MAKALAH TENTANG PPH BADAN (original) (raw)

PPH Badan

PT Longlasting Textile 90% 5% 5% afiliasi MAGISTER AKUNTANSI KONSENTRASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN 2015 PEMBAHASAN KASUS PPh BADAN PT LONGLASTING TEXTILE PT Longlasting Textile (PMA) merupakan perusahaan manufaktur garment/tekstile. Awal didirikan pada tahun 2004, perusahaan yang terletak di jalan Narogong KM 133 Cilengsi ini sahamnya dimiliki oleh MNA Ltd, Belgia, sebesar 90%, PT Garment Indah Indonesia (GII) 5% dan sisanya saham Pak Selamet yang merangkap sebagai Direktur Utama. Direktur Utama ini merangkap juga sebagai wakil direktur di PT GII. Untuk urusan model dan design textile, PT LL Textile menggunakan rumusan/tatacara/prosedur yang diatur oleh MNA Ltd. Perusahaan juga memiliki affiliasi British Virgin Island (BVI). Skema PT LLT. 1. Dalam pos Kas dan setara kas, terdapat Deposito (bunga 6% pa) yang dananya dari pinjaman bank mandiri, bunga 15% pa. Rata-rata Deposito setahun Rp4 milliar dan rata-rata pinjaman setahun (termasuk pinjaman yang didepositokan) adalah Rp10 milliar. Bunga pinjaman setahun Rp 1,8 milliar. Jawab: Dasar Hukum -Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PPh "Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanann yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai pajak bersifat final" -Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 tentang

MAKALAH PAJAK PENGHASILAN BADAN

Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun sampai dengan selesai. Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih terhadap bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik pikiran maupun materinya. Penulis sangat berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca. Bagi kami sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman kami. Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

PAJAK PENGHASILAN BADAN MAKALAH

2023

Pajak Penghasilan Badan (PPhB) atau PPh Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan suatu perusahaan atau badan. Sedangkan, Wajib Pajak Badan adalah sekumpulan orang atau kelompok yang gabung dan bekerjasama dalam bentuk modal yang melakukan kegiatan usaha maupun tidak melakukan usaha yang diwajibkan dalam ketentuan perpajakan. Subjek pajak Badan atau subjek PPh Badan adalah setiap Badan Usaha yang diberikan kewajiban untuk membayar pajak, baik dalam periode bulan maupun tahun dan disetor ke kas negara. Objek PPh Badan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh badan. Bagi Subjek Badan dalam negeri yang menjadi objek PPh badan adalah semua penghasilan baik dari dalam maupun dari luar negeri.ketentuan tarif pajak badan direvisi kembali melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Melalui UU HPP ini, tarif PPh Badan berubah menjadi 22% mulai Tahun Pajak 2022. Artinya, tarif PPh Badan terbaru ini lebih tinggi 2% dibanding tarif PPh Badan versi peraturan sebelumnya pada UU No. 2/2020 tersebut yang sebesar 20%.

MAKALAH 10_PPH BADAN

Siti Umami Khikmah, 2022

Tugas perpajakan 2 Dosen pengampu : Dr. Wirmie Eka Putra, S. E., M.Si., CIQnR Siti Umami Khikmah (C1C020083) Prodi Akuntansi Kelas R-10