Efektivitas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Electronic Litigation Di Era Pandemi Covid-19 dalam Konsep Maslahah Mursalah (original) (raw)
Related papers
Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam
Artikel ini menganalisis tentang upaya meningkatkan efisiensi dan efektifitas administrasi berperkara di pengadilan. Mahkamah Agung RI melakukan inovasi dengan memanfaatkan media informasi dan teknologi dalam memberikan layanan berperkara melalui media elektronik (e-court). Inovasi yang dilakukan itu merupakan wujud bahwa Mahkamah Agung RI sangat respon terhadap kebutuhan di era 4.0, terlebih di saat pandemi Covid-19 yang melanda dunia dan juga Indonesia. Namun demikian, penggunaan E-Court dalam beradministrasi perkara di Pengadilan di Indonesia adalah suatu hal yang baru dan tentu akan menimbulkan beragam persoalan, baik dari norma hukumnya maupun dari segi kesiapan lembaga peradilan serta masyarakat yang berperkara, khususnya di Pengadilan Agama. Tujuan penelitian ini. Pertama : untuk mengkaji implementasi layanan perkara secara elektronik (e-court) di Pengadilan Agama saat pandemi Covid-19. Kedua, untuk mengkaji hambatan layanan perkara secara elektronik (e-court) di Pengad...
Efektivitas Pelaksanaan E-Court Semasa Pandemi COVID-19 DI Pengadilan Agama Sorong
Muadalah : Jurnal Hukum
Situasi pandemi Covid-19 yang tengah dialami seluruh warga dunia membatasi segala aktivitas dan interaksi masyarakat secara langsung, termasuk di antaranya aktivitas peradilan. Akan tetapi, dalam sistem peradilan era modern di Indonesia, terdapat e-Court yang memungkinkan aktivitas peradilan tanpa harus bertatap muka. Berangkat dari hal tersebut, penelitian ini berusaha mencari tahu bagaimana efektivitas pelaksanaan e-Court semasa pandemi Covid-19 di Pengadilan Agama Sorong. Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris/yuridis sosiologis dengan pendekatan sosiologi hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan e-Court di Pengadilan Agama Sorong walaupun meningkat penggunaannya di tahun 2020 akan tetapi masih belum efektif. Pelaksanaannya hanya sebatas administrasi perkara meliputi e-Filing (pendaftaran perkara secara elektronik), e-Payment (pembayaran panjar biaya perkara elektronik) dan e-Summons (pemanggilan secara elektronik), sementara untuk e-L...
2020
INDONESIA: Pengadilan agama merupakan tempat dimana masyarakat yang beragama islam mengajukan permohonan keadilan. Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik untuk menjawab perkembangan zaman serta untuk mewujudkan penanganan perkara yang professional, transparan, akuntabel, efektif, efisien dan modern. Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yaitu: 1.) Bagaimana Pandangan Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang terhadap Persidangan secara Elektronik? 2.) Bagaimana tinjauan Asas Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian terhadap Persidangan secara Elektronik menurut Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang? Penelitian ini menggunakan metode jenis penelitian yuridis empiris dan pendekatan yuridis sosiologis. Kemudian cara memperoleh data di lapangan melalui wawancara dan dokumentasi. Sedangkan dalam proses pengolahan data menggunakan teknik edit, klasifikasi, analisis, dan ke...
Urgensi Pelaksanaan E-Litigasi dalam Persidangan Perkara Perdata pada Masa Pandemi Covid-19
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Pandemi Covid-19 membawa perubahan drastis dalam kehidupan, termasuk dunia peradilan. Praktik persidangan yang sebelumnya dilaksanakan secara konvensional beralih menjadi persidangan online. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik atau E-Litigasi ini dikeluarkan guna mewujudkan pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien. Penelitian ini akan membahas mengenai perkembangan regulasi dan pelaksanaan sidang E-Litigasi di Indonesia selama pandemi Covid-19 dan keunggulan E-Litigasi dalam persidangan perkara perdata di Indonesia selama pandemi Covid-19. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Sedangkan tipe pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini adalah penggu...
Jurnal Studia Legalia
Tulisan ini meneliti penyelenggaraan persidangan perkara pidana dalam ruang digital termasuk sebagai persidangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kemudian menganalisis kesesuaian kebijakan penyelenggaraan persidangan perkara pidana secara elektronik dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta mengkaji prospek penyelenggaraan persidangan perkara pidana secara elektronik pada masa mendatang. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian normatif dengan melakukan kajian terhadap ketentuan perundang-undangan yang relevan dengan pokok pembahasan dalam penulisan ini. Kemudian, bahan hukum yang digunakan terbagi menjadi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang diperoleh di perpustakaan dan internet dengan menggunakan teknik pengumpulan studi kepustakaan dan studi dokumentasi. Selanjutnya dilakukan analisis dengan menggunakan metod...
Penerapan Sistem E-Court DI Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Perspektif Siyasah Syar’Iyyah
SIYASATUNA : JURNAL ILMIAH MAHASISWA SIYASAH SYAR'IYYAH, 2020
Mahkamah Agung telah berupaya melakukan inovasi melalui digitalisasi pelayanan administrasi perkara dengan sistem electronic court (e-court), yang secara regulatif diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan sistem e-court khususnya di Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Makassar dan implikasinya terhadap penerapan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan perspektif Siyasah Syar'iyyah. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis normatif, data berupa data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui observasi, wawancara dan pustaka, data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: 1) PTUN Makassar secara efektif telah menerapkan sistem e-court sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019, tetapi penerapannya masih terbatas pada tahap jawab-menjawab (gugatan, jawaban, replik, dan duplik), kesimpulan dan putusan; 2) sistem e-court berdampak pada proses berperkara yang lebih efisien dan efektif serta lebih murah dari segi biaya, karena para pihak tidak perlu datang dan mengantre diloket pelayanan, melainkan cukup mengakses aplikasi e-court; 3) pada prinsipnya, Islam tidak alergi ataupun menolak modernisasi, sehingga sepanjang tujuan dari penerapan e-court adalah untuk memudahkan pencari keadilan, maka keberadaan dan pelaksanaannya harus diapresiasi.
Tinjauan Hukum E-Court DI Masa Pandemi COVID-19 Pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan
2021
E-court ini sangat diharapkan dapat mengundang manfaat yang positif dan memberikan kemudahan di masa pandemi Covid-19, namun penulis merasa perlu mengkaji lebih lanjut apakah aplikasi e-court tersebut memang benar-benar dapat menimbulkan manfaat positif atau justru sebaliknya. Maka dari itu penulis ingin membahas mengenai tinjauan hukum e-court di masa pandemi Covid-19 pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dan apa saja hambatan dalam pelaksanaan e-court di masa pandemi Covid-19 pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Jenis penelitian ini yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif) yang disertai dengan wawancara. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach) dengan mengulas peraturan perundang-undangan yang terkait serta pelaksanaan suatu peraturan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan dan metode wawancara dan dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah pelaksanaan e-court pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan di masa pandemi Covid-19 ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan e-court tersebut menimbulkan kemanfaatan hukum karena memenuhi asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Hambatan dalam pelaksanaan e-court di masa pandemi Covid-19 pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan adalah adanya salah satu pihak yang berperkara menolak menggunakan e-litigasi dan lebih memilih untuk sidang secara langsung di Pengadilan. Selain itu, pengguna lain diharuskan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu pada meja e-court di Pengadilan Agama untuk dapat menggunakan layanan e-court serta masih kurangnya informasi dan sosialisasi membuat ketidaktahuan masyarakat tentang bagaimana dalam menggunakan e-court sehingga mengharuskan pihak tersebut mencari informasi langsung pada pihak meja e-court di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dan yang terakhir mengenai server Mahkamah Agung untuk layanan e-court membuat pendaftaran perkara dan pengunggahan melalui e-court terkadang tidak selalu berhasil atau memakan waktu yang lama dalam prosesnya.
Penerapan E-Litigasi Dimasa Pandemi Covid-19 Perspektif Al-maslahah
Synotic Law: Jurnal Ilmu Hukum
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya PERMA No. 1 Tahun 2019 untuk mendukung terwujudnya tertib penanganan perkara yang professional, transparan, akuntabel, efektif, efisien dan modern. Namun semenjak berlakunya PERMA tersebut sampai tahun 2021 serta adanya pandemi covid-19, dari 3900 (tiga ribu Sembilan ratus) perkara yang masuk hanya 6(enam) perkara yang diselesaikan secara e-litigasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui esensi, efektivitas, dan perspektif al-maslahah tentang penerapan sisteme-litigasi dimasa pandemi covid-19. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Hukum Normatif, metode Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Kasus (Case Approach). Sumber Data dalam Penelitian ini yakni Primer dan Sekunder dengan Teknik Pengumpulan Data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data adalah reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan serta teknik Keabsahan data menggunakan triangulasi sumber, triangulasi teknik, dan triangulasi w...
Edunomics Journal, 2022
The purpose of the research is to find out how the case settlement process was before the implementation of E-Court at the Palangka Raya State Administrative Court, to find out how the case settlement process was after the implementation of E-Court during the covid 19 pandemic at the Palangka Raya State Administrative Court, and to For find out what are the obstacles faced after implementing E-Court in settling cases and the efforts made by the Palangkaraya State Administrative Court to overcome these obstacles. This type of research is descriptive research with a qualitative approach, to obtain empirical data and information. The results of the study revealed that: 1) The case settlement process before the implementation of E-Court at the Palangkaraya State Administrative Court did not run effectively because it was still manual, meaning that justice seekers had to come directly to the Court's office from the registration of claims to decisions, so this was not appropriate with the principle of administering justice in a simple, fast and low cost manner; 2) The case settlement process after the implementation of E-Court during the covid-19 pandemic at the Palangka Raya State Administrative Court is running effectively because it is no longer manual but online so that it can be done from anywhere without the need to come to the Court office thereby reducing faceto-face and avoiding crowds, the process is also simpler, faster and cheaper, besides that the performance of the court apparatus has increased, which means that the competency of the apparatus is very good; and 3) Obstacles encountered during the implementation of E-Court at the Palangkaraya State Administrative Court can be overcome properly by making various efforts to overcome them so that the implementation of E-Court continues to run effectively.
Jurnal Lex Renaissance, 2021
In the midst of a public health emergency, namely the Covid-19 Pandemic, it is not possible for the judiciary to conduct trials according to previously regulated standards. This is a big challenge for the Supreme Court to make all efforts to modernize the judiciary (judicial modernization) by deconstructing the judiciary and improving the quality of the judiciary for justice seekers. The formulation of the problem of this research, first, what is the ratio legis and the characteristics of electronic-based criminal trials (teleconference)? Second, the problem of implementing electronic criminal trials after the issuance of Perma Number 4 of 2020 concerning the Administration and Trial of Criminal Cases in Courts Electronically. The research method used is normative, using a statutory approach (Statute Approach) and a conceptual approach (Conceptual Approach). The results of the study conclude, first, philosophically, namely preventing the spread of Covid-19 in the judiciary, based on the principle of "Salus populi suprema lex esto". In addition, it is based on the principle stated in Article 2 paragraph (4) of Law Number 48 of 2009 that "trials are carried out simply, quickly, and at low cost". Second, there are many problems in its implementation, namely in terms of network connections which have an impact on trial delays, witness issues, and evidentiary problems, especially evidence that in fact cannot be accessed online