Urgensi Perlindungan Saksi Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 (original) (raw)
Related papers
2016
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi perlindungan hukum terhadap saksi pasca undang-undang nomor 13 tahun 2006 dan Hambatan-hambatan apa yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan saksi dalam proses peradilan pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap saksi merupakan pemenuhan hak dan pemberianbantuan kepada saksi agar saksi merasa aman dan nyaman dan tidak tertekan dalam ia memberikan keterangan apa yang ia lihat, ia dengar dan ia alami sendirimengenai terjadinya suatu tidak pidana pada setiap proses peradilan pidana, mulaidari proses penyidikan, penuntutan dan proses pemeriksaan disidang pengadilan.Perlindungan mana diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2006, dengan dibantu oleh semua aparathukum. 2. Hambatan-hambatan yang terjadi dalam perlindungan hukum terhadap saksi dalam proses peradilan pidana setela...
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003
persetujuan bersama antara DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan; c. bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peransertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan; d. bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha; e. bahwa beberapa undang undang di bidang ketenagakerjaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan, oleh karena itu perlu dicabut dan/atau ditarik kembali; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e perlu membentuk Undang undang tentang Ketenagakerjaan;
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.13 TAHUN 2003
TENTANG KETENAGAKERJAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PREDISEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur yang merata, baik meteriil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945; b. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mampunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan; c. bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan; d. bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha; e. bahwa beberapa undang-undang di bidang ketenagakerjaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan, oleh karena itu perlu dicabut dan/atau ditarik kembali; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c, d an e perlu membuat Undang-undang tentang Ketenagakerjaan; Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945; Dengan Persetujuan bersama antara DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : Disahkan di Jakarta Pada tanggal 25 Maret 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEGAWATI SOEKARNO PUTRI
Justisi Jurnal Ilmu Hukum, 2016
ABSTRAK Masalah kekerasan seksual di Indonesia, khususnya terhadap wanita dan anak perlu mendapat perhatian lebih intensif dan serius lagi. Hal ini mengingat terdapat kecenderungan bahwa korban wanita dan anak sering terabaikan oleh lembagalembaga kompeten dalam system peradilan pidana, yang seharusnya memberikan perhatian dan perlindungan yang cukup berdasarkan hukum. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode pendekatan sosiologi hukum yaitu pendekatan yang menganalisis tentang bagaimana reaksi dan interaksi yang terjadi ketika sistem norma itu bekerja di dalam masyarakat yang berkaitan dengan efektivitas penegakan hukum tindak pidana perkosaan dari putusan hakim dihubungkan dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, bahwa pemberian hukuman pidana hanya dibatasi dengan maksimal berdasarkan ketentuan undang-undang. Oleh karena tidak adanya batas minimal, maka dalam praktiknya pemberian hukuman dalam kasu...
Urgensi Undang-Undang tentang Pelindungan Yatim Piatu
Info Singkat, 2022
Anak yatim, piatu, dan yatim piatu makin meningkat jumlahnya. Hal ini juga dipengaruhi oleh pandemi Covid-19 yang merenggut nyawa orang tua. Menurut Kementerian Sosial, jumlah anak yatim piatu lebih dari 4.023.622 anak. Anak yatim, piatu, dan yatim piatu merupakan aset bangsa yang harus mendapat pelindungan dari negara dan semua elemen masyarakat. Namun, masih terdapat berbagai permasalahan terkait pelindungan anak yatim piatu. Tulisan ini membahas perlunya Undang-Undang tentang Pelindungan Yatim Piatu. Anak yang hidup di luar pengasuhan keluarga menghadapi risiko tinggi terkait pelindungan, baik yang tinggal di keluarga besar, lembaga pengasuhan maupun dalam keadaan yang kurang layak. Pemerintah telah mengembangkan sistem kesejahteraan sosial bagi anak namun hingga kini sistem tersebut belum memberikan dukungan bagi keluarga yang mengasuh anak di luar anggota keluarga. Anak yang terpisah dari pengasuhan seringkali ditempatkan di lembaga pengasuhan. Situasi dapat menjadi lebih buruk jika lembaga tersebut tidak terakreditasi. Komisi VIII perlu menginisiasi Undang-Undang tentang Pelindungan Yatim Piatu.
to-ra, 2018
The responsive nature of the law according to Philippe Nonet and Philip Selznick aims to achieve competence in order to obtain a sense of justice and meet the expectations of the community, not merely offering procedural justice but substantive justice. The formation of Law number 13 of 2006 concerning Protection of Witnesses and Victims (UUPSK) as a product of regulations that are subordinate to the principles and policies of the government was born as a form of rule of law in society. The results obtained from the testimony of witnesses and victims helped the prosecution of a case. Article 3 states that the protection of witnesses and victims is based on respect for human dignity, security, justice; non-discriminatory and legal certainty. The problem is when witnesses and victims provide information, fear and trauma arise to explain what happened, so that witnesses need protection for themselves and their families. In the case of the abuse of female patients by male nurses in hos...