Mahabbah Dan Rumantik Pada Pasangan Usila (original) (raw)

Munasabah Pasangan Diksi Al-Quran

Rausyan Fikr: Jurnal Studi Ilmu Ushuluddin dan Filsafat, 2018

Attention to the Qur'anic word (mufradat al-Quran) is sufficient for a large portion of the Qur'anic Study. Whether in the form of detecting the correct selection of words in a verse, the study of repetition of words in the Qur'an, to the linkage of each word in a single verse of the Qur'an. It turns out that in the Qur'an there is a pair of words called the same number of repetitions that have not been explored more deeply by so many experts of Alqur'an. This study is a literature study in the form of descriptive qualitative research using approach 'Ulum al-Qur'a>n. This papar traces each pair of words that have the same number of repetitions in the Qur'an, the range of meanings of the repetitions in the Qur'an and than to further determines the munasabah (relation) between the pair of words. This study produces a table of pairs of words mentioned in the Qur'an with the same number, then produces a table of meaning ranges from those wo...

Romantika JAPUIK dan Hubungannya dengan Islam

ABSTRAKS Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa1. Bajapuik (japuik; Jemput) adalah tradisi perkawinan. yang menjadi ciri khas di daerah Pariaman. Bajapuik dipandang sebagai kewajiban pihak keluarga perempuan memberi sejumlah uang atau benda kepada pihak laki-laki (calon suami) sebelum akad nikah dilangsungkan. Besar uang japuik ditentukan dalam uang rupiah yang nilainya sama dengan 30 ameh(emas), satu ameh setara dengan 2,5 gram emas. Semakin tinggi nilai uang japuik yang diberikan, menunjukkan semakin tinggi status sosial marapulai. Maka dari itu, dibutuhkan informasi mengenai uang japuik dan ketentuan yang harus dijalankan oleh pihak perempuan yang akan di persunting di daerah Pariaman. Dengan begitu, akan dihasilkan suatu data yang kemudian ditarik suatu kesimpulan berupa pernyataan baru mengenai Japuik dan Perempuan di Ranah Minang. Penulis melakukan metode deskriptif yang mengambil pembahasan langsung dari buku dan sebagian dari internet. Kata Kunci: Japuik, perkawinan, akad nikah. PENDAHULUAN Pengertian perkawinan dalam ajaran agama Islam mempunyai nilai ibadah sehingga pasal 2 Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa perkawinan adalah akad yang sangat kuat (mitsqan ghalidhan) untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Bajapuik (japuik; Jemput) adalah tradisi perkawinan yang menjadi ciri khas di daerah pariaman. Bajapuik dipandang sebagai kewajiban pihak keluarga perempuan memberi sejumlah uang atau benda kepada pihak laki-laki (calon suami) sebelum akad nikah dilangsungkan. Uang jemputan adalah uang yang diberikan oleh pihak perempuan kepada pihak laki-laki sebagai persyaratan dalam perkawinan dan dikembalikan lagi pada saat mengunjungi mertua untuk pertama kalinya. Uang jemputan ini berwujud benda yang

WIMBA, ASAL USUL DAN PERUNTUKKANNYA

Ketika penulis di tahun 1981 memulai penelitiannya tentang “ilmu bahasa rupa”, penulis segera menyadari bahwa ilmu ini merupakan sesuatu yang baru dan belum ada dalam khasanah teori Barat. Seperti biasa seiring lahirnya ilmu baru, diperlukan pula istilah-istilah baru yang belum ada sebelumnya. Salah satu istilah yang penulis beri peruntukkan baru adalah istilah “wimba” dan istilah “tata ungkapan” sebagai padanan dari “tata bahasa” pada ilmu bahasa/linguistik.

Urgensi dan Kedudukan Shodaq (Mahar) dalam Pernikahan

Jurnal An-Nahl, 2021

Tulisan ini terfokus dalam pembahasan tentang mahar (Shodaq) yang akarnya adalah adat kebiasaan masyarakat jahiliyah ketika mereka ingin melakukan pernikahan sebelum Allah SWT turunkan syari’at Islam melalui Rasulullah SAW. Ajaran Islam yang tidak bertentangan dengan akal sehat, sehingga ada beberapa ‘urf masyarakat jahiliyah dahulunya yang masih dipertahankan Islam, bahkan disyari’at Allah SWT. karena masuk dalam ‘urf yang sholih. Pada hakikatnya mahar (shodaq) adalah bentuk dari kejujuran dan keseriusan pria dalam menikahi seorang wanita untuk membangun keluarga yang diinginkan oleh syari’at. Tetapi pada kenyataannya banyak permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat yang terkait dengan mahar. Mulai dari bentuk mahar, takaran terendah dan tertinggi dari mahar, tidak menyebutkan mahar dalam ijab Kabul, sampai pada tahap penyamaan mahar dengan jihaz pernikahan. Sehingga timbul pertanyaan bagaimana urgensi mahar (shodaq) dan kedudukannya dalam pernikahan? Apakah penyebutan mahar d...

USHUL FIQIH HERMENEUTIKA

Pada bab II (hlm. 27) Peradaban Fikih ini, setidaknya terbangun sebuah asumsi dan kritik yang sangat pedas sekali untuk dijadikan sebuah cermin demi kemajuan fikih atau hukum Islam di Indonesia saat ini, pun demikian kenyataan serta perkembangan fikih yang ada saat ini setidaknya bisa dijadikan sebuah entri-point untuk dapat mengembangkan fikih yang ada, bukan sebaliknya dijadikan sebuah benalu yang seolah hidup segan matipun takm mau. Karya K. Yudian dalam bab ini setidaknya terpetakan dalam lima kategori pokok pikiran, dimana yang kesemuanya memiliki keterkaitan yang cukup signifikan untuk dikaji dan didalami dalam melihat fikih atau hukum Islam Indoneia kekinian. Selain itu yang terpenting buku ini setidaknya dapat dijadikan sebuah jalan baru atau metode bagaimana sebenarnya memahami hukum Islam dalam kontek keindonesiaan. A. Peran Hasbi Ash Shiddieqy dalam Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia abad XX. Bagi kebanyakan sarjana Islam yang konsen mengkaji hukum Islam Indonesia sosok Hasbi Ash Shiddieqy sangatlah tidak asing bagi mereka semua, karena sosok ini dianggap sebagai sosok yang berhasil menancapkan atau membangun dasar-dasar hukum Islam di Indonesia, 1 kenyataan inilah yang sekiranya dapat dijadikan sebuah acuan mendasar dalam mempelajari hukum Islam Indonesia walaupun (Prof. Yudian menyebutkan masih banyak tokoh-tokoh pembaharu hukum Islam di Indonesia yang belum terkafer). Dan dalam perkembangan selanjutnya setidaknya pada tahun 1970-an sampai sekarang arah dinamika hukum Islam dan proses transformasi hukum Islam telah berjalan sinergis searah dengan dinamika politik di Indonesia. 2

Keteladanan Pasangan Akwila Priskila Dan Implikasinya Bagi Suami Istri Kristen

BONAFIDE: Jurnal Teologi dan Pendidikan Kristen

Maksud Allah mendesain pernikahan suami istri adalah agar menyenangkan hati Allah. Kehidupan pernikahan yang digambarkan oleh pasangan suami istri Akwila dan Priskila sudah menggambarkan maksud dan tujuan dari pernikahan yang diinginkan oleh Allah. Kehidupan dan pelayanan yang dilakukan oleh Priskila dan Akwila menunjukkan keteladanan bagi suami istri orang percaya pengikut Kristus Yesus dan terus masih relevan hingga saat ini dan masa mendatang untuk diterapkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasangan Priskila dan Akwila sangat layak dan patut menjadi teladan, profil (role model) karena kehidupannya yang istimewa, yaitu: Pertama, Pasangan pembuat tenda. Kedua, Pasangan yang saleh. Ketiga, Pasangan yang handal dan setia. Keempat, Rela mempertaruhkan hidup. Kelima, Menjadikan rumah tinggalnya menjadi rumah doa dan persekutuan. Implikasi nyata yang dapat diterapkan oleh suami istri Kristen, yaitu: Pertama, Suami istri harus taat kepada Tuhan. Kedua, Suami istri harus mengasihi j...