Restorative Justice Sebagai Langkah Menuju Penegakan Hukum Pidana Modern Dan Berkeadilan (original) (raw)
Related papers
Pendekatan Restoratif Justice Dalam Penegakan Hukum Pidana
Jurnal JURISTIC, 2023
Indonesia adalah Negara hukum artinya bahwa dinamika kehidupan masyarakat di Indonesia diatur oleh undang-undang atau peraturan. Akan tetapi fenomena yang terjadi masih banyak warganya yang melakukan pelanggaran hukum. Tentunya hal ini akan menjadi permaslahan tersendiri bilamana pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat semua harus berproses dan menjalani putusan dari pengadilan. Permasalahan-permasalahan yang muncul dengan banyaknya peristiwa pidana yang terjadi ditengah-tengah masyarakat antara lain keterbatasan jumlah penyidik dibandingkan dengan peristiwa yang ditangani, kapasitas rutan untuk menampung anggota masyarakat yang dilakukan penahanan dan menjalani putusan pengadilan serta anggaran Negara yang digunakan untuk membiayai keperluan sehari-hari selama menjalani masa penahanan atau menjalani putusan pengadilan. Aparat penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan maupun peradilan umum mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang penegakan hukum dengan pola restorative justice dengan tidak mengenyampingkan rasa keadilan untuk mengembalikan kepada keadaan semula dengan cara ganti rugi terhadap korban tanpa adanya paksaan untuk menuntut secara hukum dengan mempertimbangkan kondisi social dan tidak menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat dengan membuat kesepakatan perdamaian kepada para pihak. Peristiwa Pidana yang terjadi ditengah-tengah masyarakat sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia mengenal adanya tindak pidana biasa dan delik aduan, artinya dalam peristiwa tindak pidana biasa sama halnya dengan delik aduan bilamana diselesaikan dengan cara restorative justice.
Menuju Hukum Pidana yang Berkeadilan, Berdaya Jera, Restoratif, dan Responsif
Penataran Dosen dan Praktisi Hukum Pindana Tingkat Nasional 2017, 2017
This paper is one of literatures for improvement course material of National Level Criminal Law Lecturers and Practitioner 2017; 29th November 2017 at Hotel Gunawangsa Merr, which tries to carry the blueprint of Indonesian Penal Code into a new direction which is into justice, can have a deterrent effect, restorative, and responsive that is built based on the original values of Indonesia: Pancasila which carries the philosophical value of “mufakat nilai” (reflective equilibrium values / common ground). Base on the values derived from God (karmic law) and Pancasila, it is proposing a design proposal that reflects itself on how God upholds firm justice; thus ensuring crime does not pay, but compassionate; with applying restorative justice and not putting defamation as primary tool to achieve it. Because of the limitations of human justice capabilities, the value of Pancasila philosophy is used prioritizes the value of “mufakat nilai” which can be represented by reflective equilibrium theory - John Rawls and statistics, to unite philosophical, theories, and norms in criminal justice science, including to determine the value of non economic based victim’s losses. This design is the foundation of thinking in shaping the previously proposed the Concept of Economic Losses Value Based Sentencing built with the eclectic thinking method of philosophy and the existing criminal law theories in which it has adopted and eliminated the collisions of existing values; as what is done in a method called process re-engineering, so that its application is not fragmented and overlapping but becomes an integral process in applying restorative justice that is just, compassionate, and capable of achieving its goal of improving the attitude of the perpetrator. This design also incorporates some important values necessary to ensure better Criminal Justice Law by incorporating concepts or values such as, the value of the victim’s loss, the loss of the state to enforce the law, the incentive of the apparatus (enforcer) to restore the situation back to just/ normal, the value equality of other sanctions outside of imprisonment sanctions, and; in addition, to continuing to fight for justice for perpetrator(s) as well.
Pemidanaan Berbasis Restorative Justice
Pemidanaan Berbasis Restorative Justice, 2018
It is Indonesian version of my previous paper titled "Restorative Justice Based Sentencing" at Proceedings of The 2018 International Conference on Policing and Society, September 20, 2018. Teori Keadilan Restoratif (Restorative Justice, kedepan disingkat RJ) saat ini berdiam secara teoritis di luar proses Hukum Pidana atau pengadilan pidana untuk menengahi penyelesaian antara korban dan pelaku; dan kadang-kadang dengan masing-masing perwakilan dan / atau komunitas yang lebih luas juga, dengan demikian keadilan restoratif modern menjadi teori berbasis Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternate Dispute Resolution / ADR) atau Mediasi Penal. Tetapi keadilan restoratif tradisional tidak menunjukkan proses pengadilan di luar seperti yang dimiliki oleh teori modern ini. Saat mempelajari dan membangun rekomendasi untuk teori pedoman pemidanaan yang dapat memberikan keadilan, efek jera, dan mungkin secara efektif mencapai tujuan Hukum Pidana; ditemukan bahwa model Keadilan Restoratif tradisional adalah kunci dalam membangun Sistem Peradilan Pidana yang adil, jera, namun manusiawi dan welas asih. Mengadopsi cara tradisional Keadilan Restoratif, sambil tetap mengambil bagian terbaik dari yang modern, dapat menjadi apa yang dibutuhkan dalam menjawab kondisi sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini; dan mungkin di negara lain, yang penuh dengan ketidakadilan, meningkatnya kejahatan, beban ekonomi yang berat dalam menegakkan hukum, dan mengulangi kejahatan. Dibangun dengan mengadopsi prinsip yang sama tentang hukum Tuhan dalam Hukum Karma, dan menggunakan kerangka kerja (framework) yang berasal dari Ideologi Indonesia; Pancasila, yang dapat digeneralisasikan ke dalam satu nilai dasar yaitu "keseimbangan nilai" penulisan ini menggambarkan model berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Reformasi Pemidanaan (Sentencing Reform). Dengan demikian diargumenkan bahwa; jika diadopsi, akan menciptakan riak perubahan positif dalam teori Pedoman Pemidanaan dan / atau implementasinya. Hukum Pidana berbasis Keadilan Restoratif dan Pembaharuan Hukum Pidana yang dapat memberikan landasan ke arah sistem peradilan pidana yang manusiawi tetapi tegas dan pasti; dan karena itu akan mencapai keadilan. Pembaharuan Hukum Pidana yang adil dan berorientasi secara manusiawi kepada pelaku, korban, dan negara (dalam bahasa Belanda dapat disebut: Dader-slachtoffer-state Straftrecht).
Jurnal Konstruksi Hukum
Masyarakat Indonesia selalu berasumsi bahwa kasus pidana ringan selalu diselesaikan melalui persidangan di pengadilan. Dengan adanya Perja No 15 Tahun 2020 diharapkan dapat menjawab persoalan tersebut dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Sehingga kasus pidana ringan terlebih dahulu diselesaikan secara kekeluargaan sesuai dengan manfaat hukum yaitu mewujudkan perdamaian untuk semua objek hukum. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah (untuk mengkaji pengaturan restorative justice dalam ketentuan hukum pidana Indonesia saat ini dan menelaah konsepsi restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana yang perspektif kemanfaatan hukum. Penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui cara kepustakaan dan arsip yaitu mengumpulkan bahan-bahan hukum atau kepustakaan yang ada, atau study dokumen dari peraturan Perundang-undangan yang ada. Selan...
Pendekatan Restorative Justice Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia
Pendekatan retributive justice dalam hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia tidak relevan dengan tujuan pemberantasan korupsi di Indonesia yakni untuk melindungi aset dan kekayaan negara. Karena itu muncul gagasan untuk menggunakan pendekatan Restorative Justice dalam upaya pemberantasan korupsi di masa yang akan datang. Penelitian ini dimaksudkan untuk menemukan jawaban tentang bagaimana pendekatan restorative justice dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan restorative justice dalam pemidanaan pelaku tindak pidana korupsi dapat dilakuakan diantaranya dengan melakukan penguatan norma-norma pengembalian kerugian negara yang semula sebagai pidana tambahan menjadi pidana pokok serta pengaturan mekanisme dalam pemulihan akibat dari tindak pidana korupsi tersebut.
Restorative Justice Sebagai Wujud Hukum Progresif Dalam Peraturan Perudang-Undangan DI Indonesia
Jurnal Transformasi Administrasi
Currently, there are many settlements of criminal acts carried out using a Restorative Justice approach, both at the police, prosecutor's and court levels. This certainly shows positive things related to law enforcement in Indonesia. Indonesia as a country that adheres to a civil law legal system that prioritizes positive law in its law enforcement process. One of the characteristics of the civil law legal system is the judge as a mouthpiece of the law. The concept of a restorative justice approach is an approach that focuses on the conditions for creating justice and balance, for perpetrators of restitution or compensation for victims, this is one of the goals of law, namely justice apart from legal certainty and benefit. As for the formulation of the problem in this study, how is the concept of restorative justice as a form of progressive law in Indonesian statutory regulations?. The purpose of this study is to determine the concept of restorative justice as a form of progress...
Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
2021
Tujuan: menganalisis dan menjabarkan penerapan restorative justice di Indonesia khususnya terkait dalam proses penyelesaian perkara pidana. P enyelesaian perkara pidana melalui ADR berbasis restorative justice diharapkan dapat diatur secara lebih rinci dan tertata dalam KUHAP sebagai sumber hukum dalam beracara pidana di Indonesia. Metodologi: penelitian ini termasuk sebagai penelitian normative legal research dengan menggunakan pendekatan statute approach yang menelaah permasalahan yang akan dibahas menggunakan peraturan hukum berupa data sekunder (bahan hukum primer, sekunder dan tersier). Analisis dilakukan secara kualitatif dan pembahasan atas rumusan masalah menggunakan library research. Temuan: penyelesaian perkara pidana berbasis restorative justice di tingkat penyidikan dan penuntutan dapat mengurangi penumpukan perkara dan lebih mewujudkan keadilan sebagaimana diinginkan oleh para pihak (korban, pelaku dan lingkungan). Pemulihan para pihak yang berperkara ini berdasar pa...
Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal)
As the gateway to the criminal justice system, law enforcement that carried out by polri always influenced by social change factors. In accordance with the development of law today, polri required to be able to resolve criminal acts by prioritizing restorative justice approach. However it hasn’t been regulated in statutory. The research purposes to describe and analyze the settlement of criminal acts with restorative justice approach in investigation level at the present and the future. The research used normative legal research, using a statute approach, historical approach and comparative approach, using primary and secondary legal materials that collected by a systematic method and then analyzed by descriptive and interpretation techniques. The research show that polri has carried out several policies to answer the community expectations and demands in accordance with the development of law today by issuing several letters and regulations, namely Surat Kapolri No. Pol. B/3022/XII...
Law and Humanity
Keadilan restoratif (restorative justice) diharapkan mampu menurunkan penumpukan perkara serta dapat mengurangi jumlah tahanan yang secara tidak langsung juga membebani negara dalam membiayai penanganan perkara dan penanganan tahanan di dalam rumah tahanan negara. Sehingga Issue hukum yang melatar belakangi tesis ini adalah kekaburan norma yang berkaitan dengan penerapan penerapan kebijakan restorative justice oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif ini dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kosep, sehingga diperoleh kesimpulan bahwa Kekuatan hukum penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif (restorative justice) sebagai instrumen dalam penghentian proses penyelidikan dan penyidikan di POLRI sudah berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku. Karena Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai instansi pemerintah yang menjadi ujung tombak dalam penegakan hukum, dalam menyelesaikan perkara pidana ti...