Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dalam Proses Peradilan Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban (original) (raw)

Urgensi Perlindungan Saksi Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2006

LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Islam, 2017

Protection of witnesses is not based on charity law enforcers, but a right guaranteed by law. Government with members of the legislature has enacted a law on protection of witnesses and victims. The impact of the birth of this legislation to guarantee the physical protection of witnesses from threats and protection of freedom of the witness to ensure the information it conveys no intervention from certain parties. Guarantee the protection of witnesses to be strong after the birth of the witness and victims protection agency is given authority to handle the implementation of protection, the protection of policy-making and supervision. Although this form of protection provided in the statute has not been given guarantees legal protection that is always necessary witness in the face of serious criminal cases. Keywords: Perlindungan, Saksi, Hukum Pidana

Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Proses Penegakan Hukum Pidana

SISI LAIN REALITA, 2016

Speaking about victims and witnesses, we can not be separated rather than criminal proceedings. In the provision of Article 184 paragraph (1) letter a witnesses KUHAP positioned as "evidence" that major in criminal matters. So consequently, in every process of law enforcement if the witness does not meet the legitimate calls from investigators, prosecutors until trial, the investigator, the prosecutor can conduct a forced effort to pick up the forced witnesses. Because, criminal proceedings are still bound by doctrine in introdusir Criminal Procedure Code, Criminal Procedure Code where the witness in the formulation of concentrating on "no probative value". However, with the enactment of Law No. 13 of 2006 on Protection of Witnesses and Victims, is expected to address issues of law against prolonged witnesses and victims in criminal proceedings.

Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia

Jurnal Lex Renaissance, 2020

One of the much needed legal evidences which is almost always present in every criminal case is witness testimony. Therefore, legal protection for witnesses and victims is very necessary to provide a sense of security and protection from all forms of fear and threats from perpetrators of criminal acts that might affect the truth in criminal justice system. This study aims to analyze the following problems: implementation of protection for witnesses and victims in the criminal justice system; how to get protection from the Witness and Victim Protection Agency (LPSK) in the criminal justice system; and obstacles of LPSK in providing protection for witnesses and victims. This research uses empirical method, whereby the data collection technique is done by interview and literature study. The results of the study indicate that the implementation of the witness and victim protection policy begins with the implementation of Law No. 13 of 2006 on the Protection of Witnesses and Victims, by reflecting the legal protection of witnesses in the United States. The procedures for applying for protection to the LPSK are regulated in LPSK Regulation No. 6 of 2010 concerning Procedures for Protection of Witnesses and Victims. Meanwhile, the obstacles include but not limited to the position of LPSK which is only in the capital city, the mindset of the law enforcement officials, and the lack of cooperation between the LPSK and other agencies.

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Pada Proses Penyelidikan Dan Penyidikan Dalam Sistem Peradilan Pidana

Jurnal Hukum & Pembangunan, 2019

The police is the first and main gate in the process of law enforcement. Crime victims will report or complain about the criminal incident they experienced to the police. For reports or complaints of victims, the police will conduct an investigation to find and even that is suspected of being a criminal offense in order to determine whether or not an investigation can be conducted. In the process of investigation, victims are often treated as witnesses, or even reported. Victims are given entrapment questions and the attitude of the police treat victims not as victims. The victim becomes secondary victimization. This paper will examine how legal protection for crime victims on police investigation process in criminal justice system.

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Saksi Dalam Sistem Peradilan Pidana

2020

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana penerapan perlindungan hukum terhadap anak saksi. Dalam Sisem peradilan pidana seringkali melibatkan anak saksi, Aparat penegak hukum yang menangani kasus tentang anak harus berupaya dengan sebaik-baiknya untuk menemukan kebenaran materil dari setiap perkara yang diadili. Sama dengan kesaksian pada umumnya, saksi anak juga harus mendapatkan perlindungan dan jaminan agar hak-haknya dalam rangka memberikan kesaksian di persidangan tidak dilanggar. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris dengan pendekatan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan perlindungan hukum terhadap anak saksi dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan menegaskan anak saksi berhak atas semua perlindungan dan haknya seperti jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial dan kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara. Dalam penerapannya, dalam hal kemudahan mendapatkan informasi telah terimplementasi d...

Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Perkosaan Dari Putusan Hakim Dihubungkan Dengan Undang - Undang No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban

Justisi Jurnal Ilmu Hukum, 2016

ABSTRAK Masalah kekerasan seksual di Indonesia, khususnya terhadap wanita dan anak perlu mendapat perhatian lebih intensif dan serius lagi. Hal ini mengingat terdapat kecenderungan bahwa korban wanita dan anak sering terabaikan oleh lembagalembaga kompeten dalam system peradilan pidana, yang seharusnya memberikan perhatian dan perlindungan yang cukup berdasarkan hukum. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode pendekatan sosiologi hukum yaitu pendekatan yang menganalisis tentang bagaimana reaksi dan interaksi yang terjadi ketika sistem norma itu bekerja di dalam masyarakat yang berkaitan dengan efektivitas penegakan hukum tindak pidana perkosaan dari putusan hakim dihubungkan dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, bahwa pemberian hukuman pidana hanya dibatasi dengan maksimal berdasarkan ketentuan undang-undang. Oleh karena tidak adanya batas minimal, maka dalam praktiknya pemberian hukuman dalam kasu...

Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana oleh Korporasi Perbankan Menurut Perma No.13 Tahun 2016

Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum

Tujuan penelitian ini menggagas konsep perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana oleh korporasi perbankan dengan mengadopsi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor: 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Permasalahan yang akan diteliti: Pertama, apakah korporasi perbankan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukannya? Kedua, bagaimanakah mekanisme perlindungan hukum terhadap korban akibat tindak pidana korporasi perbankan? Penelitian ini didasarkan pada penelitian hukum normatif yang menyuguhkan bahan hukum dalam menunjang sifat holistik dari penelitian. Penelitian ini menyimpulkan, Pertama, bahwa perbankan dapat dimintakan pertanggungjawabanatas tindak pidana yang dilakukannya, Kedua, mekanisme perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana oleh korporasi perbankan adalah melalui restitusi atau melalui gugatan perdata. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa terhadap korban akibat tindak pidana oleh korporasi perbankan dapat memperoleh suatu perlindungan hukum berupa ganti kerugianberupa restitusi dan gugatan perdata. Kata Kunci: Perlindungan, Korban, Tindak Pidana, Korporasi, Hukum Perbankan.