Legal Opini Atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 13/PID.SUS-TPK/2018/PN Medan, Tanggal 19 April (original) (raw)

Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Hakim Nomor : 55/PID.SUS-TPK/2014/PN.PBR Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peralatan Medis Instalasi Mata Dan Penunjang Medis Water Treatment DI Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi

2020

This study aims to find out how the Judges' considerations in issuing Judge Decisions Number: 55 / Pid.Sus-TPK / 2014 / PN.PBR concerning Corruption Crimes in the Procurement of Eye Installation Medical Equipment and Water Treatment Medical Support at Teluk Kuantan Hospital, Kuantan Singingi Regency and knowing the suitability of the punishment imposed by the judge with Law Number 31 of 1999 in conjunction with Law Number 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption Crimes and regarding the return of state losses whether it affects this decision. Based on this research, it was found that the Defendant dr. BASRANA, B. MPH was legally and convincingly proven guilty of committing a criminal act of corruption. The Public Prosecutor himself charged the Defendant with the Subdistrict Indictment, where in addition to the primary charge there was also a subsidiary charge, and the judges themselves decided to try the perpetrator on the subsidiary charge, namely Article 3 Jo. Artic...

Kajian Yuridis Terhadap Putusan Sela Nomor: 39/PID.SUS-TPK /2018/PN.KPG Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DI Pengadilan Negeri Kupang

2019

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang dengan Nomor Putusan No.39/PID.SUS-TPK /2018/PN.KPG menjatuhkan putusan sela setelah pemeriksaan pokok perkara. Permasalahan penulisan ialah bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan sela pada perkara tindak pidana korupsi setelah pemeriksaan pokok perkara. Hasil pembahasan menunjukan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan sela terhadap perkara tindak pidana korupsi setelah pemeriksaan pokok perkara ialah kebutuhan praktek peradilan, kewenangan Hakim atas jabatan hakim, dasar pertimbangan hakim atas nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi terdakwa korupsi, dasar pertimbangan hakim dengan metode penemuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan dasar pertimbangan hakim atas aspek filosofis, yuridis dan sosiologis. Saran yang diberikan oleh penulis ialah penuntut umum harus mengali dan mengikuti perkembangan hukum un...

Akibat Hukum Putusan Pra Peradilan Terhadap Penetapan Tersangka Dugaan Melakukan Tindak Pidana Korupsi Di Sekretariat Dprd Tulang Bawang (Studi Putusan Nomor: 6/Pid.Pra/2020/PN.Tjk)

2022

Pre-trial is a judicial institution which is the authority to judge the District Court to judge whether or not a detention, confiscation, termination of investigation or prosecution conducted by an investigator or public prosecutor is legal or not. The research method used normative and empirical juridical approaches. Sources of normative and empirical data. Collecting data through library research and field research. The data analysis used was qualitative juridical. The results of the research and discussion show that the process of examining a corruption case in the Bone Bawang DPRD Secretariat by the Lampung Regional Police is in the first stage of the examination, namely lidik or what is also called investigation. If there is sufficient evidence and the criminal act is known, then proceed with the fingerprint or investigation stage. In the fingerprints, the authority possessed by the Police is the first step to take action, examination and filing. The basis for the consideration of the judges at the Tanjung Karang District Court in the decision Number: 6 / Pid.Pra / 2020 / PN.Tjk who rejected the suspect's pre-trial application in the examination process that occurred during the examination of the pretrial petition, namely that the judge had considered the petition and exception submitted by the applicant and respondent. The legal consequence of the Pre-trial Decision Number: 6 / Pid.Pra / 2020 / PN.Tjk is the process of filing a lawsuit to the pretrial institution regarding whether or not the determination of the status of a suspect has hampered the judicial process, because the submission of a pretrial lawsuit was carried out before the prosecution or pre-trial stage prosecution.

Dasar Pertimbangan Hakim terhadap Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS): Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 73/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn

SIGn Jurnal Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pegawai negeri sipil yang melakukan tindak pidana korupsi, serta untuk mengetahui penerapan kebijakan hukum terhadap pegawai negeri sipil yang melakukan tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum, melalui sisi normatifnya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer dalam penelitian ini berupa Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 73/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui berbagai referensi, yaitu peraturan perundang-undangan, serta bahan-bahan kepustakaan yang berkaitan dengan permasalahan penelitian dan juga memiliki koherensi dengan data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian in...

Penegakan Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016

Jurnal Lex Renaissance, 2018

This study aims to determine the perspectives of Advocates and Corruption Eradication Commission (KPK) on the decision of the Constitutional Court (MK) No. 25/PUU-XIV/2016 concerning the removal of the word "can"; and how the law enforcement practices were carried out by Advocates and KPK after the Constitutional Court's decision. This research is normative with an empirical dimension and a juridical approach. The method used in analyzing the data is qualitative. The results show that, the perspective of the post-verdict advocate MK No. 25/PUU-XIV/2016 namely the change in formal offense to material offense is considered to provide fairer legal certainty. While the KPK's perspective on the decision was considered counterproductive in an effort to prevent state financial losses due to corruption. The implication is that the KPK is increasingly difficult to ensnare criminal acts of corruption from the natural resource or environmental sector that are potentially detrimental to state finances. Law enforcement practices carried out by lawyers after the Constitutional Court's decision have not been fully optimal. While the law enforcement practices carried out by the KPK after the Constitutional Court's ruling are as usual because before the Constitutional Court's ruling, the KPK always bases state financial losses with certainty, even if they create potential state losses, also attaching certainty (Both).

Analisis Prinsip Industri Terhadap Putusan Mahkama Agung No 3318/K/PID.SUS/2019 Ditinjau Dalam Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi

2021

Corruption both individually and collectively is a case that has not been resolved until now, the birth of the Criminal Act of Corruption which was later amended by the Law of the Republic of Indonesia Number 20 of 2001 concerning Amendments, the Crime of Corruption which was later amended by the Law of the Republic of Indonesia Number 20 of 2001 concerning Changes, Corruption Crimes involving the President Director of a subsidiary of PLN, namely PT. PLN Batu Bara which is estimated to be detrimental to the state finances in the amount of Rp. 474 billion Rupiah, in the process of examining the case there was a violation of the prosecution by the public prosecutor until the final decision of the Supreme Court of the case was sentenced to imprisonment for 4 years and a fine of Rp. 200,000,000.00 (two hundred million rupiah) provided that the fine will not be replaced by imprisonment for 6 (six) months. The research method in this paper is normative juridical with a case study approach...

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

2019

Dewan Pengawas bertugas: a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi; b. memberikan izin atau tidak memberikan bin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan; c. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; d. menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini; e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan f. melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam I (satu) tahun.

Anotasi Hukum Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

PN.Jkt.Pst. ATAS NAMA TERDAKWA WA ODE NURHAYATI Oleh : Abdul Fickar Hadjar, SH., MH I. PENGANTAR Realitas bahwa korupsi telah dilakukan oleh orang-orang yang berasal dari "lintas kekuasaan" adalah sebuah keniscayaan. Sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia utamanya, telah mencatat para koruptor yang berasal dari cabang kekuasaan eksekutif merupakan jumlah terbanyak dibanding koruptor dari cabang kekuasaan lainnya: yudikatif dan legislatif. Anggapan yang menyatakan bahwa setiap orang akan menjadi korban korupsi ketika harus berhubungan dengan birokrasi pemerintahan dan peradilan mendapat pembenarannya. Begitu mengguritanya korupsi, bahkan "sistem pemilihan umum" sebagaimana adanya pada saat ini juga menjadi salah satu faktor penyebab yang mendorong para legislator dan kepala-kepala daerah untuk melakukan korupsi.1[3] Sejak lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi, pemberantasan korupsi tidak saja dilakukan terhadap para birokrat eksekutif ataupun pengusaha-pengusaha yang merugikan uang negara, tetapi juga dilakukan terhadap cabang kekuasaan yudikatif, terhadap mafia peradilan, para hakim, panitera, bahkan belakangan juga (akan) menyentuh hakim agung. Demikian juga ranah legislatif tak bebas dari sentuhan KPK, berbagai kasus "jual-beli kekuasaan" yang dalam perspektif hukum pidana disebut juga kasus korupsi, meski perbuatannya berbentuk suap terhadap penyelenggara negara. Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberi pengertian korupsi tidak hanya terbatas kepada perbuatan yang memenuhi rumusan delik dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, tetapi meliputi juga perbuatan-perbuatan yang memenuhi rumusan delik, yang merugikan masyarakat atau orang perseorangan.2[4]

Putusan Praperadilan Yang Memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Analisis Terhadap Putusan Nomor 24/PID.PRA/2018/PN JKT.SEL)

2019

Savira Hardiyanti, Dr.Bambang Sugiri, S.H, M.S.,Eny Harjati, S.H., M.Hum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Hardiyantisavira@gmail.com ABSTRAK Skripsi ini dilatarbelakangi oleh Putusan Praperadilan Nomor 24/Pid.Pra/2018/PN.JKT.SEL yang memutus Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyidikan terhadap kelanjutan kasus Korupsi Bank Century. Perintah hakim tersebut dilatarbelakangi karena Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak segera melakukan penyidikan sehingga perbuatan tersebut dianggap sebagai suatu penghentian Penyidikan. Hal tersebut bertentangan dengan peraturan dalam Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan Penghentian Penyidikan. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengidentifikasikan, mendeskripsikan dan menganalisa mengenai dasar pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 24/Pid.Pra/2018/PN.JKT.SEL yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk m...