Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Pelecehan Seksual (Studi Penelitian DI Polresta Barelang Kota Batam) (original) (raw)
Related papers
Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual (Studi Kasus di Polda Bali)
Jurnal Analisis Hukum
Child problems that often occur to children are acts of sexual violence against children which can be in the form of physical or psychological violence. Sexual violence against children needs serious attention considering the consequences of sexual violence against children will cause children to experience prolonged trauma. Trauma can endanger the mental development of children so that children cannot grow and develop properly. Cases of crimes of sexual violence against children where the perpetrators are adults and most of them are known to the victims. In general, sexual violence is a sexual satisfaction that is obtained by someone from having sex with children. The purpose of this study is to find out and analyze the legal protection for children as victims of sexual violence provided by the Bali Police and the form of sanctions given to perpetrators of criminal acts. sexual violence against children. This study uses empirical or sociological research methods with a juridical ap...
Analysing the Protection of Children Sexual Exploitation Victim from Yuridical-Normative and Psychological Perspectives: A Case in the Police Resort of East Lampung Region. This study analyzes the handling of cases of children sexual exploitation in the Police Resort of East Lampung Region. Child sexual exploitation is a type of sexual abuse in which children are sexually exploited for money, power or status. The cases of exploitation of children, known as CSEC, are .increasingly prevalent lately and pose a concern from many parties. This is because the CSEC problem is not only a legal issue, but also involves other aspects, religion, psychology, sociology and Medic. This study finds out that the handling of cases of CSEC in the Police Resort East Lampung Region have been running optimally, starting from the registration of the complaint process, examination of the victim, guarding the anonymity of victims, relief, until the process of rehabilitation. The pattern of handling of such...
2020
In essence, children cannot protect themselves from various things kinds of actions that cause various kinds of effects, children must be assisted by others in protecting themselves, given the situation and conditions, rights of life and the right to freedom as basic rights and basic freedoms cannot obliterated, but must be protected. Because children's rights are a part from human rights that are guaranteed and protected by law international law and national law. In Republican Laws Indonesia Number 35 of 2014 concerning Child Protection states; Child is an integral part of human survival and sustainability of a nation and state. In order to be able to be responsible for the future of the nation and country, every child needs to get the widest opportunity to grow and develop optimally, both physically, mentally and socially. Therefore safeguards are needed to realize the welfare of children with provide guarantee...
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual DI Provinsi Bali
Kertha Patrika, 2016
Sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak di Bali telah mengejutkan masyarakat. Tulisan ini bertujuan untuk melakukan pengkajian dan mengkritisi secara mendalam faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadapanak dan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual di Provinsi Bali. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan danpendekatan fakta. Tulisan ini menyimpulkan bahwa terdapat tiga faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak apabila dilihat dari sisi pelaku dan empat faktor lainnya dari perspektif korban. Selain itu, tulisan ini juga menyimpulkanbahwa perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual di Provinsi Bali dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Tinjauan Yuridis Perlindungan Anak Pelaku Kejahatan Seksual Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia
Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
Penelitian ini mengkaji tentang tinjaun yuridis perlindungan anak pelaku kejahatan seksual dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana perlindungan hukum terhadap anak pelaku kejahatan seksual dalam perspektif hukum pidana Indonesia dan bagaimana kesesuian putusan pemidanaan dalam perkara Nomor: 11/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Spg dengan asas kepentingan terbaik bagi anak. Metode penelitian ini mengunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap anak pelaku kejahatan seksual dalam perspektif hukum pidana Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang SPPA, dimana terbagi dalam 2 (dua) bentuk perlindungan yaitu perlindungan hukum yang bersifat preventif yaitu Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 66. Perlindungan hukum yang bersifat represif terdapat pada Pasal 21 Undang-Undang Perlindungan Anak. Bentuk dari perlindungan ...
Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukumterhadap Korban Perdagangan Anak Di Indonesia
Jurnal Justiciabelen
The increasing number of cases of child trafficking shows that the level of crime or crime, especially in cases of trafficking in children, has an unstable number and cannot be suppressed at all in the past 6 (six years) 2005-2010). This has an impact on victims of trafficking, especially in children who experience prolonged stress, health problems, and infectious diseases caused by these children in per trade. Efforts to increase protection for victims of trafficking, especially in children, can conducted through supervision and control of the ways parents and families take care of their children through guidance and direction of religious lectures where parents and families have a big stake in protecting their own children.
Lima tersangka pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) tidak hanya melakukan aksinya satu kali. Berdasarkan penyelidikan penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, terjadi 7 peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Aw, Ag, Za, Sy dan Af sejak Februari hingga Maret 2014. "Ada tujuh peristiwa yang kami rangkum. Ada yang dalam satu hari ada dua peristiwa," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (26/4/2014). Menurutnya sebagian besar lokasi kejadian adalah di toilet Anggrek, dan satu lokasi lainnya ada di toilet Gymnastic, berjarak beberapa meter dari lokasi pertama. AK (6), korban pertama, mengalami pelecehan sebanyak lima kali, yang dilakukan bergantian oleh para pelaku. Pada 20 Maret, pelecehan dilakukan kepada siswa lain. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan, polisi masih memburu satu orang tersangka lainnya yang diduga melakukan pelecehan bersama lima tersangka lain. "Kejadian ini ternyata dilakukan oleh lima atau enam orang," ucapnya.
2017
Problematika seputar anak memang sangat menarik dan beragam, serta harus mendapat perhatian lebih. Permasalahan yang terjadi di seputar anak pun tidak lepas dari perkembangan dinamika yang terjadi dalam masyarakat. Dimana ada masyarakat maka didalamnya pasti ada kejahatan karena suatu kejahatan timbul dari berbagai gesekan dan benturan yang ada, sebagai bagaian yang menyatu dalam masyarakat. Demikian pula dengan kejahatan seksual anak yang terjadi, yang mengalami peningkatan setiap tahunnya. Ini membuat kita sanagat prihatin, karena sebagaimana kita ketahui bahwa anak merupakan aset bangsa yang harus dilindungi karena sifat lemahnya, merupakan harapan orang tua,harapan bangsa dan negara untuk melanjutkan cita-cita suatu bangsa. Negara bertanggungjawab penuh terdahap tumbuh kembang anak secara utuh, sebagaimana amanat undang-undang dasar 1945 dan undang undang perlindungan anak . Perkembangan dan pertumbuhan anak yang tidak wajar jauh dari harapan pada umumnya, tent...
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana
Anak merupakan salah satu golongan kelompok rentan yang perlu dilindungi dari segala bentuk pelanggaran Hak Asasi Manunisia. Kita perlu ketahui bahwa hak anak merupakana bagian yang diatur dalam hak asasi manusia yang wajib dijamin oleh negara, dilindungi oleh negara, dan dipenuhi oleh orang tua yang melahirkannnya dan ini juga berlaku bagi masyarakat dimana anak berada. Berkaitan dengan tersebut maka si anak berhak atas tumbuh kembang dan kelangsungan hidup secara optimal baik itu mental, psikiloginya dan juga fisiknya. Kitab undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur tindak pidana kekerasan, dalam pasal 290 mengenai kejahatan terhadap kesopanan, namun menurut penulis pasal tersebut belum menimbulkan efek jera bagi pelaku tindakan kekerasan terhadap anak dikarenakan ancaman hukumannya masih ringan. Sehingga dengan adanya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang ...