Dinamika Politik Hukum Perlindungan Anak DI Indonesia (original) (raw)

Dinamika Lembaga Perlindungan Anak di Indonesia (1997-2016)

Criksetra: Jurnal Pendidikan Sejarah

Abstrak: Lembaga perlindungan anak merupakan ‘rumah’ terhadap setiap permasalahan anak yang seyogyanya dilindungi oleh negara. Secara konstitusi, penguatan mengenai perlindungan anak berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak tahun 2002. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana proses awal dan dinamika yang dihadapi oleh lembaga perlindungan anak di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menguraikan kelahiran dan dinamika lembaga perlindungan anak di Indonesia (1997-2016). Metode yang digunakan yaitu metode historis yang terdiri dari heuristik, kritik sumber, interpretasi dan historiografi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tahun 1997 dianggap sebagai tonggak lahirnya lembaga perlindungan anak di Indonesia yaitu dengan dibentuknya GNPA oleh Soeharto. Untuk memenuhi legalitas hukum, maka dibentuklah LPA melalui Departemen Sosial. Lembaga ini berubah nama menjadi Komnas PA pada tahun 1999. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2002, dibentuk KPAI. ...

Dinamika Pengangkatan Anak DI Indonesia

Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law

Tulisan ini membahas mengenai dinamika pengangkatan anak di Indonesia melalui suatu analisis dari pengaturan anak angkat beserta implementasinya, baik ditinjau dalam hukum Islam, maupun aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Tujuan dalam tulisan ini, yaitu untuk mengetahui pengaturan pengangkatan anak di Indonesia, serta memahami implementasi dari aturan tersebut. Hasil dari tulisan ini menemukan bahwa pengaturan pengangkatan anak di Indonesia tidak hanya dibutuhkan dalam menjamin suatu kejelasan dan kepastian tentang pengangkatan anak, akan tetapi diperlukan dalam menjamin kepentingan calon anak angkat, jaminan atas kejelasan, kepastian, keamanan, keselamatan, pemeliharaan dan pertumbuhan bagi anak angkat, sehingga pengangkatan anak dapat memberikan peluang pada anak untuk hidup lebih sejahtera, serta dalam kompilasi hukum Islam (KHI), solusi yang diberikan untuk memenuhi hak anak angkat tersebut adalah dengan jalan wasiat wajibah.

Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak di Indonesia

Journal of Law, Society, and Islamic Civilization, 2021

Anak merupakan karunia dari Tuhan yang juga diberi hak asasi ketika ia diciptakan. Oleh karena itu anak harus dilindungi agar tumbuh dan berkembang dengan baik karena pada waktu tersebut anak merupakan manusia yang lemah yang sangat rawan terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak asasinya. Terkait hal tersebut perlu diteliti perlindungan hukum terhadap hak anak dan problematika perlindungan hak anak di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal (doctrinal research) dengan cara mengumpulkan (dokumentasi) data-data sekunder. Hasil penelitian ini adalah pemerintah telah banyak melakukan upaya perlindungan hukum terhadap hak-hak anak dengan banyaknya aturan yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaannya, perlindungan hukum terhadap hak anak menghadapi banyak problematika yang muncul diantaranya dari faktor hukum, penegak hukum, sarana, masyarakat dan kebudayaan.

POLITIK HUKUM PENGANGKATAN ANAK DALAM RANGKA PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA

Abstrak Pengangkatan anak termasuk bagian substansi dari hukum perlindungan anak yang telah menjadi bagian dari hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Perkembangan politik hukum pengangkatan anak dimulai dengan diberlakukannya Staatsblad Nomor 129 Tahun 1917 oleh Pemerintah Hindia Belanda, namun hanya berlaku untuk golongan masyarakat keturunan Tionghoa dan diperuntukkan hanya untuk pengangkatan anak laki-laki. Seiring perkembangan waktu, pemerintah mengeluarkan peraturan-peraturan baru mengenai perlindungan anak. Namun, di dalam peraturan-peraturan tersebut terkait pengangkatan anak hanya beberapa pasal sehingga diperlukannya pembentukan Undang-Undang Khusus yang mengatur masalah pengangkatan anak. Kata Kunci: Politik Hukum, Pengangkatan Anak, Perlindungan Anak. Abstract The adoption of a child includes a substantial part of the law of child protection that has become part of living and growing law in society.The political development of the law of adoption begins with the enactment of Staatsblad Number 129 of 1917 by the Dutch East Indies Government, but only applies to the people of Chinese descent and is reserved for the adoption of only boys. Over time, the government passed new regulations on child protection. However, within these rules of adoption there are only a few of chapters, so that the need for the establishment of a Special Law regulating the issue of adoption is needed. Keywords : Political Law, Child Adoption, Child Protection.

Problem Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Bekerja (Analisis Data Profil Anak Indonesia 2021)

Media of Law and Sharia, 2023

Perlindungan hukum terhadap anak yang bekerja di Indonesia perlu menjadi perhatian khusus, karena saat ini masih banyak dijumpai anak yang bekerja atau dipekerjakan, sehingga berisiko terampasnya hak-hak konstitutional anak yang dijamin UUD 1945. Berangkat dari data profil anak Indonesia 2021, penulis memandang terdapat persoalan praktik perlindungan hukum terhadap anak yang bekerja di Indonesia. Penelitian bertujuan untuk mengetahui ketidaksesuaian antara praktik perlindungan hukum terhadap anak yang bekerja di Indonesia dengan peraturan perundangan, serta faktor yang memengaruhinya. Metode penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangan, yang mengkaji data sekunder dari data profil anak Indonesia 2021 yang dianalisis dengan peraturan perundangan, konsep, dan teori. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum bagi anak yang bekerja di Indonesia dalam praktiknya masih belum sesuai dengan peraturan perundangan dalam beberapa hal, yaitu 1) anak yang bekerja di bawah batas usia minimum kerja; 2) durasi waktu kerjanya melebihi batas maksimum; 3) tingkat pendidikannya rendah; 4) upah anak jauh di bawah upah minimum provinsi; 5) mayoritas anak bekerja di sektor informal; 6) terdapat kekosongan hukum mengenai upaya penanggulangan anak yang bekerja di luar hubungan kerja. Faktor yang memengaruhi implementasi perlindungan hukum terhadap anak yang bekerja di Indonesia yakni: 1) substansi hukum belum memenuhi kebutuhan hukum ketenagakerjaan anak; 2) struktur hukumnya lemah dalam pengawasan dan pendataan; 3) perlu dukungan sarana dan prasarana yang memadai untuk meningkatkan pengawasan dan jangkauan pendataan; 4) faktor masyarakat terkait masalah ekonomi, rendahnya kesadaran pendidikan, pengetahuan tentang pekerja anak, dan kepedulian masyarakat; 5) budaya hukum memandang anak yang bekerja suatu kelaziman di masyarakat.

Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum Melalui Implementasi Diversi di Indonesia

Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia

Saat ini salah satu upaya pencegahan anak-anak yang berhadapan dengan hukum melalui proses peradilan formal adalah melalui penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Tujuan pengorganisasian sistem peradilan pidana tidak hanya untuk menjatuhkan sanksi pidana, tetapi untuk lebih fokus pada pertanggungjawaban pelaku kejahatan, yang disebut pendekatan keadilan restoratif. Tujuan keadilan restoratif adalah untuk kesejahteraan anak yang bersangkutan, tanpa mengurangi kepentingan para korban dan masyarakat. Tulisan ini membahas perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui implementasi diversi. Penelitian ini menggunakan metoda penelitian hukum normatif atau doktrinal. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengatur upaya pengalihan dan pendekatan keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus-kasus anak yang berkonflik dengan hukum. Peranan diversi sebagai upaya perlindungan hak atas perlindungan hak-hak a...

Perlindungan Hukum Anak Luar Nikah DI Indonesia

Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum, 2016

The events of the birth of a human child resulting from a relationship not based on valid marriage bond will have an impact on the position of the child, which is the science of civil law known as the illegitimate child or a child out of wedlock. Children born out of wedlock have a negative impact on children in the eyes of the law. Status of children born will be uncertain because there is no authentic evidence to corroborate her that she is the legitimate child of his parents, his position in the eyes of the law is also regarded as an illegitimate son. Consequently, the child only has a civil relationship with the mother and the mother's family, that is, the child has no legal relationship to the biological father. State Concern for protection against illegitimate children is necessary given that no one on this earth who wants ambiguities concerning himself or in other words, no one is willing to bear the status of a child outside marriage. Clarity status, position, and protection under the law of a young man plays an important meaning in the footsteps tread life, the child is the legitimate child and moreover illegitimate child.

Dinamika Regulasi Perlindungan Hak Konstitusional Anak Pasca Perceraian

CITA HUKUM INDONESIA, 2022

Anak berhak untuk bertahan hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan juga diskriminasi. Kesejahteraan anak setelah perceraian menjadi perhatian di negara berkembang dan maju. Perceraian dalam keluarga mengurangi sumber daya dukungan untuk kesejahteraan anak. Ada dampak signifikan pada kesehatan dan kesejahteraan anak yang terkena dampak perceraian setiap tahun jika mereka tidak mendapatkan tunjangan perawatan dan dukungan keuangan. Sehingga menarik untuk mempelajari dinamika pengaturan perlindungan hak konstitusional anak setelah perceraian orang tuanya. Aturan yang telah ditetapkan di negara kita tidak sepenuhnya diterapkan dengan baik; amanat UUD 1945 berkaitan dengan perlindungan hak-hak anak, terutama yang terdampak perceraian. Meski banyak regulasi terkait pemenuhan hak anak pasca perceraian, namun dalam praktiknya tidak bisa dilaksanakan secara maksimal. Sanksi diberikan berdasarkan putusan Mahkamah Agama hanya berupa sanksi perdata untuk memenuhi. Kata kunci : Dinamika regulasi, hak konstitusional anak, setelah perceraian Child has the right to survive, grow and thrive optimally and get protection from violence also discrimination. Child welfare after divorce is a concern in developing and developed countries. Divorce in the family reduces support resources for child welfare. There is a significant impact on health and child welfare affected by divorce every year if they do not get care allowance and financial support. So it is interesting to study the dynamics of regulating the protection of children's constitutional rights after their parent's divorce. The rules that have been set in our country are not fully implemented well; the mandate of the 1945 Constitution is related to protecting children's rights, especially those affected by divorce. Although there are many regulations related to the fulfillment of children's rights after divorce, in practice, they cannot be implemented optimally. Sanctions are given based on the Decision of the Religious Court only in the form of civil sanctions to fulfill achievement so that parents' awareness, especially fathers, becomes an essential point in fulfilling children's rights after divorce.