Konsep Pengaturan Pariwisata Halal DI Aceh (original) (raw)
Related papers
Pengembangan Wisata Halal DI Kota Banda Aceh
Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja, 2021
Beberapa indikasi masalah di lapangan serta hasil penelitian terkait menunjukkan bahwa masih ada banyak masalah dalam pengembangan wisata halal di Provinsi NAD maupun di Kota Banda Aceh. Tujuan penelitian untuk mengetahui lebih dalam mengenai pengembangan wisata halal yang dilakukan di Kota Banda Aceh. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Pengumpulan datanya dilakukan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Wawancaranya dilakukan terhadap 16 orang informan. Untuk meningatkan validitas penelitian, penulis juga melakukan trianggulasi baik triangulasi sumber data maupun triangulasi teknik. Konsep “pengembangan” yang digunakan dalam penelitian ini, menggabungkan pendapat Sammeng (2001), Andrew E. Sikula dalam Sedarmayanti (2009) dan Yoeti (2008). Oleh karena itu konsep “pengembangan” dimaknai sebagai proses perubahan sistem yang dilakukan secara sadar dan terencana menuju kondisi yang lebih baik dalam aspek sumber daya manusia, aspek fisik maupun aspek non f...
2020
ABSTRAK Penelitian ini berjudul “Strategi Komunikasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Aceh Melalui Program Wisata Halal Wilayah Banda Aceh, Aceh Besar, dan Sabang.” Banda Aceh, Aceh Besar, dan Kota Sabang merupakan destinasi wisata yang paling banyak dikunjungi wisatawan baik pelancong lokal maupun mancanegara, namun demikian Aceh sebagai daerah berstatus wilayah syariat Islam, tidak menjadikan kawasan pada tiga wilayah ini sebagai pemenang atau ikon destinasi halal di Indonesia. Kondisi ini patut diteliti bagaimana sebenarnya strategi komunikasi dinas pariwisata dalam mempromosikan wisata halal. Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana strategi komunikasi Pemerintah Kota Banda Aceh, Aceh Besar, dan Sabang dalam mempromosikan wisata halal dan apa saja hambatan yang dialaminya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, yakni meneliti secara mendalam dengan teknik pengumpulan data seperti observasi langsung ke lapangan, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Dala...
Dilema Regulasi Pariwisata Halal DI Indonesia
Journal of Islamic Tourism, Halal Food, Islamic Traveling, and Creative Economy, 2021
Regulasi terkait pariwisata halal di Indonesia belum jelas dan masih lemah, hal ini menjadi dilema karena Indonesia belum mempunyai pedoman khusus untuk pariwisata halal dan masih diatur secara umum di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Sedangkan Indonesia termasuk dalam salah satu negara yang unggul dalam hal pariwisata halal, jika dibandingkan dengan negara muslim lainnya. Hal ini terbukti dengan penghargaan yang diterima Indonesia dari Global Muslim Travel Index (GMTI) pada tahun 2019. Pariwisata halal Indonesia memberi dampak positif tersendiri bagi perekonomian dan lapangan pekerjaan di Indonesia.
Pengembangan Pariwisata Halal DI Indonesia
2019
Pariwisata halal mengedepankan pemenuhan kebutuhan dasar umat Islam di destinasi wisata, seperti beribadah, bersuci, dan berwisata sesuai ketentuan syariah. Potensi perjalanan yang dilakukan wisatawan muslim menunjukkan peningkatan yang positif. Indonesia meraih destinasi pariwisata halal terbaik versi Global Muslim Travel Index 2019. Kementerian Pariwisata menunjuk 10 provinsi untuk pengembangan pariwisata halal di Indonesia. Setelah 5 tahun usaha pengembangan dilakukan, permasalahan utama penyelenggaraan pariwisata halal adalah regulasi yang mengatur pengembangan pariwisata halal belum mampu diselesaikan, serta masih ada produk dan usaha wisata yang belum disertifikasi halal. Artikel ini membahas pengembangan pariwisata halal di Indonesia melalui studi pustaka, dengan sumber data berasal dari jurnal dan laporan yang berkaitan dengan tema artikel. Sejumlah fasilitas yang mendukung penyelenggaraan wisata halal telah dibangun di beberapa daerah. Pemerintah melalui Kementerian Pariwis...
Meluruskan Pro-Kontra Konsep Wisata Halal
Meluruskan Pro-Kontra Konsep Wisata Halal (Siska Mandalia,S.S.,M.B.A- Dosen Pariwisata IAIN Batusangkar /Alumni Bisnis Pariwisata Chung Hua University Taiwan), 2021
Konsep Wisata Halal kembali banyak diperbincangkan setelah adanya pergantian Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif baru-baru ini. Perdebatan seputar Wisata Halal atau Muslim_Friendly Tourism ini sejatinya sudah terjadi sejak 2015 silam. Kementerian Pariwisata saat itu bahkan membentuk Tim Percepatan Wisata Halal, dan mengembangkan tiga destinasi utamanya, yakni Aceh, Sumatera Barat dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Polemik wisata halal berkembang tidak semata pada strategi segmentasi dan promosi pariwisata saja, melainkan lebih pada pro dan kontranya. Wisata halal sebenarnya bisa dibilang berupa seperangkat layanan tambahan yang terkait dengan pengembangan 3A, yaitu Amenitas, Atraksi, dan Aksesibilitas yang merupakan fondasi pengembangan pariwisata Indonesia. Konsep wisata halal awalnya dibangun dengan tujuan memudahkan wisatawan Muslim mencari tempat ibadah dan menemukan makanan serta minuman halal disuatu destinasi, dan gagasan tersebut bertujuan untuk menggeruk pasar wisatawan Muslim yang jumlahnya fantastis. Wisata halal juga bisa diwujudkan dengan membangun hotel, restoran dan SPA yang sesuai standar Syariah. Mengutip pernyataan KH Ma'ruf Amin yang dilansir dari Sindo News, "yang dihalalkan bukan destinasi atau tempat tujuan wisatanya, melainkan pelayanannya yang diperuntukkan bagi wisatawan muslim". Mungkin ini karena masih banyak orang yang memahami konsep wisata halal ini sebagai bentuk islamisasi, padahal tujuan utamanya adalah untuk memperluas pangsa pasar. Indonesia memang belum memiliki kesepahaman mengenai apa dan bagaimana pariwisata halal itu sendiri. Kita belum sepakat pariwisata halal itu seperti apa teknisnya. Terminologi wisata halal ini awal mulanya muncul dari wisata syariah, menjadi wisata Islami dan kemudian wisata halal yang dianggap sebagai istilah yang paling moderat. Tapi sampai saat ini belum menemukan deskripsi yang pas dan bisa disepakati bersama, Konsep wisata halal sebenarnya berbeda dengan wisata religi. Wisata religi merupakan wisata tertua dalam dunia pariwisata (the oldest tourism in the world). Yang mana wisata ini telah ada sebelum perkembangan pariwisata itu sendiri. Wisata religi termasuk didalamnya adalah wisata ziarah ke tempat-tempat suci yang disakralkan oleh penganut agama tertentu. Artinya bahwa kegiatan ziarah sudah dilakukan oleh banyak orang untuk mengenang kembali ketokohan atau karya yang ditinggalkan oleh tokoh. Ziarah (pilgrimage) bisa diartikan sebagai a trip to a place considered sacred owing to a special influence of God therein (Ostrowski, 2000). Menurut Ostrowski, orang melakuakn ziarah lebih menekankan aspek motif agama dan untuk menunjukkan tindakan agama yang spesifik yang terkait dengan piety and penance .
Strategi Pemerintah Daerah Kota Langsa Povinsi Aceh dalam Mengembangkan Obyek Wisata Halal
Jurnal Samudra Ekonomi dan Bisnis
This study aims to determine the strategy of the Langsa City Government of Aceh Province in developing Halal tourism objects in Langsa City. This phenomenological research involved three key informants with interview, observation and documentation data collection techniques. This research identifies several strategies of the Langsa city government to develop halal tourism. First, realizing ideas from the regional head by considering the potential of the region and the local community. Second, realize ideas with sustainable and continuous development methods. Third, develop mangrove forests and urban forests as the main destination at this time, and multipurpose forests will be built in the future. Fourth, creating benefits for the community in the presence of halal tourist destinations. Fifth, guarantee all sharia-based tourism and be protected from things that violate the norms and ethics and customs of the community. Sixth, do promotions with various social media and print and tak...
Implementasi Pengembangan Pariwisata Halal di Lombok
Talenta Conference Series: Energy and Engineering (EE)
Pariwisata adalah sektor yang berkembang. Salah satu indikatornya adalah dari meningkatnya perjalanan global. Konsep pariwisata halal secara global, salah satunya adalah karena peningkatan populasi Muslim dan tingginya jumlah perjalanan wisata yang dilakukan. Karenanya konsep pariwisata halal terus bermunculan dan terus dibahas secara global. Berdasarkan hal ini, penelitian ini penting dan perlu dilakukan dengan tujuan merumuskan pelaksanaan pengembangan pariwisata halal di Lombok. Tujuan umum ini akan dijabarkan dalam tujuan khusus, yaitu: (a) Melakukan studi tentang tujuan wisata halal di Lombok (b) Melakukan studi komponen pengembangan pariwisata halal di Lombok. Penelitian ini menggunakan pola pikir deduktif (metode penalaran), dengan pendekatan rasionalistik dan metode penelitian kualitatif. Wilayah dalam penelitian ini adalah Pulau Lombok yang merupakan bagian dari administrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat. Sampel dalam penelitian ini terdiri dari dua jenis sampel yaitu sampel...
Isu, Konsep, dan Implementasi Bisnis Wisata Halal
Membangun Peradaban Berbasis Pariwisata, 2020
Wisata ramah muslim menjad keniscayaan untuk diimplementasikan dikarenakan sejalan dengan program pemerintah yang akan menjadikan Indonesia sebagai pusat keungan dan ekonomi syariah
Ekosistem Destinasi Pariwisata Halal Wadah Pengembangan Destinasi Pariwisata Ramah Muslim
Jurnal Kepariwisataan: Destinasi, Hospitalitas dan Perjalanan, 2018
The ecosystem of halal tourism destinations is a relatively new phenomenon in the practice of tourism destination management and tourism literature. Currently, halal tourism has become part of the completeness of tourist destinations in general. In this article, the development of halal tourism, the concept of ecosystem, as well as the role of various related components in tourism destinations in detail, based on scientific literature and professional practice in the .field of destination management. A critical assessment of the current situation related to the development of halal tourism in Indonesia is also included in this article.
Strategi Indonesia Sebagai Pusat Pariwisata Halal yang Didukung Eksistensi Keuangan Syariah
Qiara Media, 2021
Keunggulan Indonesia sudah seharusnya dapat memberikan nilai tambah pendapatan bagi negara terutama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya pemerintah mempunyai program membuat negara Indonesia1sebagai center atau internasional-hub keuangan dan ekonomi syariah tingkat global. Isu Indonesia sebagai pusat keuangan syariah diawali pada tahun 2016 pada era kabinet Jokowi dan Jusuf Kalla