Analisis Terhadap Manajemen Dana Mudharabah Dalam Perbankan Syari’Ah (original) (raw)
Related papers
Penerapan Mudharabah DI Perbankan Syari’Ah
JOURNAL EKONOMI, KEUANGAN, PERBANKAN DAN AKUNTANSI SYARIAH
Berbagai fenomena tentang ekonomi syari’ah berseliweran dalam pikiran kita. Satu fenomena itu adalah Mudharabah, dimana suatu konsep bagi hasil atau profit sharing yang menjadi ciri dari mudharabah. Banyak perbankan yang mulai mempertimbangkan ditiadakannya konsep mudharabah ini, karena kurangnya peminat atau tidak profitablenya bagi perbankan itu sendiri. Sampai sejauhmana mudharabah ini menjanjikan keuntungan bagi para pelaku, mulai dari definisi, jenis sampai rukun dan syarat serta hal-hal yang membatalkan mudharabah. Inilah yang ingin penulis kaji dalam tulisan kali ini. Metode yang digunakan adalah library research, yaitu serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka. Hasil pembahasannya berupa bagaimana penerapan mudharabah ini di perbankan syari’ah.
Analisis Akad Mudharabah Dalam Lembaga Keuangan Syari’Ah
Et-Tijarie: Jurnal Hukum dan Bisnis Syariah
Mudharabah is a labor cooperation contract between two parties where the first person (shahibul mal) prepares 100 % modal, and the other person becomes manager. In mudharabah system Labor benefit is divided based on the agreement written in the contract. In this system losing out is endured by the owner of modal as far as it is not caused by manager careless. If the lose is caused by dishonesty or manager negligent, so the manager has to endure it. Here mudharabah fundamental concept that can be found in this writing. It will be analysis center for comparing the Islamic banking and conventional banking. The different of the both is in profit or benefit taken from the transaction. Conventional banking based the benefit on the interest, from the modal determined it’s profit formerly (riba), and in Islamic banking it is got from the thing called repayment, either fee base income or margin of loss and profit sharing. Key Word : Mudharabah, Islamic banking, margin, loss and profit sharin...
Manajemen Risiko Pembiayaan Mudharabah Dalam Perbankan Syari'ah
Hallo Student, 2023
Dunia bisnis paling ramai dibicarakan di berbagai forum dunia, dunia bisnis sangat lekat dengan untung dan rugi (risk and return). Bank syari’ah المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah, yaitu sistem perbankan yang pelaksanaannya sesuai hukum Islam, sistem ini sesuai pada agama Islam atas larangan pinjaman dengan mengenakan sistem bunga (riba), serta larangan berinvestasi pada usaha-usaha yang terkategori mengandung unsur ataupun zat yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain (haram). Profit and Loss Sharing merupakan sistem kerja sama dalam kegiatan ekonomi bisnis, keuntungan dan kerugian dari usaha yang dijalankan akan ditanggung bersama, konsep bagi hasil (mudharabah) digali dari pemikiran-pemikiran ahli Islam (Fuqaha) yang telah dimodifikasi kemudian diterapkan di perbankan syari’ah, yang diharapkan dapat membawa arah yang baik bagi kemaslahan umat, keuntungan mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang telah disepakati didalam kontrak awal, sedangkan apabila mengalami kerugian ditanggung pemilik modal (shahibul maal) atas dasar kerugian tersebut diakibatkan karena kerugian murni, bukan semata-mata diakibatkan oleh pengelola usaha (mudharib)
Pola Kelembagaan Bank Syari’Ah Dalam Manajemen Bisnis Islami
2013
Untuk menjawab tantangan zaman sebagai umat Islam ingin menawarkan dan melaksanakan aktivitas keduniaan berdasarkan atura-aturan Islam yang sesuai dalam Al-Qur’an Hadits dan bersifat rahmatal lil’alamin. Pola kelembagaan bank syari’ah dalam manajemen bisnis Islam ini meliputi pengertian manajemen, unsur-unsur manajemen antara lain: perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan. Terkait dengan fungsinya sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dan menyalurkannya kembali pada masyarakat maka setidaknya lembaga keuangan seperti bank harus mampu menjalankan peran pemasaran, manajemen Sumber Daya Manusia Insani, manajemen Keuangan dan manajemen resiko yang baik. Dalam bisnis Islam ada prinsip dasar bisnis Islam antara lain: saling ridha, barang halal, bukan judi, menjauhi riba, tidak mengurangi timbangan, dilarang bersumpah, tidak manipulasi, tidak menimbun barang, bukan bisnis asusila dan menunaikan zakat, dan strategi bisnis dengan cara membangun jaringan bisnis, marke...
2018
Hadirnya Bank Islam dengan sistem bagi hasil, disinyalir dalam prakteknya kedua bank baik itu bank Syariah maupun bank konvensional tersebut sama saja hanya beda istilah yaitu sistem bunga dan bagi hasil. Kemudian penerapan mudharabah yang diterapkan di bank Islam tidaklah semurni konsep mudharabah dalam fikih dengan adanya azaz keadilan, sedangkan di Bank Islam bila terjadi kerugian modal tetap dikembalikan dan memakai jaminan ketika meminjam.
Manajemen Risiko Perbankan Syari’ah
La_Riba, 2009
Dze development of sharia banking currently experience signiícant acceleration in Indonesia and the world. Dzis development is expected to strengthen the national ínancial system stability while on the other hand is alleged to increase the challenges faced by sharia banking. Dze ability to manage risk then becomes main factor that will determine the sustainability and growth of this industry. Dzis article is focused on discussing issues related to risk management in sharia banking form its risk proíle and role of DPS (Sharia Supervisory Board) in contributing to manage emerging risks. Emperical índings suggest that sharia banking should put itself in strategic position in global market to minimize risks. Dze banking should also enable its solid sharia perspective and risk management capacity to innovatively able in risk mitigation. Dze role of DPS should also be increased especially in sharia compliace to gain public trust on this growing industry.
Perbandingan Akuntansi Mudlârabah Muthlaqah Dan Musytarakah Dalam Perbankan Syari’Ah
2013
Abstract: In business, transaction records is very important. An accurate accounting record displays the true description of a business, nevertheless, it must anticipate a public norm. It has been stated on the Holy Quran at verse of al-Baqarah (2): 282 that the command of adminstration order, and transparancy, have been repeated for about five times. This is about to clarify how the accounting treatment of mud lâ rabah muthlaqah and mud lâ rabah musytarakah must be written. The both have a distinctive caharacters that must be separated to each other to figure out the correct portion of devidend based on the applied agreement. Mud lâ rabah muthlaqah is a mud lâ rabah -base management, the investor gives an authority in financial management. Meanwhile, mud lâ rabah musyatarakah has been the combination of mud lâ rabah and musyarakah Key Words: Akuntansi, mud lâ rabah , mud lâ rabah mutlaqah, dan mud lâ rabah musytarakah
Manajemen Pelayanan Perbankan Syari’ah
SYARIATI
Manajemen sebagai sebuah ilmu dan juga sebagai sebuah seni untuk menggerakkan orang lain dengan melakukan serangkaian proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan secara sistematis dan terukur dari berbagai sumber daya yang dimilikinya untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditentukan adalah satu hal yang juga harus diterapkan dalam pelayanan khususnya pelayanan perbankan syariah. Pelayanan perbankan syariah yang dimaksud adalah bagaimana setiap tingkatan manajemen baik Top Manajemen, Midle Manajemen maupun Low Manajemen mampu memahami kebutuhan semua pihak yang berkepentingan atas bidang usaha keuangannya tersebut khususnya kepada para nasabah dan calon nasabahnya sehingga kepuasan pelanggan (nasabah) dapat terjamin. Pelayanan prima atau service exelent perbankan syariah diberikan kepada para nasabah maupun calon nasabahnya oleh setiap karyawan khususnya karyawan yang langsung berhadapan dengan kebutuhan nasabah haruslah memahami berbagai halyang berhubungan de...