Konsep kafaah dalam hukum islam dan urgensinya terhadap keutuhan rumah tangga sakinah (original) (raw)

Konsep Kafaah dan Keluarga Sakinah (Studi Analisis Tentang Korelasi Hak Kafa’ah Terhadap Pembentukan Keluarga Sakinah)

2020

This research aims to examine the realization of a peace family with the equivalent rights for married couples. Problems that arise, whether there is equality for husband and wife, related to peace in his marriage. the method used in this research is descriptive qualitative research which type library research. Where this author analyze the concep of kafa’ah and a peace family in documents form of a yellow books, reference, journal and other print media. Peaceful family can be achieved with the efforts of each partner in building a household. Peaceful family done after a marriage bond and will arise because there is a sense of belonging for husband and wife. Anyone and anytime without being bound by the necessity of equality between husband and wife. Keywords: marriage ties, equality rights, peaceful family.

Kedudukan dan Standarisasi Kafaah dalam Pernikahan Perspektif Ulama Madzhab Empat

Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam, 2021

Pernikahan sebuah kebutuhan manusia yang harus dipenuhi, karena hal itu merupakan kebutuhan biologis dan psikologis yang tidak bisa berasal dari kehidupan manusia. Pernikahan merupakan runtutan dari hasrat seksualitas yang dimiliki manusia. Namun, terlepas dari terlepasnya berbagai alasan tersebut, Islam mempertimbangkan adanya kecocokan dan kesesuaian antara kedua insan yang akan menjalani kehidupan keluarga. Dalam bahasa fiqhnya kecocokan itu disebut dengan kafaah. Karena alasan tidak kafaah banyak pasangan gagal mengarungi bahtera rumah tangga. Setiap orang yang mempunyai persepsi berbeda-beda tengan kriteria-kriteria yang ditetapkan kafaah. Maka penting untuk dipaparkan dalam artikel pandangan-pandangan ulama madzhab empat tentang standarisasi kafaah dan kedudukannya dalam pernikahan.

KAFA'AH DALAM PERNIKAHAN MENURUT HUKUM ISLAM

ALHIKMAH RIAS EFENDI, 2020

I n s i t u t A g a maI s l a m Ne g e r i Me t r o J l . K i h a j a r D e wa n t a r a1 5 a , I r i n gMu l y oK o t aMe t r o E ma i l : a l h i k ma h e f e n d i 1 8 @g ma i l . c o m A b

Pembaharuan Konsep Kafa’Ah Dalam Perkawinan

Jurnal Keislaman, 2022

The purpose of this study is to reformulate efforts to renew the concept of kafa'ah in marriage which often occurs in differences among scholars. While library research is the type in this research that is studied qualitatively by compiling data systematically and is carried out through descriptive-analytic nature with a framework of thinking using deductive methods. Furthermore, this study states that the scholars have different opinions regarding the division of qualification criteria for kafa'ah in choosing a partner, but the majority of scholars argue that there is only one important and non-negotiable factor in the application of the concept of kafa'ah, namely the religious factor. Then, the renewal of the kafa'ah concept can be simplified in the division of kafa'ah qualifications into only two qualifications, namely; First, the religious factor as an important and core factor in determining the selection of a prospective partner and second, determining qual...

Kafa'ah Dalam Pernikahan Perspektif Hadis Nabi

Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam

embangun keharmonisan rumah tangga merupakan hal yang tidakmudah, karena pernikahan itu menyatukan dua jiwa yang berbeda sifat, watak,pemikiran, adat, budaya, latar belakang. Oleh karena itu sebelum menikahseseorang dianjurkan untuk memilih pasangannya yang sefaham, sepemikiran,setingkat, sederajat. Meskipun bukan suatu syarat sah ataupun syarat wajib, tetapisesuatu yang Sunnah dan lebih baik karena hal ini sangat berpengaruh untukmenyamakan presepsi dan menghindarkan cela. Perbedaan-perbedaan yangmengiringi dalam bahtera rumah tangga menyebabkan benih perselisihan yangmenjadikan keharmonisan rumah tangga terganggu. Keseimbangan, keharmonisandan keserasian diutamakan dalam hal agama yaitu akhlak dan ibadah. Banyakhadis yang mendorong kita mencari keserasian sebelum menikah, setelah ditelusuihadis tentang kafa’ah itu sanadnya sambung-menyambung akan tetapi ada salahsatu rawi yang terkena Jarh, akan tetapi dapat dipakai dengan dukungan riwayatyang lain. Kafa’ah ini sangat penting dala...

Kafa'ah dalam pernikahan

Nikah merupakan salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Oleh karena itu, Agama memerintahkan kepada umatnya untuk melangsungkan pernikahan bagi yang sudah mampu sehingga akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsu. Namun, seringkali kita mendengar istilah “Sekufu” di dalam sebuah proses pernikahan. Seseorang yang marah-marah tidak jelas ketika pihak perempuan menolak calon suaminya karena alasan tidak sekufu. Entah tidak sekufu dalam hal agama, tidak sekufu nasab (keturunan), atau tidak sekufu dalam hal harta. Sebagai sebuah agama yang mulia, dengan segala kesempurnaannya, Islam telah mengatur dan menjabarkan tentang hal ini. B. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan Kafa’ah ? 2. Bagaimanakah hukum kafa’ah dalam pernikahan? 3. Hal-hal apa sajakah yang dianggap menjadi ukuran Kafa’ah?

Kafaah: Impak Perbezaan Sosial Terhadap Kesejahteraan Rumah Tangga

Journal of Fatwa Management and Research, 2021

Kafaah adalah merupakan satu kaedah yang dianjurkan oleh Islam sebagai pertimbangan untuk mendapatkan pasangan hidup yang berkualiti dari apek jasmani, rohani dan material. Pemilihan pasangan yang seimbang dari aspek agama dan sosial mampu menjaga kemaslahatan dalam membina rumah tangga yang sejahtera. Perbezaan yang begitu ketara antara pasangan boleh menjadi punca atau pencetus kepada konflik rumah tangga apabila perbezaan tersebut menyukarkan suami isteri mencari titik kesepakatan dalam menyelesaikan sesuatu masalah. Justeru kertas kerja ini bertujuan untuk melihat kesan perbezaan sosial terhadap kesejahteraan keluarga dengan memfokuskan kepada empat kriteria kafaah iaitu agama, pendidikan, ekonomi dan usia. Pendekatan kualitatif digunakan dengan mengumpul dan menganalisis kajian terdahulu yang membincangkan tentang kesan-kesan ketiadaan unsur keseimbangan antara pasangan. Hasil kajian mendapati walaupun isu kafaah tidak tersenarai dalam faktor-faktor berlakunya perceraian secar...

KAFA’AH DALAM PERKAWINAN ISLAM; (Tela’ah Kesederajatan Agama Dan Sosial)

2013

Dalam proses penentuan pasangan dianjurkan untuk memilih yang sefaham, seimbang, setingkat dan sederajat. Meskipun ini bukan suatu keharusan, tetapi ini dimaksudkan agar menghasilkan keserasian dalam rangka menghindarkan cela. Karena seringkali kegagalan dalam membina sebuah rumah tangga disebabkan oleh perbedaan-perbedaan yang mencolok, baik perbedaan dalam agama maupun dalam strata sosial. Perbedaan-perbedaan tersebut dapat menjadi sumber perselisihan yang pada akhirnya menyebabkan ketidakharmonisan keluarga. Pendapat senada juga diungkapkan oleh para psikolog yang menganjurkan, agar antara dua pasangan jangan sampai ada perbedaan yang jauh, apalagi bertentangan antara satu dengan lainnya, baik dalam tingkatan pemahaman, sosial dan kepribadiannya.

TIPOLOGI PELAKSANAAN KEWAJIBAN NAFKAH LAHIR SUAMI YANG BERSTATUS NARAPIDANA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Analisis Interpretasi Teori Qira’ah Mubadalah)

JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah)

Obligations of conjugal need by a husband, also with the issue of responsibility and the husband's condition to provided. As a prisoner makes a polemic to be provided obligation of the husband. The loss of independence and restrictions on movement cant liability, for physically and mentally. Through this research there are can be discussed; first, how to implement the obligations of a prisoner's husband's conjugal need, and how to understand of living according to Islamic law views this crucial issue. The aim to find the burden of conjugal need status the implication by a husband, which becomes constrained and then as a prisoner. This study was analyzed using a sociological-empirical approach. The results obtained from this study, there are three typologies in the implementation of livelihood obligations of husbands who are prisoners in Rutan Batusangkar; first, implemented with the business going on, and producing. The second is not implemented, the provision of income is inadequate, and the third is not carried out, the opposite is the case, the wife always spends her husband during the criminal period. The view of Islamic law in this case doesnt contradictions, although other side liability for the husband must be fulfilled. Islam seen this with two legal standing, the first is the obligation to maintain a living on the typology of implementation. Second, conjugal need obligations fall and become debt to the typology of the implementation of less and not implemented.