Dinamika Lembaga Perlindungan Anak di Indonesia (1997-2016) (original) (raw)

Dinamika Politik Hukum Perlindungan Anak DI Indonesia

2020

Perlindungan terhadap seluruh warga negara Indonesia sebagai amanat konstitusi harus terimplementasi dalam peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk perlindungan terhadap anak. Anak dengan segala keterbatasannya harus mendapatkan perlindungan khusus karena anak adalah generasi pelanjut yang akan menegakkan peradaban dan masa depan bangsa di masa datang. Tulisan ini menguraikan tentang perlindungan anak dalam politik hukum di Indonesia, menelusuri langkah-langkah yang telah ditempuh negara dalam memberikan perlindungan terhadap anak dari waktu ke waktu, baik dalam kebijakan hukum maupun dalam penerapannya oleh lembaga-lembaga terkait. Tulisan ini menemukan bahwa pasca amandemen konstitusi tampak perkembangan signifikan dalam instrumen hukum perlindungan anak di Indonesia namun dalam implementasinya masih terdapat banyak kendala yang harus menjadi perhatian di masa-masa mendatang.

Dinamika Pengangkatan Anak DI Indonesia

Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law

Tulisan ini membahas mengenai dinamika pengangkatan anak di Indonesia melalui suatu analisis dari pengaturan anak angkat beserta implementasinya, baik ditinjau dalam hukum Islam, maupun aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Tujuan dalam tulisan ini, yaitu untuk mengetahui pengaturan pengangkatan anak di Indonesia, serta memahami implementasi dari aturan tersebut. Hasil dari tulisan ini menemukan bahwa pengaturan pengangkatan anak di Indonesia tidak hanya dibutuhkan dalam menjamin suatu kejelasan dan kepastian tentang pengangkatan anak, akan tetapi diperlukan dalam menjamin kepentingan calon anak angkat, jaminan atas kejelasan, kepastian, keamanan, keselamatan, pemeliharaan dan pertumbuhan bagi anak angkat, sehingga pengangkatan anak dapat memberikan peluang pada anak untuk hidup lebih sejahtera, serta dalam kompilasi hukum Islam (KHI), solusi yang diberikan untuk memenuhi hak anak angkat tersebut adalah dengan jalan wasiat wajibah.

Peran Komisi Pelindungan Anak Indonesia Untuk Mewujudkan Perlindungan Anak DI Indonesia

Jurnal Hukum Respublica

KPAI is an independent institution formed based on Presidential Decree Number 77 of 2003 concerning the Indonesian Child Protection Commission. KPAI is the mandate of the Child Protection Law with a view to increasing the effectiveness of child protection. KPAI is a state institution mandated by the Act to oversee and supervise the implementation of child protection. This paper discusses how is the position of the Commission for the Protection of Indonesian Children in the Indonesian constitutional system? What is the function of the Indonesian Child Protection Commission as an independent state commission in carrying out the enforcement of human rights for children according to the mandate of the constitution? This research is a descriptive research. The approach used in this study is a normative juridical approach supported by an empirical juridical approach. The data used in this study are secondary data and primary data. Against all data and materials obtained from the results o...

Kedudukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terhadap Perlindungan Hak Anak yang Bekelanjutan di Indonesia

2017

The Agency was born as an independent state agency that protects witnesses and victims (especially child protection). As an independent state institution in his way, the Agency also has the disadvantage that results in a reduction in the maximum in performing his duties as an Independent State institutions that protect witnesses and victims are children. This study is normative, which examined: 1) The position of the Agency as an independent state institution in Indonesia? 2) How is the Agency's role in protecting the rights of children as witnesses and victims in Indonesia? 3) How is the ideal concept in delivering sustainable child protection in Indonesia. Position Independent Agency is a state institution in Indonesia has been apparent in accordance with Law No. 13 of 2006 on Protection of Witnesses and Victims. In carrying out its role in the protection of children in Indonesia, the Agency is also working with other state agencies that support child protection activities, as...

Kebijakan Perlindungan Anak Binaan Lembaga Pemasyarakatan DI Masa Pandemi COVID-19

UNES Journal of Swara Justisia, 2021

Based on humanitarian considerations and human rights enforcement, the Indonesian government through the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia has issued a policy to protect children in prisons during the Covid-19 pandemic. This policy is not far from the pros and cons of various circles. On the one hand, the policy is welcomed to reduce the spread of Covid-19, on the other hand, the policy is considered to disturb public security. Therefore, the policies of the Ministry of Law and Human Rights, especially those related to child protection during the Covid-19 pandemic, are important to be further reviewed in this article. This research is normative legal research / doctrinal research. The approach used in this research is the statutory approach (statute approach), analytical approach (analytical approach), conceptual approach (conceptual approach), and the case approach (case approach). The increasingly massive spread of Covid-19 poses its challenges in prote...

Kedudukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Sebagai Lembaga Negara Independen Dalam Perlindungan Hak-Hak Anak di Indonesia: Analisa Perbandingan Lembaga Negara Anak di Tiongkok dan Britania Raya

Talenta Publisher, 2023

The unfulfilled guarantee of children's rights in Indonesia is reflected in the increasing number of violations of children's rights. The fulfillment and protection of children's rights is a shared responsibility between the family and even the government. Through the Convention on the Rights of the Child, the State is obliged to protect, respect and be responsible for children to live, grow and develop and participate optimally in accordance with human dignity. Article 28B paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia has stated the state's obligation to protect children's rights and is stated in Law Number 35 of 2014 on Amendments to Law Number 23 of 2002 on Child Protection. The amendments to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia gave birth to independent state institutions such as the KPAI which were formed after the recognition and guarantee of children's rights. Its position is regulated in the Child Protection Act. Apart from Indonesia, China and the United Kingdom also have a Child Commission and child protection is regulated in the Constitution of each country and the laws under it. This article will contain a comparative study of the position of child state institutions in Indonesia, countries in Great Britain and Tiongkok. In conclusion, KPAI with its seven main tasks has not been able to optimize the implementation of child protection due to the inability to reach all regions of Indonesia. It is necessary to develop KPAI policies in carrying out their duties and authorities.

Problem Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Bekerja (Analisis Data Profil Anak Indonesia 2021)

Media of Law and Sharia, 2023

Perlindungan hukum terhadap anak yang bekerja di Indonesia perlu menjadi perhatian khusus, karena saat ini masih banyak dijumpai anak yang bekerja atau dipekerjakan, sehingga berisiko terampasnya hak-hak konstitutional anak yang dijamin UUD 1945. Berangkat dari data profil anak Indonesia 2021, penulis memandang terdapat persoalan praktik perlindungan hukum terhadap anak yang bekerja di Indonesia. Penelitian bertujuan untuk mengetahui ketidaksesuaian antara praktik perlindungan hukum terhadap anak yang bekerja di Indonesia dengan peraturan perundangan, serta faktor yang memengaruhinya. Metode penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangan, yang mengkaji data sekunder dari data profil anak Indonesia 2021 yang dianalisis dengan peraturan perundangan, konsep, dan teori. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum bagi anak yang bekerja di Indonesia dalam praktiknya masih belum sesuai dengan peraturan perundangan dalam beberapa hal, yaitu 1) anak yang bekerja di bawah batas usia minimum kerja; 2) durasi waktu kerjanya melebihi batas maksimum; 3) tingkat pendidikannya rendah; 4) upah anak jauh di bawah upah minimum provinsi; 5) mayoritas anak bekerja di sektor informal; 6) terdapat kekosongan hukum mengenai upaya penanggulangan anak yang bekerja di luar hubungan kerja. Faktor yang memengaruhi implementasi perlindungan hukum terhadap anak yang bekerja di Indonesia yakni: 1) substansi hukum belum memenuhi kebutuhan hukum ketenagakerjaan anak; 2) struktur hukumnya lemah dalam pengawasan dan pendataan; 3) perlu dukungan sarana dan prasarana yang memadai untuk meningkatkan pengawasan dan jangkauan pendataan; 4) faktor masyarakat terkait masalah ekonomi, rendahnya kesadaran pendidikan, pengetahuan tentang pekerja anak, dan kepedulian masyarakat; 5) budaya hukum memandang anak yang bekerja suatu kelaziman di masyarakat.

Peran Lembaga Advokasi Anak Dalam Mendampingi Anak Yang Melakukan Tindak Pidana (Studi Kasus Di Yayasan Atma Surakarta)

2017

Children naughtiness which is often to be called as relevant behavior indirectly its turn out the children to make them do criminal and another penal law acts in their young of age. As the children who did offence the law or criminal act (trouble with law), often their rights unprotected. The conditions and matters of the children (minor), sometimes in such a way have been ignored without any special treatment. It should be the children have legal aid such like adults when they face law problem, but in the fact children directly face it without any proper legal aid, plus society stigma which is sometimes criticized them very spicy and often excommunicated them because they has become criminal. This condition obviously affects their psychiatric (mental). The presence of the advocacy institution specifically ATMA foundation is embodiment of concerns from a group of which is care and have attention in children issues, care and committed to fight children rights fulfillment especially c...

Tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Diponegoro Law Journal, 2021

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk program kegiatan yang dilaksanakan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia dalam upaya pelaksanaan tugas pemenuhan hak anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta hambatan apa saja yang ditemui oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia dalam pelaksanaan tugasnya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Komisi Perlindungan Anak Indonesia telah melakukan serangkaian program terkait substansi perlindungan anak sesuai dengan tugasnya sebagaimana mandat Pasal 76 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia memiliki 6 (enam) divisi yang memiliki pelaksanaan program kerjanya sendiri sendiri. Keenam divisi tersebut adalah Divisi Monitoring dan Evaluasi, Divisi Advokasi dan Kelembagaan, Divisi Telaah dan Kajian, Divisi Data dan Informasi, Divisi Mediasi dan Divisi Kemitraan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia menemui beberapa hambatan dalam pelaksanaan tugasnya, yaitu terdapat hambatan substansi hukum, hambatan struktural, dan hambatan kultural.

Menggagas Perlindungan Anak Anak Buruh Migran Indonesia

Indonesia termasuk negara terbesar di asia tenggara yang mengirimkan buruh migran ke luar negeri. Migrasi yang dilakukan oleh buruh migran Indonesia ke berbagai negara sering kali dilandasi oleh motif ekonomi. Buruh migran tersebut sebagian besar berangkat atas desakan dan pengaruh keluarga ataupun komunitas (household decision) yang pada akhirnya berimplikasi pada migrasi yang turun temurun. Sejumlah daerah yang menjadi basis buruh migran terbesar di Indonesia selama ini seperti Lombok, Indramayu, Cirebon, dan Brebes tidak banyak berubah. Besarnya arus migrasi tersebut selama ini ternyata membawa dampak sosial yang tidak sedikit.