MONEY POLITIK PADA PEMILU DI INDONESIA (original) (raw)
Related papers
PENGARUH MONEY POLITIK DALAM PEMILU 2024
UIN Sunan Gunung Djati, 2024
Pemilu adalah suatu proses untuk melahirkan pemimpin yang adil, berintegritas, mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Secara konseptual, pemilu adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat.Dengan jalan pemilu, legitimasi kekuasaan rakyat diwujudkan melalui penyerahan sebagian kekuasaan dan hak rakyat kepada wakilnya yang duduk di pemerintahan maupun parlemen.Tetapi, dalam faktanya, proses dalam pemilu banyak terjadi pelanggaran utamanya pada saat dilaksanakanya kampanye, Jenis pelanggaran kampanye yang sering terjadi dalam pemilihan umum adalah money politic. money politic termasuk tindakan penyimpangan dari kampanye yang bentuknya dengan cara memberikan uang kepada simpatisan ataupun masyarakat agar mereka agar mereka memilih kandidat tersebut pada saat diselenggarakanya pemilu, di Negara yang mengaut sistem demokrasi ini, maraknya money politik perlahan akan menggerus prinsip demokrasi itu sendiri, karena suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dapat ditebus dengan rupiah.
MONEY POLITIK DALAM PEMILIHAN BUPATI 2019: STUDI DI DESA PEJERUK, LOMBOK TIMUR
Yuni Aulia Putri & Nuya Lestari, 2023
Money politics is an attempt to influence the choices of voters or election organization with material or other rewards. This research aims to determine the forms of money politics society received. This type of research is a case study. The data source for this research is the society who took money politics in Lelong village. The data collection techniques used were interviews and observation. The data analysis technique used is an interactive model data analysis technique developed by Miles, Huberman and Saldana which includes three stages, they are data condensation, data presentation and drawing conclusions. Based on this method it was discovered that; There are forms of money politics received by society. Firstly, people take money politics in the form of cash given a few days before the election, in hope those who take the cash would vote for the giver in return. Secondly, providing funds for village development. And lastly, goods for groups of people to fulfil group interest.
POLITIK PEMILU DAN PERASAAN INDONESIA
Tulisan ini memuat beberapa esai tentang politik pemilu dan analisis siapa yang akan memenangkan pemilu. Juga tulisan bahwa politik yang canggih itu justru tidak terlihat seperti sedang berpolitik. Tentang bagaimana subjek kita sedang dinegosiasikan, dan tentang proses-proses menuju Indonesia.
Perpolitikan lokal hingga nasional selalu mengalami perubahan. Hal ini menuntut partai politik (parpol) sebagai instrumen demokrasi harus menyelaraskan platform politiknya terhadap perubahan yang terjadi di masyarakat. Perubahan tersebut menjadi tantangan bagi masing-masing parpol. Misalnya masalah golongan putih (golput) yang muncul akibat ketidakpercayaan masyarakat terhadap parpol yang cendrung koruptif. Kini, pada masyarakat juga muncul kecenderungan menginginkan figur-figur baru sebagai pemimpin. Dengan kata lain, visi misi serta latar belakang parpol pengusung tidak diperhatikan oleh masyarakat umum. Hal ini menunjukan bahwa pengaruh parpol kian terkikis.
The Republic, 2024
Money Politics is an attempt to influence other people by using material rewards or can be interpreted as buying and selling votes in the political process, power and the act of distributing money, whether personal or party property, to influence voters' votes ahead of the day of the general election. The practice of Money Politics is carried out by giving money, basic necessities including rice, oil and sugar to the public with the aim of attracting public sympathy so that they vote for the party concerned. This type of research is library research Library Research is a data collection technique by conducting a review study of books, literature, notes and reports. Islamic law and law view money politics, that is, they both consider money politics in elections is haram or prohibited. Meanwhile, the difference is that in Islamic law and law, money politics is viewed as an act that is prohibited by the Shari'a and acts of money politics are included in the category of risywah, whereas in positive law, money politics is viewed as an act that violates the law.-laws governing elections. Money Politics is an attempt to influence other people by using material rewards or can be interpreted as buying and selling votes in the political process, power and the act of distributing money, whether personal or party property, to influence voters' votes ahead of the day of the general election.
FENOMENA POLITIK UANG DALAM PILKADA
is not sufficiently strong in regulating money politics and providing sanctions on the money politics, beside the problem is also on the law enforcement itself.
Menurut Ali Murtopo, pemilu adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya, dan merupakan lembaga demokrasi. Pemilu menjadi sebuah manifestasi dari UUD 1945 pasal 1 ayat (2), bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Namun kondisi kontemporer yang berada di masyarakat berbanding terbalik dengan apa yang menjadi harapan UUD 1945 pasal 22E ayat (1), bahwa pemilu diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil). Tetapi pelaksanaan dari amanat UUD ini semakin memprihatinkan. Indonesia sejak tahun 1955 telah melaksanakan Pemilu. Indonesia telah melaksanakan Pemilu sebanyak 10 kali, sehingga seharusnya Indonesia telah matang dalam berdemokrasi. Namun hal ini tidak menjamin kedewasaan masyarakat dalam melaksanakan pesta demokrasinya sendiri. Adapun metode penulisan yang kami gunakan adalah Yuridis Normatif atau disebut juga penelitian hukum doktrinal, yaitu peneliti menelaah bahan hukum sekunder. Adanya fenomena money politic yang telah menjadi rahasia umum merupakan money politic sebagai instrumen penting untuk mendapatkan dukungan dari berbagai lapisan masyarakat. Pelaku money politic biasanya merupakan oknum politik yang memiliki kemampuan keuangan yang banyak. Keuangan ini didapatkan dari sumbangan dalam jumlah yang besar. Dengan adanya fenomena tersebut, KPU perlu mengambil peran untuk melakukan pengawasan money politic terhadap pelaksanaan pemilu di Indonesia. KPU perlu membentuk sebuah badan satuan tugas yang tugasnya khusus untuk mengawasi praktik money politic yang ada di dalam masyarakat. Dengan demikian, tingkat praktik money politic dapat berkurang sehingga dapat terciptanya pemilu yang berlandaskan keadilan. Kata Kunci: Pemilu, KPU, dan Money Politic
PANDANGAN PANCASILA TERHADAP PRAKTEK POLITIK UANG DI INDONESIA
Artkel ini memuat tentang bagaimana praktek Politik Uang yang terjadi di Indonesia yang sekarang sudah sangat marak terjadi. Praktek politik uang ini tidak hanya merugikan negara tapi juga mencemarkan proses Pemilihan Umum atau Pemilu dan juga sarana pembodohan masyarakat secara besar-besaran. Dalam kaitannya dengan Pancasila sebagai Etika Politik, praktek Politik Uang ini sudah bertentangan nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam sila keempat. Tingkat kemiskinan yang tinggi, kesadaran dan kesejahteraan yang rendah dari masyarakat Indonesia dalam memilih calon Politikus inilah yang menjadi latar belakang terjadinya Politik Uang, dan lemahnya hukum tentang Politik Uang yang menjadikan praktek Politik Uang semakin marak terjadi. Kata Kunci: Politik Uang, Etika Pancasila, Hukum. Abstract This artkel containing about how the practice of money politics which occurred in Indonesia are now so rife. The practice of money politics is not only detrimental to the country but also pollute the General Election process or Election and also a means of duping the public on a large scale. In relation to the Pancasila, this practice of Money Politics it is contrary to the values contained in Pancasila fourth principle. High levels of poverty, low awareness and well-being of the people of Indonesia in selecting candidates politician that is the background of Money Politics, and the weakness of the law that makes the practice of Political Money Money Politics increasingly rife.
PEMBIAYAAN PEMILU DI INDONESIA
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), 2018
August Mellaz, hal. 73 “Personal Vote, Candidate-Centered Politics, dan Pembiayaan Pileg 2014”. Buku ini merupakan bunga rampai pemikiran tentang pembiayaan pemilu di Indonesia