Freedom of Speech and It's Limitations in Theory and Practice: Academic Freedom (original) (raw)
Related papers
Kebebasan dalam mengemukakan pendapat
Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan hak yang bersifat universal. Hak ini juga merupakan hak politik asasi yang harus disertai tanggung jawab dalam pelaksanaannya sehingga dapat berlangsung aman, tertib, dan damai. Kemerdekaan atau kebebasan mengemukakan pendapat adalah kebebasan mengungkapkan hasil pemikiran dan menyatakan pemikiran itu kepada orang lain, baik secara lisan maupun tulisan.
Hakikat Kebebasan Berekspresi Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia
RIO LAW JURNAL
Pelaksanaan hak kebebasan berekspresi, tanpa adanya rasa takut atau campur tangan penting untuk eksis di tengah-tengah masyarakat yang demokratis, di mana setiap orang mendapatkan akses dalam menikmati hak asasi manusia. Sayangnya, pemerintah di berbagai negara di dunia seringkali memenjarakan orang disebabkan oleh pelaksanaan hak kebebasan berekspresi Pemerintah seringkali melarang penyampaian pidato yang mangandung ujaran kebencian, namun juga kedapatan melakukan penyalahgunaan wewenang mereka untuk membungkam keberagaman pendapat dari warganya, serta mengeluarkan regulasi (peraturan perundang-undangan) yang mengkriminalisasi kebebasan berekspresi belakangan ini. Kebebasan berekspresi sedang berada dalam krisis dikarenakan perlindungannya terancam oleh adanya pihak berwenang yang bersifat represif terhadap aktivis, LSM serta individu yang kritis. Tulisan ini akan menganalisis hak kebebasan berekspresi sebagai suatu hak asasi manusia yang penegakkannya perlu untuk diperkuat di era ...
MASALAH PRIVACY DAN FREEDOM OF SPEECH KAITANYA DENGAN ETIKA DAN HUKUM
Perkembangan dunia menuju dunia tanpa batas (borderless world) telah banyak merubah berbagai aspek kehidupan. Proses ini menggerakkan perdagangan bebas antara benua, perpindahan manusia, barang dan modal yang semakin leluasa, serta pemakaiaan sumber daya-sumber daya di seluruh dunia menuju efisiensi yang lebih tinggi. Salah satu penyebab hal ini adalah kemajuan dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin memudahkan manusia. Teknologi informasi telah menawarkan berbagai macam kemudahan seperti kecepatan akses data dan informasi, pemecahan masalah serta otomatisasi pekerjaan dan sebagainya. Penggunaan secara intensisif maupun ekstensif atas computer, internet, telepon seluler dan ATM telah mengatasi batasan ruang dan waktu. Menjadi sebuah fenomena dramatis yang disebut dengan digitalisasi. Tingginya tingkat pemakaian internet didunia melahirkan sebuah aturan baru dibidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, parancang jaringan dan penelitian yang terkait dengan pengoprasian internet. Etika profesi menurut Keiser dalam (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan dalam professional terhadap masyarakat dengan penuh keteriban dan keahlian debagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Indonesia merupakan pengguna computer terbanyak setelah cina, namun banyak perkembangan teknologi tersebut dilakukannya beberapa penyimpangan yaitu kejahatan didunia maya salah satunya adalah Pelanggaran Prifacy. Kemajuan teknologi tampaknya akan selalu diikuti dengan berbagai akses negatif, salah satunya adalah teknologi computer berbasis internet yang dilengkapi dengan berbagai situs jejaring social, seperti Friendster, myspace, facebook dan twitter di sebagai bentuk ekspresi freedom of speech. Banyak sudah kasus yang terjadi sejak facebook dan twitter menjadi trand di kalangan masyarakat, mulai dari kasus pencemaran nama baik, penculikan penipuan, penyebaran paham terlarang, hingga jejaring social ini dijadikan sebagai media prostitusi.
Paper presentation, Libersionalisme (filsafat pendidikan)
Paper ini sesungguhnya adalah sebuah chapter report (III) dari buku William F. O'Neil yang berjudul: 'Ideologi-Ideologi Pendidikan' (2008). Dalam buku ini terdapat empat bagian. Bagian pertama berbicara tentang filosofi, ideologi dan pendidikan, bagian kedua tentang ideologi-ideologi pendidikan konservatif, yang terdiri dari (a) fundamentalisme pendidikan; (b) intelektual pendidikan; dan (c) konservatisme pendidikan, bagian ketiga tentang ideologi-ideologi pendidikan liberal, dan terakhir keempat ideologi-ideologi pendidikan: sebuah rangkuman.
THEOLOGICAL EDUCATION FOR FREEDOM
Yang saya hormati, Majelis Pengawas, Majelis Wilayah para pendeta, evangelis, dan utusan Injil yang hadir dalam aplikasi zoom Dan yang saya kasihi Wisudawan-Wisudawati, Rekan-rekan dosen Segenap Civitas Akademika, dan Hadirin Tamu Undangan yang berbahagia, Salam anugerah..... Salam sejahtera di dalam Tuhan Yesus Kristus.
Kebebasan Beragama Dan Berbicara Dalam Bingkai Kajian Tafsir Nusantara
REVELATIA: Jurnal Ilmu al-Qur`an dan Tafsir, 2021
Freedom of belief is one of the human rights that is often discussed in the international community, including freedom of religion. It has been stated in the Quran very clearly that everyone has the freedom to embrace a religion they believe in, beside it has also been explained by Allah that Islam is the most blessed religion. However, there are still forces in choosing a religion in various ways. One of the gifts that Allah has given to humans is freedom of religion based on his own beliefs and freedom of speech. This research focused on how the interpretation of the Archipelago Mufassir about freedom of religion and speech in the al-Qur'an. This study used a qualitative literature approach (Library Research). This type used the thematic analysis method. The primary data source was Tafsir Nusantara, the secondary data was the writer tried to collect data related to the discussion. The results of this study indicated that freedom of religion and speech according to Nusantara Mu...
Hakikat Hak Kebebasan Menyampaikan Pendapat DI Muka Umum
2018
Abstrak. Kemerdekaan berekspresi adalah hak setiap warga negara untuk menginformasikan pikiran dengan lisan, tertulis, dan begitu bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyampaian pendapat "secara lisan", antara lain dengan cara berbicara, dialog, dan diskusi, sedangkan penyampaian pendapat "tertulis", antara lain, oleh petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran, dan spanduk. Sementara itu yang dimaksud dengan "dll", antara lain, dengan sikap diam, dan mogok makan". Kata kunci: Hakikat, Hak, Kebebasan, Pendapat, Umum Abstract. Independence of expression is the right of every citizen to inform mind with oral, written, and so freely and responsibly in accordance with the provisions of the legislation in force. Submission of opinions "verbally", among others by means of speech, dialogue, and discussion, while the delivery of opinions "in writing", among others, by petition, pic...