Peranan Budaya Hukum Dalam Perspektif Pembangunan Hukum Nasional (original) (raw)

Budaya Hukum Dan Implikasinya Terhadap Pembangunan Hukum Nasional

DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, 2013

The culture of law is acceptance and resistance on a law event indicating each human behavior on legal problem and event brought in to community. The law can't be only seen from the yuridical perspective, but it must be seen by several perspective according to people and nation development either developed or developing countries. National development is an absolute requirement to improve people life, nation, and state.

Rekonstruksi Budaya Hukum Nasional Yang Berbasis Nilai-Nilai Budaya Hukum Bangsa Indonesia

2011

Indonesia is former Dutch colony in which its legal system is heavily influenced by the Continental European Legal System. Geographically located in the continent of Europe which was colonized by France, Holland has traditionally followed the Continental European Legal System. This System is formally and substantially adopted by Indonesia. The Continental European Legal System is based on a system of law that has been created by Parliament. Conversely, cultural-customs differences among the Indonesian communities have led to the conflict between the existing law and law cultural. It is therefore that effort is urgently needed to adjust both the system and reconstruction of the law faculty curriculum in order to accommodate the clash between one law cultural and another one.

Pengaruh Budaya Hukum Terhadap Pembangunan Hukum Good Governance DI Indonesia

Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah, 2016

Constitutionally, rule of law is recognized in Indonesia. It means recognition of the law enforcement. Law is part of the community. Therefore, there is a term law community. The existence of law in Indonesia that can be encountered in daily life in the era of post-reform differs from that of the New Order (ORBA), either in positive or negative terms. Development continues to be implemented, as a process of change that is planned, to reach various aspects of the Indonesian community. One form of development is law development, which is also intrinsically related to other life aspects of similar social phenomena.In Indonesian society, where culture and social structure is complex, law serves more as a means of societal revival that grows from the community members who have power and authority, which may reflect the interests of the general public. Thus, the good governance project occurred, representing the Indonesian government's commitment to realize equitable and fair prosperi...

KETERKAITAN BUDAYA HUKUM DENGAN PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL

The culture of law is acceptance and resistance on a law event indicating each human behavior on legal problem and event brought in to community. The law can't be only seen from the yuridical perspective, but it must be seen by several perspective according to people and nation development either developed or developing countries. National development is an absolute requirement to improve people life, nation, and state. Kata Kunci: Budaya hukum, Pembangunan hukum nasional, Perilaku masyarakat. Semua masyarakat mengenal cara-cara kontrol sosial yang kita berikan kualifikasi yuridis. Namun cara-cara itu tidak diberi arti yang sama oleh masyarakat-masyarakat itu. Masyarakat tertentu segera menuntut dari hukum agar menjamin nilai-nilai yang oleh mereka dianggap pokok (Rouland, 1992). Setiap masyarakat tidak melihat dunia secara sama, seringkali nilai-nilai yang diutamakan itu berbeda-beda satu sama lain. Demikian pula halnya dengan isi hukum tiap-tiap masyarakat. Dalam antropologi tidak dapat membatasi diri pada penelitian isi peraturan-peraturan hukum dan bentuk-bentuk sanksinya, tapi yang perlu diketahui dengan jelas adalah proses pembentukan hukumnya. Setiap masyarakat sebenarnya memberikan atau menolak kualifikasi hukum kepada aturan-aturan dan kelakuan-kelakuan yang sudah termasuk sistem-sistem control social lain (misalnya moral atau agama) dan dengan demikian memberikan fungsi penting kepada hukum dalam tatanan social. (Rouland, 1992) Manusia dalam kehidupan bermasyarakat telah dibekali untuk berlaku dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya tertentu. Nilai-nilai budaya, yang oleh orang dalam masyarakat tertentu harus dijunjung tinggi, belum tentu dianggap penting oleh warga masyarakat lain. Nilai-nilai budaya tercakup secara lebih konkrit dalam norma-norma sosial, yang diajarkan kepada setiap warga masyarakat supaya dapat menjadi pedoman berlaku pada waktu melakukan berbagai peranan dalam berbagai situasi sosial. Norma-norma sosial sebagian tergantung dalam kaitan dengan norma lain, dan menjelma menjadi pranata atau lembaga sosial yang semuanya lebih mempermudah manusia mewujudkan perilaku yang sesuai dengan tuntutan masyarakatnya atau yang sesuai dengan gambaran ideal mengenai cara hidup yang dianut dalam kelompoknya. Gambaran ideal atau disain hidup atau cetak biru ini yang merupakan kebudayaan dari masyarakat tersebut, yang hendak dilestarikan melalui cara hidup warga masyarakat dan salah satu cara untuk mendorong para anggota masyarakat agar melestarikan kebudayaan itu adalah hukum (Ihromi,1984). Antropologi hukum menerima kehadiran hukum sebagai suatu yang sangat vital, seperti mempertahankan kelangsungan hidup masyarakat, mengatur produksi dan distribusi kekayaan dan cara-cara untuk melindungi masyarakat dari gangguan, baik dari dalam maupun dari luar. Dengan demikian, hukum diterima dari sudut pandang yang sangat luas, khususnya

Pembangunan Hukum Nasional Sebagai Upaya Penguatan Supremasi Hukum Dalam Masyarakat Majemuk

2019

Indonesia merupakan negara hukum sesuai dengan yang teramanatkan dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “ Indonesia adalah negara hukum “ . Tentu adanya dasar yang menjadikan Indonesia sebagai Negara hukum tersebut ikut dilandasi dengan Pancasila sebagai dasar falsafah kehidunpan berbangsa dan bernegara yang telah di rumuskan oleh Founding Father bangsa yang merdeka pada 17 Agustus 1945 ini . Permasalahan dalam pelaksanaan ini kerap berbenturan dengan kurangnya pengawasan terhadap upaya pengimplementasian yang diterapkan oleh aparat hukum yang secara moral memiliki tanggung jawab dalam menjaga hukum yang telah berhasil di lahirkan . Ketidakadilan penegakan hukum ini kerap kali dirasakan oleh masyarakat dimana hukum ini akan semakin tajam kebawah akan tetapi tumpul keatas . Banyak permasalahan mengenai ketidakadilan yang hadir di tengah – tengah masyarakat dalam negara yang telah meneguhkan sebagai negara hukum, terlihat dengan adanya konflik agraria yang terjadi di Kulonprogo antara pihak Angkasa Pura dan Masyarakat setempat yang merasa mendapatkan ketidakadilan atas pengadaan proyek tersebut . Kehadiran negara di dalam memberikan jaminan keadilan bagi warga negaranya pun menjadi suatu permasalahan yang timbul karena adanya hal tersebut , karena disinilah negaranya seharusnya hadir untuk dapat menjadi penengah permasalahan hukum yang ada di negaranya .

Pendidikan dan Instrumen Hukumnya dalam Pembangunan Budaya Hukum

2020

Hukum secara filosofis adalah elemen penting yang mengatur kehidupan bermasyarakat, oleh karenanya terdapat di dalamnya nilai-nilai keadilan, perlindungan terhadap HAM, persamaan, kemandirian, kebenaran, kejujuran, kepercayaan dan cinta kasih antar sesama, yang semuanya itu hanya dapat diwujudkan oleh mereka yang mempunyai kesadaran hukum, memiliki kualitas moral yang tinggi, serta berintegritas. Oleh karena itu mewujudkan manusia-manusia yang mampu menghayati dan mengamalkan nilai-nilai hukum tersebut perlu dibangun sejak dini melalui pendidikan. Sebagai sistem sosial, lembaga pendidikan tinggi harus berfungsi dan melakukan perannya dalam mewujudkan perubahan masyarakat menuju ke arah yang lebih baik dalam segala lini, terutama untuk mewujudkan cita-cita hukum. Pendidikan disadari secara alamiah menjadi elemen penting dalam kehidupan manusia. Melalui pendidikan, manusia bisa mengetahui segala hal, di dalamnya terdapat usaha untuk menumbuhkan dan mengembangkan potensi-potensi bawaan...

Membangun Budaya Hukum Indonesia DI Era Globalisasi

Jurnal Cahaya Keadilan

Jika hari ini kita berbicara tentang sebuah negara yang disebut Republik Indonesia maka kita akan banyak bicara tentang korupsi, penyuapan, konflik baik konflik internal dalam tiga lembaga tertinggi di Indonesia maupun konflik eksternal di luar lembaga-lembaga negara, pertempuran antara siswa serta perkelahian antar warga di Indonesia sendiri, penganiayaan, pembunuhan, pemerkosaan dan banyak lainnya yang kita miliki sendiri telah merasa malu untuk membicarakannya karena hal-hal ini tidak akan ada akhirnya. Apalagi jika kita berbicara tentang hukum di era globalisasi ,kita akan berbicara tentang hukum di Indonesia dengan nama ketidakadilan, keberpihakan, keberpihakan, bukan otonomi dan lain-lain. Hal-hal ini ketika kita melihat kembali dengan hati-hati, kita akan menemukan sesuatu yang disebut "budaya hukum", karena budaya hukum adalah penentu di mana sistem hukum ditempatkan di tempat yang sah dengan nilai-nilai di dalamnya yang nilai sosial sebagai hukum yang dibuat dituj...