda, si penjual rela menunggu barang jualannya di jual ketika harga pasaran naik. Hal tersebut merupakan bagian jual beli yang dilarang disebabkan merugikan orang lain dan hanya menguntungkan diri sendiri saja. Kata lain disebutkan sebagai Ihtikâr atau monopoli. Maka dari itu, dalam menjalankan bisnis perdagangan atau pun segala urusan mencari rizki lainnya harus menjalankannya dengan adil tidak dengan cara yang merugikan sepihak atau menguntungkan sepihak melainkan berdasarkan dengan cara yang di ridha Allah SWT. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui mengetahuipengaruh penimbunan barang terhadap stabilitas ekonomi. Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya penimbunan barang ( Ihtikâr ). Ser...
2015
Penelitian ini disusun berkenaan dengan adanya praktek gadai sepeda motor yang terjadi di Ikhsan Rent Dusun Krapyak Kulon, Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Dilatarbelakangi adanya pemanfaatan barang jaminan oleh pihak penerima gadai (murtahin). Penelitian ini menfokuskan pada masalah bagaimana praktik gadai dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik gadai tersebut. Sifat dari penelitian ini adalah preskriptif yakni peneliti menjelaskan data yang ada di lapangan dan sekaligus memberikan penilaian dari sudut pandang syari’ah . Berdasarkan penelitian di lapangan, peneliti menyimpulkan bahwa praktik gadai motor di Ikhsan Rent ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan aturan hukum Islam di antaranya yaitu adanya syarat yang bertentangan dengan syara' yaitu adanya unsur riba dan pemanfaatan barang gadai yang dilakukan oleh pihak kedua, padahal dalam hukum Islam pemanfaatan barang gadai tidak diperbolehkan, sehingga akad gadai tersebut tidak sah.
Tinjauan Hukum Ekonomi Islam Terhadap Pemanfaatan Gadai Kebun Karet
1970
The use of rubber as the object of pawning is a common thing in society, the refore it is important to study it in depth if examined through a review of Islamic economic law. That is why this research was conducted with the aim of providing a description of the Islamic economic law review on the use of pawn rubber plantations, especially in Modong Village, Tanah Abang District, Penukal Abab Lematang Ilir Regency (PALI). This research respondents were determined by the researchers with the criteria as the giver and recipient of the pawn. The results obtained from the research conducted stated that the practice of using rubber plantations as the object of pawning in Modong Village had been going well, because there had been an agreement between the giver and the recipient of the pawn as determined when the pawn agreement occurred. Another thing that can be seen is the use of rubber plantations which are the object of the pawn, which is fully owned by the pawnee (murtahin). Judging from Islamic economic law, the use of rubber plantations as an object of pawning in Modong Village is partly in accordace with Islamic law because most of the pawn contracts that have been carried out have stated that the pawnbroker gave permission to use the proceeds from the pawned rubber plantation. Another thing that is inconsistent or contrary to Islamic law is related to the arrangement to use the object of the pawn proportionally, namely in accordance with the costs incurred to maintain the object of the pawn, but what happened in the village of Modong was that all the benefits of the pawned rubber plantation were received by the recipient of the pawn.
2020
Sistem ekonomi syariah atau hukum ekonomi Islam adalah sebuah bangunan ekonomi yang berdiri di atas prinsip-prinsip yang telah ditentukan oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah, tetapi ia berkembang sesuai dengan dimensi tempat dan waktu. Kesadaran hukum bagi masyarakat Islam terhadap hukum agamanya, seharusnya melekat pada hati sanubari. Hal ini dikarenakan tujuan Tuhan menurunkan Syariah (hukum) Islam adalah untuk dilaksanakan sesuai apa yang dituntutNya, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan umat manusia serta untuk mengeluarkan manusia dari wilayah hawa nafsu ke wilayah ibadah. 1 Aktivitas ekonomi tidak lepas dari seorang manusia dalam kehidupan sehari-hari. Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keinginan, manusia membutuhkan uang dan salah satu pilihan yang dapat dilakukan untuk memenuhinya ialah dengan menggadaikan harta miliknya. Gadai dalam bahasa Arab disebut ra> hn. Secara bahasa (etimology/lughatan), ra> hn berarti: tetap dan lestari, seperti juga dinamai al-habsu, artinya penahanan. Sedangkan secara terminology, ra> hn didefinisikan oleh ulama fiqih sebagai, "Menjadikan materi (barang)
Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law
This article discusses the review of Islamic law on the auction procedure for pawned goods at the Istiqlal Sharia Pawnshop in Manado. The method used in this paper is descriptive qualitative with a juridical-normative approach. Several stages used include observation, interviews, and documentation. The results of the writing show that the auction process for pawned goods at the Istiqlal Manado Sharia Pawnshop Branch is in accordance with the provisions of the DSN-MUI Fatwa paragraph (5) on the sale of Marhun, if it is due, Murtahin must warn Rahin to pay off the debt immediately. If Rahin is still unable to pay off his debt, then Marhun is forcibly sold/executed through an auction, according to sharia. The proceeds from the sale of Marhun were used to pay off debts, unpaid maintenance and storage costs, and selling costs. Moreover, the excess of the sales proceeds belongs to Rahin, and the shortage becomes Rahin's obligation.Keywords: Auction; DSN-MUI Fatwa; Due date; Pawn; Shar...
JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tentang Pemanfaatan Barang Gadai Oleh Murtahin di Desa Jamur Jelatang. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif pendekatan normatif. Dalam penelitian ini penulis menggunakan sumber data primer dan sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh dari hasil wawancara dengan 3 orang sebagai rahin dan 3 orang sebagai murtahin, sementara data sekunder adalah data yang diperoleh dari buku-buku, dokumen, jurnal dan data lain yang berhubungan dengan judul penelitian. Sedangkan untuk menganalisis data, peneliti menggunakan metode deskriptif analitisis. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah praktek gadai yang dilakukan oleh masyarakat Desa Jamur Jelatang, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang jika ditinjau dari pelaksanaan akadnya sudah memenuhi rukun dan syarat gadai. Namun terkait pengambilan manfaat barang yang digadaikan oleh pihak penerima gadai (murtahin) jika merujuk pada pendapat dari empat madzhab, maka hak mil...